Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaBlog › LKPM Triwulan III 2026: Wajib Lapor Paling Lambat 15 Oktober 2026

LKPM Triwulan III 2026: Wajib Lapor Paling Lambat 15 Oktober 2026

Diterbitkan 13 September 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Akhir September 2026 tinggal hitungan hari. Bagi perusahaan skala menengah dan besar — termasuk semua PT PMA — itu berarti satu kewajiban rutin segera jatuh tempo: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III 2026, periode Juli–September, wajib masuk ke sistem OSS paling lambat 15 Oktober 2026.

Ini periode kedua LKPM yang berjalan penuh di bawah aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Banyak pelaku usaha masih memakai kebiasaan lama: tenggat tanggal 10, laporan cukup isi angka investasi, dan sektor tertentu merasa dikecualikan. Ketiganya sudah tidak berlaku. Artikel ini merangkum apa yang berubah, siapa yang wajib, dan bagaimana caranya supaya laporan Anda disetujui tanpa notifikasi perbaikan.

Apa itu LKPM dan kenapa 2026 berbeda

LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah lewat OSS mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. Kewajiban ini melekat pada setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi sejak NIB terbit — bukan sejak perusahaan mulai beroperasi, dan bukan sejak ada omzet.

Dasar hukumnya sekarang adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. Peraturan ini ditetapkan 1 Oktober 2025, diundangkan 2 Oktober 2025 (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 738), dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan LKPM diatur di Pasal 284 sampai Pasal 296, sanksinya di Pasal 373 sampai Pasal 376.

Tiga perubahan yang paling terasa dibanding rezim sebelumnya:

  • Tenggat bergeser ke tanggal 15. Dulu pelaku usaha terbiasa dengan tanggal 10. Sekarang triwulan I paling lambat 15 April, triwulan II 15 Juli, triwulan III 15 Oktober, triwulan IV 15 Januari tahun berikutnya.
  • Isi laporan lebih luas. Bukan hanya realisasi investasi, tetapi juga tenaga kerja, produksi, pemenuhan perizinan, pemenuhan kewajiban penanaman modal, dan kendala.
  • Pengecualian dipersempit. Yang tidak wajib hanya usaha mikro dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Tidak ada lagi pengecualian per sektor.

Siapa yang wajib lapor

Kewajibannya ditentukan oleh skala usaha, bukan oleh bentuk badan hukum. Skala usaha mengikuti kriteria modal usaha (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan, sebagaimana tercantum di Pasal 25 Permen 5/2025:

Skala usahaModal usaha (di luar tanah & bangunan)Kewajiban LKPMTenggat terdekat
Mikro≤ Rp1 miliar, atau penjualan tahunan ≤ Rp2 miliarTidak wajib
Kecil> Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar, atau penjualan > Rp2 miliar s.d. Rp15 miliarSetiap semesterSemester II: 15 Januari 2027
Menengah> Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar, atau penjualan ≤ Rp50 miliarSetiap triwulanTriwulan III: 15 Oktober 2026
Besar (termasuk semua PT PMA)> Rp10 miliarSetiap triwulanTriwulan III: 15 Oktober 2026
Kantor perwakilan & badan usaha luar negeriSetiap tahun15 Januari 2027

Perhatikan dua hal. Pertama, perusahaan yang belum beroperasi tetap wajib lapor — bentuknya LKPM tahap persiapan. Kedua, kewajiban ini per kegiatan usaha dan per lokasi. Perusahaan dengan tiga KBLI di dua kota berarti punya beberapa laporan, bukan satu. Kalau Anda belum yakin KBLI mana saja yang tercatat di NIB Anda, cek dulu lewat panduan cek KBLI kami, karena kesalahan di sini yang paling sering membuat laporan dikembalikan.

Jadwal LKPM 2026 dan tenggat 15 Oktober

Untuk skala menengah dan besar, Pasal 286 ayat (5) menetapkan empat tenggat dalam setahun:

  • Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 15 April 2026 — sudah lewat.
  • Triwulan II (April–Juni): paling lambat 15 Juli 2026 — sudah lewat.
  • Triwulan III (Juli–September): paling lambat 15 Oktober 2026.
  • Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 15 Januari 2027.

Untuk skala kecil, laporan semester I paling lambat 15 Juli dan semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Kantor perwakilan (termasuk KPPA dan BUJKA) dan badan usaha luar negeri lapor setahun sekali, paling lambat 15 Januari.

Kalau tanggal tenggat jatuh pada hari libur nasional, Pasal 286 ayat (7) menyebut periode pelaporan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi. 15 Oktober 2026 jatuh pada hari Kamis dan bukan hari libur nasional, jadi jangan berharap ada perpanjangan. Praktik terbaik: masukkan laporan di minggu pertama Oktober, supaya kalau ada permintaan perbaikan masih ada waktu.

PT PMA otomatis wajib lapor triwulanan

Ini yang sering ditanyakan klien asing kami: "Perusahaan kami masih kecil, baru dua karyawan, belum ada penjualan — apakah tetap wajib LKPM setiap tiga bulan?" Jawabannya: ya.

Pasal 26 ayat (1) Permen 5/2025 menegaskan badan usaha yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi. Karena berstatus usaha besar, PT PMA otomatis masuk kelompok pelapor triwulanan, berapa pun karyawannya dan ada atau tidak ada omzet. Yang berubah hanya jenis laporannya: sebelum menyatakan siap operasional/komersial di OSS, laporan yang diisi adalah LKPM tahap persiapan; setelah menyatakan siap, beralih ke LKPM tahap operasional dan/atau komersial.

Bagi Anda yang sedang atau baru selesai mendirikan PT PMA, ini artinya kewajiban LKPM pertama Anda bisa jatuh hanya beberapa minggu setelah NIB terbit. Banyak perusahaan asing baru melewatkannya karena mengira laporan baru dimulai setelah kantor beroperasi.

Isi laporan yang sekarang lebih luas

Pasal 285 ayat (3) mewajibkan LKPM memuat enam kelompok data:

  1. Realisasi penanaman modal — modal tetap dan modal kerja yang benar-benar sudah dikeluarkan pada periode tersebut.
  2. Realisasi tenaga kerja — jumlah tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing.
  3. Realisasi produksi barang dan/atau jasa.
  4. Pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
  5. Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal — antara lain pelatihan tenaga kerja Indonesia pendamping bagi yang mempekerjakan TKA, kemitraan, pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola, ketenagakerjaan, K3, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  6. Kendala yang dihadapi.

Poin 4 dan 5 adalah yang baru dan paling sering diabaikan. LKPM sekarang berfungsi sebagai laporan kepatuhan, bukan sekadar laporan angka. Kalau perusahaan Anda mempekerjakan tenaga kerja asing dengan KITAS, misalnya, kewajiban pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia pendamping ikut dilaporkan di sini. Kalau izin usaha Anda masih ada yang belum terpenuhi persyaratannya, itu juga akan terlihat.

Sanksi bertahap kalau telat

Sanksi diatur di Pasal 373 sampai Pasal 376. Pemicunya ada tiga: tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut; menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut; atau menyampaikan LKPM tahap persiapan tanpa nilai tambahan realisasi selama empat periode berturut-turut.

Setelah terpicu, sanksinya berjenjang:

  1. Peringatan pertama. Gugur kalau LKPM periode berikutnya disampaikan.
  2. Peringatan kedua, kalau periode berikutnya tetap tidak lapor. Gugur dengan cara yang sama.
  3. Peringatan ketiga, kalau masih tidak lapor.
  4. Penghentian sementara kegiatan usaha, diikuti denda administratif. Keduanya gugur setelah LKPM disampaikan dan denda dibayar.
  5. Pencabutan perizinan berusaha, kalau setelah penghentian sementara pelaku usaha tetap tidak lapor dan tidak membayar denda.

Satu kali telat memang tidak langsung dicabut izinnya. Tetapi dua periode berturut-turut sudah cukup memicu peringatan pertama, dan status perusahaan yang pernah mendapat sanksi akan tercatat di sistem — sesuatu yang tidak Anda inginkan saat mengurus perpanjangan KITAS, membuka rekening baru, atau menghadapi audit investor.

Cara lapor LKPM di OSS

Secara garis besar prosesnya:

  1. Masuk ke oss.go.id dengan akun perusahaan (hak akses yang terdaftar di NIB).
  2. Buka menu pelaporan LKPM, pilih kegiatan usaha (KBLI) dan lokasi proyek yang akan dilaporkan.
  3. Tentukan jenis laporan: tahap persiapan, atau tahap operasional/komersial. Untuk beralih ke tahap operasional/komersial, isi dulu formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial (Pasal 286 ayat (6)).
  4. Isi keenam kelompok data: realisasi investasi (kumulatif dan tambahan periode ini), tenaga kerja, produksi, pemenuhan perizinan, pemenuhan kewajiban, dan kendala.
  5. Kirim. OSS menerbitkan tanda terima (Pasal 286 ayat (8)) — simpan.
  6. Tunggu verifikasi. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota, administrator KEK, atau BP KPBPB) memverifikasi paling lambat 3 hari sejak tanda terima, lalu OSS mengirim notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan.
  7. Kalau diminta perbaikan, perbaiki dan kirim ulang sebelum tenggat. Laporan baru dianggap selesai ketika tanda terima persetujuan terbit.

Tampilan menu OSS bisa berubah sewaktu-waktu. Kalau ada perbedaan dengan urutan di atas, ikuti yang ada di sistem, dan cek pengumuman resmi di oss.go.id untuk jadwal pembukaan periode pelaporan.

Kesalahan umum yang bikin laporan ditolak

  • Angka realisasi tidak konsisten antar periode — misalnya nilai kumulatif turun dari triwulan sebelumnya. Verifikator hampir pasti minta perbaikan.
  • Mengisi nol terus-menerus. Empat periode berturut-turut tanpa tambahan realisasi adalah pemicu sanksi tersendiri, terutama untuk LKPM tahap persiapan.
  • Melaporkan satu lokasi padahal punya beberapa. Kewajibannya per kegiatan usaha dan per lokasi.
  • Lupa beralih tahap. Perusahaan sudah berjualan tetapi masih mengisi LKPM tahap persiapan, atau sebaliknya.
  • Hak akses OSS dipegang orang yang sudah keluar. Sering terjadi di perusahaan asing: direktur pindah, staf yang memegang akun resign, dan tidak ada yang bisa masuk saat tenggat tiba. Pastikan hak akses sudah dialihkan jauh hari sebelum Oktober.
  • Data tenaga kerja asing tidak sinkron dengan izin kerja yang aktif.

Kalau Anda ingin laporan triwulan III ini dikerjakan sekaligus dicek konsistensinya dengan laporan-laporan sebelumnya, tim IzinBeres bisa mengurusnya bersama layanan pendampingan NIB & OSS — termasuk merapikan hak akses, KBLI, dan lokasi proyek yang tercatat.

FAQ

Kapan batas akhir LKPM triwulan III 2026?

Paling lambat 15 Oktober 2026, sesuai Pasal 286 ayat (5) huruf c Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Berlaku untuk pelaku usaha skala menengah dan besar, termasuk semua PT PMA.

Apakah PT PMA yang belum beroperasi tetap wajib lapor LKPM?

Ya. PT PMA dikategorikan usaha besar (Pasal 26 ayat (1)) sehingga wajib lapor setiap triwulan sejak NIB terbit. Sebelum siap operasional, laporan yang diisi adalah LKPM tahap persiapan.

Siapa yang tidak wajib menyampaikan LKPM?

Hanya pelaku usaha skala mikro dan kegiatan usaha yang dibiayai APBN/APBD (Pasal 286 ayat (2)). Pengecualian per sektor yang dulu ada sudah tidak berlaku.

Apa sanksi kalau tidak lapor LKPM?

Berjenjang: peringatan pertama, kedua, ketiga, lalu penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda administratif, dan terakhir pencabutan perizinan berusaha (Pasal 373–376). Pemicu awalnya antara lain tidak lapor dua periode berturut-turut.

Usaha kecil lapor LKPM kapan?

Setiap semester: semester I paling lambat 15 Juli, semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya (Pasal 286 ayat (3)).

Berapa lama LKPM diverifikasi setelah dikirim?

Paling lambat 3 hari sejak OSS menerbitkan tanda terima, instansi berwenang memberi notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan (Pasal 287 ayat (2)).

Butuh bantuan mengurus izinnya?

Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.