Pasal 20 mencabut Permen ESDM 5/2021. Lampiran I memuat 49 standar perizinan berusaha, Lampiran II 11 standar PB UMKU. Izin yang sudah terbit tetap berlaku sampai masanya habis, dan pencampuran biofuel wajib menyesuaikan paling lambat 12 Juni 2027.
30 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Surat Edaran Ditjen AHU AHU-AH.01-36 Tahun 2026 menaruh PT, yayasan, dan perkumpulan tanpa pembaruan data lima tahun ke dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Cek nama badan hukum Anda, kriteria pemilik manfaat Perpres 13/2018, tenggat 3 hari kerja dan pengkinian 1 tahun, serta sanksi bertingkat Permenkum 2/2025.
29 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Permenperin 37/2025 berlaku 5 Oktober 2025 dan mencabut Permenperin 15/2019, 45/2019, serta 9/2021. Akun SIINas wajib, dokumen hanya boleh diperbaiki dua kali dengan jatah 10 hari kerja, dan pabrik yang tidak berkegiatan tiga tahun berturut-turut bisa dicabut izinnya.
28 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017 mewajibkan laporan berkala setiap tahun pada bulan Desember — dan Pasal 5A Permenaker 4/2019 hanya menjadikan NIB sebagai nomor pelaporan untuk laporan pertama. Tenggat 30 hari setelah mendirikan dan 30 hari sebelum menutup perusahaan, cabang berdiri sendiri lapor terpisah, sanksi Pasal 10 UU 7/1981 kurungan 3 bulan atau denda Rp1 juta. Tabel tenggat, cara lapor di SIAPkerja, 7 FAQ.
27 Oktober 2026 · Baca 8 menit
PP 40/2026 (14 Oktober 2026) mengubah PP 42/2024: tenggat 17–18 Oktober 2026 batal. UMK makanan-minuman, kosmetik, suplemen, barang gunaan, dan alkes kelas A mundur ke 17 Oktober 2028; produk impor 18 Oktober 2028. Usaha menengah dan besar makanan-minuman tetap wajib sejak 18 Oktober 2024. Tabel jadwal lengkap, SEHATI, pengawasan.
26 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Peraturan BPJPH 2/2026 berlaku sejak 5 Juni 2026 (BN 2026 Nomor 365). Pasal 17 memuat 13 jenis pelanggaran, Pasal 7 empat jenis sanksi pelaku usaha, Pasal 19 memberi 30 hari kerja untuk pelanggaran kewajiban sertifikat halal dan 14 hari kerja untuk pelanggaran lain. Nominal denda tidak ada di dalamnya.
26 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Perpres 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 berlaku sejak 2 Juli 2026. Pasal 3 mengelompokkan subsektor ke dalam empat klaster; Lampiran I menetapkan tujuh subsektor prioritas dan 15 provinsi prioritas tahap pertama.
25 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Berlaku 2 Juli 2026. Pasal 26 huruf c menaruh kemudahan perizinan — penyederhanaan dan percepatan di PTSP serta kemudahan sertifikasi — sebagai satu dari lima bentuk insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberi Konsesi, atau menyelenggarakan wisata yang mudah diakses. Pasal 18 memberi Konsesi atas biaya perizinan tunggal UMK risiko rendah. Nol nominal rupiah; aturan pelaksananya paling lambat 2 Juli 2028.
24 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Berlaku 2 Juli 2026. Pasal 1 memakai satu garis batas: usaha wajib terdaftar di sistem perizinan berusaha elektronik (OSS) dan punya tenaga kerja tetap yang dibayar. Belum terdaftar berarti masih Calon Wirausaha; fase Wirausaha Mapan butuh lebih dari 42 bulan sejak terdaftar plus badan usaha.
23 Oktober 2026 · Baca 8 menit
Berlaku 1 Juni 2026. Pasal 18A PP 36/2023 ditulis ulang: khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA sektor pertambangan cukup ditempatkan paling sedikit 30% selama 3 bulan dan boleh di bank valuta asing yang ditetapkan Bank Indonesia — retensi umum 100% selama 12 bulan tidak dihapus.
22 Oktober 2026 · Baca 9 menit
Berlaku 12 Mei 2026. Lampiran II KPBPB Batam bertambah dari 3 jadi 6 jenis persyaratan dasar — tiga tambahan bidang kehutanan — dan Pasal 64 ayat (4a) baru memberi Kepala BP Batam wewenang menetapkan pengecualian pembatasan pemasukan barang.
21 Oktober 2026 · Baca 9 menit
PP 20/2026 berlaku 22 April 2026 dan mengubah PP 55/2022. Tarif tetap 0,5% dan ambang tetap Rp 4,8 miliar, tetapi Pasal 57 ayat (1) kini hanya menyebut orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, dan koperasi. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes hanya boleh sampai jangka waktu Pasal 59 lamanya berakhir — bagi yang terdaftar 2023–2024 itu berarti akhir Tahun Pajak 2026. Pasal 59 dihapus.
20 Oktober 2026 · Baca 10 menit
PP 30/2026 mencabut jenis dan tarif PNBP PP 45/2024 sejak 1 Agustus 2026. Dibaca dari Lampirannya: pita baru pendirian PT Rp 1,5 juta (modal dasar > Rp 1 M s.d. Rp 5 M) dan Rp 5 juta (> Rp 5 M), dua pos PNBP baru untuk laporan tahunan PT dan pembukaan blokirnya, tarif CV naik tipis, sedangkan PT Perorangan UMK tetap Rp 50.000.
19 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Sejak 1 Juni 2026 ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi hanya boleh lewat BUMN Ekspor. Dibaca dari naskahnya: Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 24/2026, masa transisi Pasal 7 sampai 31 Desember 2026 yang bisa dimajukan, serta tiga Permendag pelaksana — ET Batubara (15/2026), Persetujuan Ekspor sawit (16/2026), dan Laporan Surveyor paduan besi (17/2026).
18 Oktober 2026 · Baca 11 menit
Satu peraturan mencabut PP 18/2010, PP 8/2001, PP 81/2001, PP 44/1995, PP 6/1995, dan PP 7/1973. Dibaca dari naskahnya: izin usaha di atas skala usaha tertentu (Pasal 138), nomor pendaftaran formula pupuk (Pasal 66), tiga jenis izin pestisida (Pasal 86), sertifikasi benih dan izin introduksi, serta SNI alsintan.
17 Oktober 2026 · Baca 10 menit
PP 1/2026 berlaku 5 Januari 2026 tanpa masa transisi. Istilah “izin edar” di Pasal 34 PP 86/2019 diganti menjadi perizinan berusaha dan pengecualian industri rumah tangga dihapus; Pasal 35, 36, dan 39 dihapus termasuk pengecualian umur simpan 7 hari; nomor registrasi pangan segar ikut diganti. Matriks dendanya Rp 2 juta sampai Rp 100 juta.
16 Oktober 2026 · Baca 11 menit
Permenaker 7/2026 berlaku 30 April 2026 dan menutup daftar pekerjaan alih daya menjadi enam bidang kegiatan penunjang saja. Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan ke Dinas paling lambat 3 hari kerja, perusahaan alih daya wajib badan hukum berizin pusat, dan seluruh jenis pekerjaan harus disesuaikan paling lambat 30 April 2028.
15 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Permenkes 11/2025 mencabut Permenkes 14/2021 dan 26/2018 sebagai dasar standar izin subsektor kesehatan. PB Apotek terbit paling lama 9 Hari kerja, PB Klinik 25 hari, muncul kategori baru Klinik Pratama Pendukung, dan klinik wajib akreditasi dalam 2 tahun serta RME terintegrasi SATUSEHAT.
14 Oktober 2026 · Baca 11 menit
Permendag 16/2025 sudah dua kali diubah. Pilihan API-U atau API-P hanya bisa diubah satu arah, laporan realisasi impor wajib tiap tanggal 15 walau nihil, dan Permendag 18/2026 menambah pembekuan izin komoditas yang sama.
13 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Permenkum 49/2025 mencabut Permenkumham 21/2021. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris dan masuk SABH dalam 30 Hari; sanksinya teguran lalu pemblokiran akses.
12 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Pembubaran PT wajib diikuti likuidasi. Pengumuman 30 hari, tagihan kreditor 60 hari, risiko tagihan 2 tahun, plus validasi LKPM sebelum izin dicabut di OSS.
11 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Pasal 32 UU 40/2007 sudah diubah UU 6/2023 — tidak ada lagi modal dasar minimum Rp 50 juta. Modal ditempatkan/disetor PT PMA kini paling sedikit Rp 2,5 miliar per PT, bukan Rp 10 miliar. Kewajiban setor 25% tetap berlaku.
10 Oktober 2026 · Baca 9 menit
PP 28/2025 Pasal 135 ayat (6) menetapkan empat fungsi PB UMKU. Ayat (2) dan (3) menegaskan izin ekspor, impor, lartas, dan neraca komoditas bukan PB UMKU — jalurnya Sistem INSW.
9 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Akun OSS bisa dibatalkan otomatis dalam 30 hari kalender kalau izin pertama tidak dilanjutkan, dan dinonaktifkan kalau 3 bulan tidak dipakai. Ambang 90 hari yang banyak dikutip ternyata hanya untuk instansi pemerintah.
8 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Permenpar 6/2025 mencabut Permenparekraf 4/2021 dan 8/2021. Usaha pariwisata wajib memenuhi standar usaha dan sertifikat berlaku 1 tahun. Lampiran I memuat 62 KBLI yang terkena.
7 Oktober 2026 · Baca 9 menit
Pendaftaran pendirian CV wajib lewat notaris paling lama 60 hari kalender sejak akta ditandatangani, perubahan anggaran dasar 30 hari kalender. Permenkumham 17/2018 sudah dicabut Pasal 37 Permenkum 25/2025 sejak 13 Oktober 2025.
7 Oktober 2026 · Baca 9 menit
Inspeksi rutin wajib direncanakan setahun sekali dan Pasal 248 melarang pelaksanaannya di luar perencanaan. Enam sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan tingkat kepatuhan lewat Sistem OSS.
7 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Distributor, agen, grosir, dan pengecer masing-masing wajib izin sesuai peran; distributor wajib gudang terdaftar. Izin yang dicabut baru bisa diajukan lagi setelah 5 tahun.
7 Oktober 2026 · Baca 10 menit
Kekayaan awal yayasan Rp 10 juta kalau semua pendiri WNI, Rp 100 juta kalau ada pendiri asing (PP 63/2008 Pasal 6). Yayasan boleh didirikan satu orang. Notaris wajib ajukan pengesahan maksimal 10 hari sejak akta ditandatangani.
5 Oktober 2026 · Baca 9 menit
1 Oktober 2026
Perubahan Data NIB dan Izin di OSS: Mana yang Bisa Diubah Mandiri dan Mana yang Harus Diverifikasi Menurut Permen Investasi 5/2025
Hanya lima data badan usaha yang bisa diubah sendiri di OSS. Nama, akta, direksi, pemegang saham, dan daftar KBLI divalidasi ke Kementerian Hukum. Tambah KBLI justru menerbitkan izin baru, bukan perubahan data.
Baca artikel →
30 September 2026
Tidak Lapor LKPM: Urutan Sanksi dari Peringatan sampai Izin Dicabut Menurut Permen Investasi 5/2025
Sanksi mulai jalan setelah dua periode berturut-turut tidak lapor: peringatan pertama, kedua, ketiga, penghentian sementara, denda, lalu pencabutan izin. LKPM tanpa nilai tambahan empat periode juga kena.
Baca artikel →
25 September 2026
Sertifikat Standar di OSS: Beda Belum Terverifikasi dan Sudah Terverifikasi Menurut PP 28/2025
Sertifikat Standar belum terverifikasi hanya dasar untuk persiapan usaha, bukan operasional. Risiko menengah rendah cukup pernyataan; menengah tinggi wajib verifikasi. Ada batas satu tahun sejak NIB terbit.
Baca artikel →
24 September 2026
Persetujuan Lingkungan di OSS: Beda SPPL, UKL-UPL, dan Amdal Menurut PP 28/2025
SPPL terbit otomatis bersamaan dengan NIB. UKL-UPL risiko menengah rendah diperiksa otomatis, risiko lebih tinggi 3 sampai 5 hari. Amdal 50 hari penilaian plus 10 hari SK kelayakan.
Baca artikel →
23 September 2026
Perubahan KBLI 2025 lewat Peraturan BPS 6/2026: Kode yang Diubah dan Apa Artinya untuk NIB Anda
Berlaku sejak 10 September 2026. Abstrak resmi menyebut tiga perubahan prinsipil: kode 27201, 27203 (baterai dan kendaraan listrik) dan 68122. Siapa yang perlu cek ulang NIB.
Baca artikel →
23 September 2026
Akuisisi Perusahaan: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya Menurut UU Perseroan Terbatas
Akuisisi = Pengambilalihan: mengambil alih saham sehingga pengendalian beralih. Kuorum RUPS tiga perempat, pengumuman 30 hari, keberatan kreditor 14 hari, wajib akta notaris.
Baca artikel →
23 September 2026
Beda Supplier, Distributor, dan Agen: Definisi Resminya dan KBLI yang Dipakai Masing-Masing
Distributor membeli dan memiliki barang, menjual atas nama sendiri. Agen tidak memiliki barang dan dibayar komisi. Prinsipal Supplier justru berwenang menunjuk keduanya.
Baca artikel →
23 September 2026
Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C: Bedanya, Siapa yang Wajib SIUP-MB, dan Siapa Cukup SKPL-A
Golongan ditentukan kadar etanol: A sampai 5%, B di atas 5-20%, C di atas 20-55%. Jual golongan B atau C wajib SIUP-MB; hanya golongan A cukup SKP-A atau SKPL-A.
Baca artikel →
23 September 2026
KKPR di OSS: Beda Konfirmasi dan Persetujuan, Syarat, dan Jangka Waktunya Menurut PP 28/2025
Konfirmasi KKPR terbit otomatis kalau RDTR sudah ada; persetujuan KKPR lewat empat tahap. Tujuh dokumen wajib, tenggat PNBP 7 hari kalender dua kali, penilaian 20 Hari.
Baca artikel →
23 September 2026
Bangunan Usaha Belum Punya IMB atau PBG? Menurut PP 28/2025 Bisa Langsung Urus SLF
Pasal 123 PP 28/2025: bangunan yang telah berdiri tanpa IMB/PBG tidak perlu memperoleh PBG dan bisa langsung mengajukan SLF lewat OSS. Plus Pasal 13 untuk penyewa ruko dan gedung.
Baca artikel →
23 September 2026
Wajib NIB untuk Jualan di Marketplace: Tenggat 6 Bulan dan 18 Bulan Menurut Permendag 19/2026
Platform kini wajib menolak penjual tanpa Perizinan Berusaha. Penjual lama dapat masa transisi 18 bulan, penjual baru 6 bulan, plus syarat halal, SNI, dan BPOM di Pasal 15.
Baca artikel →
22 September 2026
SNI Wajib Air Minum Kemasan: Sertifikat Lama Wajib Disesuaikan Paling Lambat 18 Oktober 2026
Permenperin 62/2024: lima jenis AMDK wajib SNI, syarat KBLI 11051 dan merek kelas 32, alur SIINas sampai SPPT SNI, nasib stok dan label lama.
Baca artikel →
21 September 2026
SLHS untuk SPPG MBG: 1.276 Dapur Disetop, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
BGN menghentikan ribuan dapur MBG tanpa SLHS. Syarat dokumen menurut SE Kemenkes, alur di OSS, lama proses 14 hari, dan kesalahan yang bikin tertahan.
Baca artikel →
13 September 2026
LKPM Triwulan III 2026: Wajib Lapor Paling Lambat 15 Oktober 2026
Aturan baru Permen Investasi 5/2025: siapa yang wajib, jadwal 2026, isi laporan, sanksi bertahap, dan cara lapor di OSS. PT PMA otomatis wajib triwulanan.
Baca artikel →