Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › PB UMKU

PB UMKU 2026: 4 Fungsi Izin Setelah NIB dan Mengapa Izin Impor Bukan PB UMKU

Diterbitkan 9 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 9 menit

Jawaban singkat

PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Menurut Pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2025, PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha — bukan untuk memulainya. Izin untuk memulai usaha adalah PB (NIB dan, bila dipersyaratkan, Sertifikat Standar atau Izin). PB UMKU muncul setelah itu, di tahap operasional dan/atau komersial.

Dua hal yang paling sering salah dipahami: PB UMKU tidak wajib untuk semua usaha — hanya kalau PB Anda memang perlu dilengkapi, dan izin ekspor, impor, larangan/pembatasan (lartas), serta neraca komoditas bukan PB UMKU; jalurnya Sistem INSW, bukan OSS.

Dasar hukum utama: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan dan diundangkan 5 Juni 2025, berlaku pada tanggal diundangkan (LN 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115). PP ini mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

1. Apa itu PB UMKU menurut PP 28/2025

PP 28/2025 menempatkan PB UMKU sebagai salah satu ruang lingkup penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pasal 2 ayat (2) huruf c, sejajar dengan persyaratan dasar dan PB. Urutannya jelas di Pasal 4:

  • Pasal 4 ayat (1): untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki PB.
  • Pasal 4 ayat (2): PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar — KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF (Pasal 12 ayat (1)).
  • Pasal 4 ayat (3): apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU.
  • Pasal 4 ayat (4): semuanya diproses secara elektronik lewat Sistem OSS, yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga.

Jadi PB UMKU adalah lapis ketiga, bukan pengganti NIB. Kalau Anda belum punya NIB, urusannya masih di NIB dan OSS, bukan di PB UMKU.

Daftar resmi PB UMKU per sektor — nomenklatur, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangannya — ada di Lampiran II PP 28/2025 (Pasal 5 ayat (5)); Lampiran I memuat hal yang sama untuk PB per kode KBLI. Karena itu jawaban "PB UMKU apa yang saya butuhkan" selalu dimulai dari kode KBLI, bukan dari nama izin. Kalau kode KBLI Anda belum pasti, mulai dari pengecekan KBLI 2025.

2. Empat fungsi PB UMKU — ini kuncinya

Pasal 135 ayat (6) PP 28/2025 menyebut PB UMKU sebagai perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:

  1. peredaran produk — produk Anda boleh diedarkan atau dipasarkan;
  2. kelayakan operasi — sarana, alat, atau tempat usaha dinyatakan layak dioperasikan;
  3. standardisasi produk/jasa — produk atau jasa memenuhi standar yang ditetapkan; dan/atau
  4. kelancaran kegiatan usaha selain ketiga hal di atas.

Empat kategori ini adalah alat uji yang praktis. Kalau izin yang diminta rekanan atau marketplace Anda jatuh ke salah satu fungsi di atas dan diproses lewat OSS, besar kemungkinan itu PB UMKU. Kalau tidak masuk keempatnya, kemungkinan itu persyaratan dasar, PB, atau izin di luar rezim OSS.

Perlu dicatat, Pasal 135 ayat (1) menyatakan kementerian/lembaga yang mengidentifikasi PB UMKU, dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat tahap operasional dan/atau komersial. Artinya daftar PB UMKU bukan buatan DPMPTSP daerah dan bukan buatan konsultan — sumbernya Lampiran II dan peraturan sektoral.

3. Yang BUKAN PB UMKU: ekspor, impor, lartas, neraca komoditas

Ini bagian yang paling sering salah di tulisan yang beredar. Pasal 135 ayat (2) PP 28/2025 menyatakan secara tegas bahwa PB UMKU tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor, serta neraca komoditas.

Pasal 135 ayat (3) melanjutkan: pemberian perizinan untuk urusan itu dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), sesuai ketentuan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. Jadi kalau Anda mencari Persetujuan Impor atau Persetujuan Ekspor di menu PB UMKU akun OSS dan tidak menemukannya, itu bukan kesalahan akun Anda — memang bukan di situ tempatnya.

Ada satu pengecualian transisi yang jujur harus disebut. Pasal 551 huruf c mengatur bahwa perizinan ekspor, impor, lartas, dan neraca komoditas yang belum dapat dilakukan lewat Sistem INSW diproses melalui sistem elektronik kementerian/lembaga. Pasal 551 huruf a dan b juga memberi batas 4 bulan sejak pengundangan untuk penetapan peraturan pelaksana dan penyesuaian Sistem OSS serta INSW. Karena titik penyesuaian tiap komoditas berbeda, untuk kasus impor tertentu cek langsung di OSS dan INSW.

4. Kapan PB UMKU wajib dimiliki

PB UMKU bukan kewajiban universal. Pemicunya ada dua, dan keduanya kondisional:

  • Pasal 4 ayat (3) — kalau PB Anda perlu dilengkapi PB UMKU.
  • Pasal 11 ayat (6) — kalau untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial dipersyaratkan PB UMKU, pelaku usaha wajib memilikinya. Pasal 11 ayat (4) dan (5) membedakan bahwa usaha risiko rendah dan menengah rendah langsung melakukan kegiatan operasional setelah memperoleh PB, sedangkan risiko menengah tinggi dan tinggi dapat melakukannya setelah PB diterbitkan.

Satu kelonggaran yang berguna untuk penyewa ruko, kios, atau unit di gedung bersama: Pasal 13 menyatakan bila kegiatan usaha dilakukan pada bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya sudah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, maka pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

5. Tabel: beda persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU

AspekPersyaratan dasarPBPB UMKU
IsiKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF (Pasal 12 ayat (1))NIB dan, bila dipersyaratkan, Sertifikat Standar atau IzinIzin penunjang di tahap operasional/komersial
KapanSebelum PB (Pasal 4 ayat (2))Sebelum kegiatan usaha (Pasal 4 ayat (1))Setelah PB, bila dipersyaratkan (Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (6))
Sumber daftar resmiKetentuan tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedungLampiran I per kode KBLI (Pasal 5 ayat (4))Lampiran II per nomenklatur (Pasal 5 ayat (5))
PenerbitLembaga OSS, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, BP KPBPB (Pasal 12 ayat (3) dan (4))Termasuk oleh Lembaga OSS sendiri (Pasal 138 ayat (2) huruf a)Tidak oleh Lembaga OSS atas namanya sendiri — selalu atas nama menteri/kepala lembaga atau kepala daerah (Pasal 138 ayat (3))
Ekspor/imporTidak relevanTidak relevanDikecualikan, lewat INSW (Pasal 135 ayat (2) dan (3))

6. Siapa yang menerbitkan PB UMKU

Pasal 138 ayat (3) PP 28/2025 menyebut empat pelaksana penerbitan PB UMKU:

  • Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
  • kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
  • kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan
  • menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS, sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional,

sesuai kewenangan masing-masing dalam Lampiran II. Bandingkan dengan Pasal 138 ayat (2) untuk PB, yang memuat opsi "Lembaga OSS" tanpa frasa "atas nama": untuk PB UMKU selalu ada instansi pemilik kewenangan di belakang sistem, dan di situlah verifikasi substantif terjadi. Untuk lokasi di KEK dan KPBPB, kewenangannya beralih ke Administrator KEK atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

7. Alur permohonan PB UMKU di Sistem OSS

Alur normatifnya ada di Pasal 135 ayat (4) dan (5) serta Pasal 136:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU melalui Sistem OSS, kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 135 ayat (4)).
  2. Sistem OSS meneruskan permohonan itu kepada instansi yang berwenang untuk diproses (Pasal 135 ayat (5)).
  3. Dalam memproses permohonan, instansi dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi (Pasal 136 ayat (1)) — inilah dasar hukum munculnya auditor, surveyor, atau lembaga sertifikasi di tengah proses.
  4. Bila disetujui, instansi menyampaikan persetujuan ke Sistem OSS (Pasal 136 ayat (2)), lalu Sistem OSS yang menerbitkan PB UMKU kepada pelaku usaha (Pasal 136 ayat (3)).
  5. Bila ditolak atau diminta melengkapi persyaratan, pemberitahuan disampaikan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS disertai penjelasan (Pasal 136 ayat (4)).

Berapa lama? PP 28/2025 tidak memasang satu angka untuk semua PB UMKU — jangka waktu penerbitan ditetapkan per nomenklatur di Lampiran II. Sebagai gambaran di tingkat daerah, SOP PB UMKU DPMPTSP Provinsi Jawa Barat memberi 2 hari untuk verifikasi dan 1 hari untuk notifikasi hasil pemenuhan persyaratan ke OSS — itu SOP instansi tersebut, bukan patokan nasional.

Perlu diingat, status PB UMKU juga bergantung pada kondisi PB di atasnya. Kalau Sertifikat Standar Anda masih berstatus belum terverifikasi, pemenuhan standarnya harus diselesaikan dulu — soal ini dibahas terpisah di artikel Sertifikat Standar OSS.

8. Contoh PB UMKU per sektor

PP 28/2025 mengatur PB dan/atau PB UMKU untuk 15 sektor di Pasal 5 ayat (1) — antara lain kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan dan metrologi legal, pekerjaan umum, transportasi, kesehatan obat dan makanan, pariwisata, serta pos telekomunikasi dan penyiaran — ditambah 7 sektor lain di Pasal 5 ayat (2): ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup.

Beberapa cakupan PB UMKU yang disebut langsung dalam naskah:

  • Subsektor kesehatan (Pasal 163 ayat (2)): penunjang pelayanan kesehatan; kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; serta kesehatan lingkungan.
  • Subsektor obat dan makanan (Pasal 164 ayat (1)): obat dan bahan obat; obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; serta pangan olahan. Ayat (2) memberi ruang pengecualian bagi usaha tertentu yang ditetapkan kepala badan pengawas obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
  • Subsektor pangan segar (Pasal 165): sarana penanganan pangan segar; peredaran pangan segar; dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor.
  • Sektor perdagangan dan metrologi legal (Pasal 156 ayat (2)): penunjang perdagangan dalam negeri serta perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Nama persis tiap izin — misalnya izin edar, sertifikat layak, atau persetujuan tertentu — mengikuti nomenklatur di Lampiran II dan peraturan menteri sektoral, jadi kami tidak mengarang daftarnya di sini.

9. Kalau PB UMKU tidak dipenuhi

Pasal 355 ayat (1) PP 28/2025 menyatakan pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif. Ayat (2) merinci enam bentuknya: peringatan; penghentian sementara kegiatan usaha; pengenaan denda administratif; pengenaan daya paksa polisional; pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

Ayat (3) menegaskan pengenaannya didasarkan pada tingkat kepatuhan yang ditemukan dalam kegiatan Pengawasan, dan ayat (4) menyebut pelaksananya menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB — melalui Sistem OSS. Mekanisme inspeksi dan tahapan sanksinya kami uraikan di artikel pengawasan perizinan berusaha.

10. Izin lama dan nomenklatur yang berganti

Dua ketentuan peralihan yang sering ditanyakan:

  • Pasal 549 huruf b: persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum PP ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sesuai nomenklatur dalam PP 28/2025. Jadi izin lama Anda tidak otomatis batal karena namanya berubah.
  • Pasal 550: semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini; dan PP Nomor 5 Tahun 2021 dicabut.

Konsekuensinya praktis: peraturan menteri sektoral yang lahir di era PP 5/2021 masih dipakai sebagai acuan teknis, tetapi kalau isinya berbenturan dengan PP 28/2025, PP 28/2025 yang menang.

11. Checklist sebelum mulai operasional

  1. Pastikan persyaratan dasar beres sesuai lokasi — atau pastikan pengelola gedung sudah punya (Pasal 13).
  2. Pastikan PB sudah terbit dan, untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, pemenuhan standarnya selesai.
  3. Buka Lampiran II PP 28/2025 untuk kode KBLI dan sektor Anda; catat nomenklatur PB UMKU yang relevan beserta masa berlakunya.
  4. Pisahkan urusan ekspor/impor/lartas/neraca komoditas — itu jalur INSW, bukan PB UMKU.
  5. Siapkan dokumen untuk verifikasi pihak ketiga bila izin Anda melibatkan lembaga atau profesi ahli bersertifikat (Pasal 136 ayat (1)).
  6. Jadwalkan pengurusan sebelum tanggal mulai jualan, bukan setelahnya — PB UMKU menyangkut peredaran produk dan kelayakan operasi.
  7. Catat masa berlaku dan rencanakan perpanjangan; perubahan data usaha yang menyertainya diurus di OSS, lihat panduan perubahan data NIB.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya PB dan PB UMKU?

PB adalah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha; PB UMKU adalah legalitas untuk menunjang kegiatan usaha. Definisi keduanya ada di Pasal 1 PP 28/2025. PB wajib bagi semua pelaku usaha (Pasal 4 ayat (1)); PB UMKU wajib hanya bila PB perlu dilengkapi (Pasal 4 ayat (3)) atau bila kegiatan operasional/komersial mempersyaratkannya (Pasal 11 ayat (6)).

Apakah semua usaha wajib punya PB UMKU?

Tidak. PB UMKU hanya wajib bila dipersyaratkan untuk kegiatan usaha Anda. Daftar resminya ada di Lampiran II PP 28/2025 (Pasal 5 ayat (5)), dan kementerian/lembaga yang mengidentifikasinya dengan mempertimbangkan tingkat risiko (Pasal 135 ayat (1)).

Apakah Persetujuan Impor termasuk PB UMKU?

Tidak. Pasal 135 ayat (2) mengecualikan perizinan ekspor, impor, lartas, dan neraca komoditas dari PB UMKU, dan ayat (3) mengarahkannya ke Sistem INSW. Pasal 551 huruf c masih membuka jalur sistem elektronik kementerian/lembaga untuk perizinan yang belum dapat diproses lewat INSW, jadi untuk komoditas tertentu cek langsung di OSS dan INSW.

Berapa lama PB UMKU terbit?

Tidak ada satu angka untuk semua. Jangka waktu penerbitan ditetapkan per nomenklatur di Lampiran II PP 28/2025. Di tingkat daerah, SOP PB UMKU DPMPTSP Provinsi Jawa Barat memberi 2 hari verifikasi dan 1 hari notifikasi hasil ke OSS — itu SOP instansi tersebut, bukan patokan nasional.

Siapa yang menerbitkan PB UMKU saya?

Menurut Pasal 138 ayat (3), Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, atau menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan ketentuan internasional — sesuai kewenangan di Lampiran II. Untuk lokasi di KEK atau KPBPB, kewenangannya di Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB.

Izin lama saya namanya tidak ada lagi di OSS, apakah hangus?

Tidak otomatis hangus. Pasal 549 huruf b menyatakan nomenklatur yang berbeda sebelum PP 28/2025 harus dibaca sesuai nomenklatur baru, dan Pasal 550 huruf a menyatakan peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.

Belum yakin PB UMKU mana yang usaha Anda butuhkan? IzinBeres membaca Lampiran II PP 28/2025 untuk kode KBLI Anda, memisahkan mana yang PB, mana PB UMKU, dan mana yang sebenarnya jalur INSW — lalu mengurusnya sampai terbit. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 9 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, naskah resmi dari peraturan.bpk.go.id (LN 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115); SOP PB UMKU DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, dpmptsp.jabarprov.go.id; Sistem OSS www.oss.go.id.