Perubahan Data NIB dan Izin di OSS: Mana yang Bisa Diubah Mandiri dan Mana yang Harus Diverifikasi Menurut Permen Investasi 5/2025
Daftar isi
- Jawaban singkat
- Dua jenis perubahan data di OSS
- Lima data yang bisa Anda ubah sendiri
- Data yang divalidasi ke Kemenkum dan Kemenkeu
- Tabel ringkas: jalur dan jangka waktu
- Pindah alamat: beda pindah lantai dan pindah kota
- Ubah status PMDN ke PMA atau sebaliknya
- Data usaha yang hanya bisa diubah sebelum operasional
- Tambah KBLI atau lokasi bukan perubahan data
- Penggabungan, peleburan, dan pemisahan usaha
- Perubahan lampiran teknis tidak mengubah status PB
- Data yang diubah di luar OSS wajib disesuaikan
- Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Bagaimana IzinBeres membantu
- FAQ
- Sumber
Jawaban singkatnya: hanya lima data badan usaha yang bisa Anda ubah sendiri di Sistem OSS tanpa menunggu pihak lain — alamat e-mail badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat korespondensi, akses kepabeanan, dan angka pengenal importir. Sisanya, termasuk nama perusahaan, NPWP, data pengurus dan pemegang saham, serta daftar KBLI, harus lewat validasi ke sistem kementerian terkait. Dasarnya Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 225 sampai 231.
Ini sumber kebingungan yang sangat umum. Pemilik usaha masuk ke OSS, mencari tombol untuk mengganti nama direktur atau menambah KBLI, lalu menyimpulkan sistemnya rusak. Padahal sebagian perubahan memang bukan dikerjakan di OSS lebih dulu — OSS hanya menyerap hasilnya setelah akta diubah dan tercatat di sistem Kementerian Hukum.
Satu hal lagi yang perlu diluruskan sejak awal: menambah KBLI atau menambah lokasi bukan perubahan data. Permen Investasi 5/2025 menggolongkannya sebagai pengembangan usaha, dan hasilnya adalah Perizinan Berusaha baru, bukan pembaruan dokumen lama.
Dua jenis perubahan data di OSS
Pasal 225 ayat (1) membagi perubahan data menjadi dua: data pelaku usaha dan data kegiatan usaha. Pembagian ini penting karena menentukan jalur dan dokumen yang diperlukan.
- Data pelaku usaha — identitas badan usaha atau orang perseorangan itu sendiri: nama, NPWP, akta, pengurus, pemegang saham, permodalan, maksud dan tujuan.
- Data kegiatan usaha — hal yang menempel pada kegiatan dan lokasinya: nama usaha, rencana investasi, tenaga kerja, produk, dan alamat lokasi.
Pasal 225 ayat (2) menegaskan bahwa perubahan data menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha. Tidak ada pihak yang akan memperbarui data Anda secara otomatis.
Lima data yang bisa Anda ubah sendiri
Pasal 226 ayat (2) memuat enam belas butir data badan usaha yang dapat berubah. Tetapi ayat (5) menyebut hanya lima di antaranya yang dapat dilakukan pelaku usaha secara mandiri melalui Sistem OSS:
- Alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat korespondensi
- Akses kepabeanan
- Angka pengenal importir
Untuk pelaku usaha orang perseorangan, Pasal 226 ayat (1) menyebut empat butir yang dapat berubah: NPWP orang perseorangan, nomor telepon seluler dan/atau e-mail, akses kepabeanan, dan angka pengenal importir.
Ada satu pengecualian penting pada alamat korespondensi. Pasal 226 ayat (6) menyatakan bahwa bila perubahan alamat badan usaha itu mengubah kedudukan kabupaten/kota dan/atau provinsi, Sistem OSS tetap melakukan validasi ke sistem Kementerian Hukum. Jadi “mandiri” berlaku untuk pindah dalam kota yang sama, bukan pindah domisili hukum.
Data yang divalidasi ke Kemenkum dan Kemenkeu
Sembilan butir data berikut, menurut Pasal 226 ayat (4), divalidasi ke sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum:
- Nama badan usaha
- Nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran
- Data penanggung jawab
- Jangka waktu badan usaha
- Besaran rencana permodalan
- Data pengurus dan pemegang saham/pemilik
- Negara asal pengurus dan pemegang saham
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Daftar KBLI sesuai maksud dan tujuan badan usaha
Konsekuensi praktisnya: perubahan direksi, perubahan pemegang saham, penambahan modal, dan perubahan maksud-tujuan dimulai dari akta notaris, bukan dari OSS. Setelah akta disahkan dan tercatat, barulah OSS dapat memvalidasi dan memutakhirkan data. Mencari jalan pintas di OSS tanpa akta hanya akan berujung pada data yang tidak lolos validasi.
Khusus NPWP, Pasal 226 ayat (3) menyatakan Sistem OSS melakukan validasi ke sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 226 ayat (7) menutup rangkaian ini: terhadap perubahan yang divalidasi maupun yang mandiri, Sistem OSS melakukan pemutakhiran data.
Ada satu keadaan khusus di Pasal 228: bila data badan usaha tidak terdaftar di sistem Kementerian Hukum tetapi terdaftar di Sistem OSS, perubahan data dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS.
Data NIB Anda sudah tidak cocok dengan akta?
Tim IzinBeres bisa memeriksa posisi data Anda di OSS dan merapikan jalurnya — dari akta sampai pemutakhiran NIB.
Tabel ringkas: jalur dan jangka waktu
| Jenis perubahan | Jalur | Jangka waktu | Dasar |
|---|---|---|---|
| E-mail, telepon, alamat korespondensi, akses kepabeanan, API | Mandiri di OSS | Pemutakhiran oleh Sistem OSS | Pasal 226 ayat (5), (7) |
| Nama, akta, penanggung jawab, permodalan, pengurus, pemegang saham, maksud dan tujuan, daftar KBLI | Validasi ke sistem Kementerian Hukum | Mengikuti validasi sistem | Pasal 226 ayat (4) |
| NPWP | Validasi ke sistem Kementerian Keuangan | Mengikuti validasi sistem | Pasal 226 ayat (3) |
| Alamat detail lokasi usaha (koordinat sama) | Permohonan ke Lembaga OSS + 2 dokumen | Verifikasi paling lambat 5 Hari | Pasal 229 ayat (3), (4) |
| Rencana investasi, tenaga kerja, produk, jangka waktu operasional | Mandiri, tetapi diverifikasi Lembaga OSS | Verifikasi paling lama 5 Hari | Pasal 230 ayat (4), (6) |
| Lampiran teknis PB / PB UMKU | Permohonan lewat OSS, diverifikasi K/L atau Pemda | Sesuai PP perizinan berbasis risiko | Pasal 231 ayat (2), (3) |
Pindah alamat: beda pindah lantai dan pindah kota
Pasal 229 ayat (1) membatasi perubahan alamat lokasi kegiatan usaha pada alamat di darat yang mengubah detail lokasi pada koordinat yang sama. Ayat (2) memberi contohnya: pindah lantai di gedung yang sama, perubahan nama gedung, perubahan nomor gedung atau alamat, perubahan nama jalan, atau perubahan wilayah administratif sesuai ketentuan pemerintahan dalam negeri.
Artinya pindah ke gedung lain di seberang jalan bukan “perubahan alamat” dalam pengertian pasal ini, karena koordinatnya berbeda. Itu masuk ke jalur lokasi baru, bukan koreksi detail alamat.
Untuk perubahan detail alamat, Pasal 229 ayat (3) mensyaratkan dua dokumen: surat permohonan bermaterai yang ditandatangani penanggung jawab disertai alasan perubahan, dan surat keterangan dari DPMPTSP, organisasi perangkat daerah, KEK, KPBPB, Ibu Kota Nusantara, pengelola kawasan, atau pemilik gedung.
Lembaga OSS melakukan verifikasi paling lambat 5 Hari sejak permohonan diterima menurut ayat (4), dengan dua kemungkinan hasil pada ayat (5): disetujui dan data dimutakhirkan, atau ditolak dan data tidak dimutakhirkan.
Kabar baik yang sering tidak diketahui ada di ayat (6): bila pelaku usaha sudah memiliki PB dan akan melakukan perubahan ini, PB lama tetap berlaku sampai perubahan dipenuhi. Jadi proses perubahan alamat tidak membuat usaha Anda kehilangan legalitas di tengah jalan.
Ubah status PMDN ke PMA atau sebaliknya
Pasal 227 mengatur perubahan status penanaman modal, dan ini salah satu perubahan dengan konsekuensi terbesar. Ayat (2) menyebut tiga keadaan yang membuat PMDN berubah menjadi PMA: perusahaan menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh saham kepada pihak asing atau perusahaan PMA; pemegang saham yang berbentuk perusahaan PMDN berubah status menjadi PMA; atau pemegang saham warga negara Indonesia berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing.
Ayat (3) mengatur arah sebaliknya dengan pola yang sama. Keduanya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan presiden mengenai bidang usaha penanaman modal.
Dua ayat berikutnya yang paling sering terlewat. Ayat (4) menyatakan bila pelaku usaha memiliki anak perusahaan, perubahan status menjadi PMA harus ditindaklanjuti dengan perubahan status anak perusahaan menjadi PMA juga. Dan ayat (6) mewajibkan pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap ketentuan nilai investasi dan permodalan, persyaratan, dan/atau tingkat risiko kegiatan usahanya.
Jadi masuknya satu investor asing bukan sekadar mengganti satu baris di akta. Ia menarik serangkaian penyesuaian yang sebaiknya direncanakan sebelum transaksi, bukan sesudahnya. Kami bahas kewajiban khususnya di halaman pendirian PT PMA.
Data usaha yang hanya bisa diubah sebelum operasional
Pasal 230 ayat (1) menyebut enam data usaha yang dapat diubah: nama usaha, rencana nilai investasi, sumber pembiayaan, rencana jumlah tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. Ayat (2) menyatakan perubahannya dilakukan secara mandiri lewat Sistem OSS.
Tetapi ayat (4) memberi batas tegas: perubahan rencana nilai investasi, rencana jumlah tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu perkiraan mulai operasional hanya dapat dilakukan sebelum tahap operasional/komersial. Setelah usaha dinyatakan operasional, empat data itu tidak lagi bisa diubah lewat jalur ini.
Ayat (6) menetapkan verifikasi oleh Lembaga OSS paling lama 5 Hari sejak perubahan diterima. Dan ayat (5) menambahkan satu syarat bila Anda sedang mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal: perubahan nilai investasi, tenaga kerja, dan produk harus disertai surat permohonan bermeterai beserta alasan perubahan.
Ada juga kelonggaran pada ayat (8) untuk kegiatan usaha dalam satu lini produksi dengan PB risiko menengah tinggi dan tinggi: perubahan data masih dapat dilakukan selama PB belum terverifikasi. Soal status terverifikasi dan belum terverifikasi ini kami bahas terpisah di artikel Sertifikat Standar di OSS.
Tambah KBLI atau lokasi bukan perubahan data
Ini pembeda yang paling praktis. Pasal 232 ayat (2) menempatkan tiga hal di bawah judul Pengembangan Usaha, bukan perubahan data: penambahan volume/kapasitas barang atau jasa per tahun, penambahan lokasi kegiatan usaha, dan penambahan kegiatan usaha.
Ayat (3) merinci lima bentuknya, mulai dari penambahan kapasitas pada kegiatan dan lokasi yang sama sampai penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi yang berbeda. Dan ayat (4) menyatakan konsekuensinya: terhadap penambahan itu diterbitkan PB baru.
Satu pengecualian ada di ayat (5): penambahan kapasitas pada kegiatan dan lokasi yang sama di sektor perindustrian tidak menerbitkan PB baru, melainkan pemutakhiran data dalam lampiran NIB.
Ayat (6) menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk pengidentifikasian perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi menambah KBLI berarti mengulang penilaian tingkat risiko untuk kegiatan baru itu — termasuk kemungkinan munculnya persyaratan dasar baru seperti KKPR atau persetujuan lingkungan.
Ayat (7) mengatur keadaan ketika penambahan kapasitas mengubah tingkat risiko: tingkat risiko ditetapkan kembali dengan memperhitungkan kapasitas lama ditambah tambahannya, dan selama proses persetujuan berjalan, PB lama masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan.
Penggabungan, peleburan, dan pemisahan usaha
Pasal 233 sampai 236 mengatur tiga aksi korporasi yang masing-masing punya jalur berbeda di OSS.
Penggabungan (Pasal 234): perusahaan yang menerima penggabungan menyesuaikan data di OSS, Sistem OSS memvalidasi akta penggabungan ke sistem Kementerian Hukum, lalu menampilkan seluruh kegiatan usaha kedua belah pihak. Pelaku usaha memilih kegiatan mana yang dilanjutkan, dan ayat (8) menyatakan Sistem OSS secara otomatis membatalkan PB yang tidak dilanjutkan. Ayat (9) menutup: data badan usaha yang menggabungkan diri dihapus dari Sistem OSS.
Peleburan (Pasal 235): badan usaha hasil peleburan mengajukan permohonan PB baru. Sistem OSS menerbitkan NIB dan/atau PB hasil peleburan, dan ayat (7) menyatakan NIB serta PB badan usaha yang meleburkan diri dibatalkan otomatis dan datanya dihapus.
Pemisahan kegiatan usaha (Pasal 236): hanya untuk kegiatan usaha yang sudah berada pada tahap operasional dan/atau komersial. Badan usaha penerima dapat terafiliasi atau tidak, dan harus menyesuaikan akta, mendaftarkan Hak Akses OSS, lalu mendaftarkan kegiatan usaha yang dipisahkan.
Untuk konteks hukum perseroan dari aksi semacam ini, lihat juga artikel kami tentang akuisisi perusahaan.
Perubahan lampiran teknis tidak mengubah status PB
Pasal 231 mengatur perubahan data dalam lampiran teknis PB dan/atau PB UMKU. Permohonannya diajukan lewat Sistem OSS, lalu diverifikasi oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangan.
Ayat (3) menyatakan jangka waktu verifikasinya mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko — jadi angkanya berbeda per sektor dan tidak perlu ditebak. Yang penting dicatat adalah ayat (6): proses perubahan data lampiran teknis tidak memengaruhi status PB. Izin Anda tidak menjadi tidak berlaku selama perubahan diproses.
Data yang diubah di luar OSS wajib disesuaikan
Pasal 225 ayat (3) singkat tetapi sering diabaikan: terhadap perubahan data yang dilakukan pelaku usaha di luar Sistem OSS, pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian data pada Sistem OSS.
Inilah penyebab paling umum dari data NIB yang tidak cocok dengan akta. Perusahaan mengubah susunan direksi atau menambah modal di hadapan notaris, akta selesai dan disahkan, lalu tidak ada yang memutakhirkan OSS. Selisih itu baru terasa saat ikut tender, mengurus izin lanjutan, atau saat diperiksa dalam pengawasan dan pelaporan LKPM.
Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Mencari tombol ganti direksi di OSS. Data pengurus divalidasi ke sistem Kementerian Hukum menurut Pasal 226 ayat (4); jalurnya mulai dari akta.
- Menganggap tambah KBLI sama dengan perubahan data. Pasal 232 menggolongkannya sebagai pengembangan usaha dan ayat (4) menyatakan diterbitkan PB baru.
- Menunda mengubah data usaha sampai sudah operasional. Pasal 230 ayat (4) menutup pintu untuk empat data setelah tahap operasional/komersial.
- Mengira pindah gedung cukup ubah alamat. Pasal 229 ayat (1) hanya mencakup perubahan detail pada koordinat yang sama.
- Lupa anak perusahaan saat masuk investor asing. Pasal 227 ayat (4) mewajibkan perubahan status anak perusahaan menjadi PMA juga.
Bagaimana IzinBeres membantu
Yang biasanya dibutuhkan bukan daftar pasal, tetapi dua hal: memastikan data mana yang sebenarnya perlu diubah, dan mengerjakan urutannya dengan benar supaya tidak tertolak di tengah jalan.
Tim IzinBeres menangani perubahan data pelaku usaha dan kegiatan usaha di Sistem OSS, termasuk penyesuaian setelah perubahan akta, penyesuaian status PMDN ke PMA, penambahan KBLI beserta persyaratan dasar yang mengikutinya, dan perapian data NIB yang sudah lama tidak sinkron dengan akta. Mulai dari NIB dan OSS, pemeriksaan kode KBLI 2025, sampai jasa legalitas perusahaan secara menyeluruh.
Kami sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014 dan melayani seluruh Indonesia. Lihat juga jasa perizinan usaha dan pendirian PT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ganti direktur bisa langsung diubah di OSS?
Tidak langsung. Data penanggung jawab serta data pengurus dan pemegang saham divalidasi ke sistem Kementerian Hukum menurut Pasal 226 ayat (4) Permen Investasi 5/2025. Urutannya: ubah akta lebih dulu, baru OSS memvalidasi dan memutakhirkan data.
Berapa lama verifikasi perubahan alamat lokasi usaha?
Pasal 229 ayat (4) menetapkan Lembaga OSS melakukan verifikasi paling lambat 5 Hari sejak permohonan diterima. Hasilnya berupa persetujuan dengan pemutakhiran data, atau penolakan.
Apakah izin lama berhenti berlaku selama perubahan data diproses?
Tidak. Pasal 229 ayat (6) menyatakan PB lama tetap berlaku sampai perubahan dipenuhi, dan Pasal 231 ayat (6) menyatakan perubahan data lampiran teknis tidak memengaruhi status PB.
Menambah KBLI apakah menerbitkan NIB baru?
Penambahan kegiatan usaha termasuk pengembangan usaha, dan Pasal 232 ayat (4) menyatakan diterbitkan PB baru. Pengecualiannya ada pada ayat (5) untuk penambahan kapasitas pada kegiatan dan lokasi yang sama di sektor perindustrian, yang hanya berupa pemutakhiran data lampiran NIB.
Data apa saja yang bisa saya ubah sendiri tanpa notaris?
Untuk badan usaha, Pasal 226 ayat (5) menyebut lima: alamat e-mail badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat korespondensi, akses kepabeanan, dan angka pengenal importir. Perlu dicatat, bila perubahan alamat mengubah kedudukan kabupaten/kota atau provinsi, ayat (6) mewajibkan validasi ke sistem Kementerian Hukum.
Perusahaan saya sudah ganti akta tapi NIB belum diperbarui, apakah masalah?
Pasal 225 ayat (3) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan data pada Sistem OSS atas perubahan yang dilakukan di luar OSS. Selisih antara akta dan data OSS biasanya baru terasa saat mengurus izin lanjutan atau saat diperiksa dalam pengawasan, dan lebih murah dirapikan sebelum itu terjadi.
Sumber
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal — naskah salinan pada JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 738. Pasal yang dikutip: 37, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236.
- Sistem OSS, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — untuk memeriksa data yang tercatat dan jalur perubahan yang tersedia pada akun Anda.
Artikel ini disusun untuk keperluan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Ketentuan per sektor dapat berbeda; periksa kembali pada Sistem OSS atau instansi pembina sektor Anda.
Mau perubahan data OSS beres sekali jalan?
Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.