Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Sanksi Tidak Lapor LKPM

Tidak Lapor LKPM: Urutan Sanksi dari Peringatan sampai Izin Dicabut Menurut Permen Investasi 5/2025

Diterbitkan 30 September 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkatnya: sanksi LKPM tidak turun pada hari Anda terlambat. Sanksi mulai berjalan ketika Anda tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut. Setelah itu urutannya jelas dan bertahap: peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, lalu pencabutan Perizinan Berusaha. Dasarnya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 373 sampai Pasal 376.

Batas LKPM triwulan III tahun 2026 adalah 15 Oktober 2026 — tenggatnya kami bahas terpisah di LKPM Triwulan III 2026: wajib lapor paling lambat 15 Oktober. Artikel ini menjawab pertanyaan yang lebih menakutkan: kalau saya lewat, apa yang sebenarnya terjadi?

Dasar hukumnya: Permen Investasi 5/2025

Banyak artikel di internet masih memakai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar sanksi LKPM. Peraturan itu sudah dicabut. Pasal 398 Permen Investasi 5/2025 mencabut tiga peraturan sekaligus: Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 (Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), Nomor 4 Tahun 2021 (Pedoman dan Tata Cara Pelayanan), dan Nomor 5 Tahun 2021 (Pedoman dan Tata Cara Pengawasan).

Permen Investasi 5/2025 ditetapkan pada 1 Oktober 2025, diundangkan pada 2 Oktober 2025, dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 738. Pasal 400 menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 399 bahkan memberi Lembaga OSS tenggat sendiri: Sistem OSS wajib disesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 5 Oktober 2025. Jadi ketika Anda membuka menu pelaporan di OSS hari ini, yang berjalan adalah aturan ini.

LKPM sendiri didefinisikan di Pasal 1 angka 63: laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kata “berkala” itulah yang membuat sanksinya menumpuk periode demi periode.

Siapa wajib lapor dan kapan batasnya

Pasal 285 ayat (1) mewajibkan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi setelah memperoleh NIB, termasuk kegiatan usaha pendukung. Ini kesalahan klasik: satu badan usaha dengan tiga lokasi hanya melapor satu, lalu dua lokasi lain tercatat kosong di sistem.

Pasal 286 ayat (1): skala usaha kecil melapor setiap enam bulan, skala usaha menengah dan besar setiap tiga bulan. Ayat (2) mengecualikan skala usaha mikro dan kegiatan usaha yang dibiayai APBN atau APBD.

Batas tanggalnya, menurut Pasal 286 ayat (3) dan ayat (5):

Skala usahaPeriodeBatas penyampaian
KecilSemester I15 Juli tahun bersangkutan
KecilSemester II15 Januari tahun berikutnya
Menengah & besarTriwulan I15 April tahun bersangkutan
Menengah & besarTriwulan II15 Juli tahun bersangkutan
Menengah & besarTriwulan III15 Oktober tahun bersangkutan
Menengah & besarTriwulan IV15 Januari tahun berikutnya

Ayat (7) menambahkan satu hal yang sering tidak diketahui: bila tanggal periode penyampaian bertepatan dengan hari libur nasional, periode pelaporan akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha. Artinya jangan berasumsi sendiri bahwa tenggat mundur — tunggu pemberitahuan resminya.

Untuk skala menengah dan besar, Pasal 286 ayat (4) membedakan LKPM tahap persiapan (belum operasional atau belum bertransaksi komersial) dan LKPM tahap operasional dan/atau komersial, yang menurut ayat (6) baru bisa disampaikan setelah pelaku usaha mengisi formulir pernyataan siap operasional di Sistem OSS.

Sudah dua periode LKPM Anda kosong?

Kirim NIB dan skala usaha Anda. Tim kami cek status pelaporan di OSS dan susun LKPM sebelum 15 Oktober 2026.

Tiga hal yang memicu sanksi LKPM

Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Pasal 373 ayat (2) menyebut tiga keadaan yang membuat Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN mengenakan sanksi administratif:

  1. Tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
  2. Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.
  3. Menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.

Perhatikan poin kedua dan ketiga. Banyak pelaku usaha merasa aman karena “yang penting lapor” — mengisi angka realisasi yang sama setiap periode. Menurut Pasal 373, LKPM yang rajin dikirim tetapi tidak pernah menambah nilai realisasi selama empat periode juga memicu sanksi.

Isi LKPM yang dinilai diatur di Pasal 285 ayat (3): realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi barang atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar dan izin, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta kendala yang dihadapi. Kolom kendala itu bukan formalitas — di situlah proyek yang tertunda punya tempat untuk dijelaskan.

Tangga sanksi: peringatan pertama sampai ketiga

Pasal 374 menyusun tangganya dengan sangat rapi. Yang penting dipahami: setiap tahap memberi satu periode untuk memperbaiki diri.

Pelaku usaha yang masuk kriteria Pasal 373 ayat (2) dikenakan peringatan pertama dan wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya (ayat 1 dan 2). Bila disampaikan, peringatan itu gugur (ayat 3). Bila tidak, turun peringatan kedua (ayat 4), lalu pola yang sama berulang sampai peringatan ketiga (ayat 5–9). Baru bila periode setelah peringatan ketiga juga dilewatkan, dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha (ayat 10).

Notifikasi peringatan pertama, kedua, dan ketiga dikirim Sistem OSS ke Lembaga OSS, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan kepada pelaku usaha (ayat 11). Peringatan itu tercatat di banyak instansi sekaligus, bukan hanya di kotak masuk Anda.

TahapPemicuAkibatCara gugur
Peringatan pertamaKriteria Pasal 373 ayat (2) terpenuhiTercatat di OSS dan instansi terkaitLapor LKPM periode berikutnya
Peringatan keduaTidak lapor pada periode setelah peringatan pertamaSama, status kepatuhan makin burukLapor LKPM periode berikutnya
Peringatan ketigaTidak lapor pada periode setelah peringatan keduaSatu langkah sebelum usaha dihentikanLapor LKPM periode berikutnya
Penghentian sementaraTidak lapor pada periode setelah peringatan ketigaTidak boleh berkegiatan usaha + aksi korporasi dibatasi di OSSLapor LKPM periode berikutnya (Pasal 375 ayat 1 dan 3)
Denda administratifMengikuti penghentian sementara (Pasal 375 ayat 4)Poin pelanggaran × tarif, dibayar sebagai PNBPLapor LKPM dan bayar denda (ayat 5 dan 6)
Pencabutan PBTidak lapor dan tidak bayar denda (Pasal 376 ayat 1)Perizinan Berusaha dicabut, notifikasi ke semua instansi—

Penghentian sementara kegiatan usaha

Istilahnya terdengar administratif, akibatnya tidak. Pasal 368 ayat (1) menjelaskan dua bentuknya: pelaku usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha, dan/atau pelaku usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.

Poin kedua itu yang paling cepat terasa. Pembatasan aksi korporasi berarti perubahan data perusahaan, penambahan KBLI, dan pengurusan izin baru ikut tertahan — perusahaan yang sedang menunggu satu izin untuk menandatangani kontrak bisa kehilangan kontrak itu.

Pasal 368 ayat (3) memberi waktu paling lambat 30 hari untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penghentian sementara, dan ayat (4) menyatakan sanksi itu gugur setelah kewajiban dipenuhi. Ayat (2) menegaskan penghentian sementara dapat diikuti atau bersamaan dengan denda administratif dan/atau daya paksa polisional — tidak selalu satu per satu.

Denda administratif: dihitung dari poin pelanggaran

Di sini kami sengaja tidak menyebut angka. Pasal 369 ayat (3) hanya mengatur caranya: denda dihitung dari poin pelanggaran dikalikan besaran tarif denda administratif. Ayat (4) menyatakan pembayarannya masuk ke kas negara sebagai PNBP, dan ayat (9) menyerahkan tata cara penghitungan besarannya ke peraturan menteri keuangan tentang sanksi denda di bidang penanaman modal.

Jadi kalau Anda menemukan artikel yang menyebut angka rupiah pasti untuk “denda tidak lapor LKPM”, periksa sumbernya. Angka yang benar hanya bisa keluar dari poin pelanggaran kasus Anda dan tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Yang pasti dari Permen Investasi 5/2025: denda bukan akhir cerita. Ayat (6) menyatakan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam denda administratif dapat dikenakan daya paksa polisional dan/atau pencabutan perizinan.

Pencabutan Perizinan Berusaha

Pasal 376 ayat (1) menutup tangga itu: pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan tidak membayar denda administratif dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan Perizinan Berusaha. Ayat (2) menyatakan Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan itu ke Lembaga OSS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan pelaku usaha.

Perlu digarisbawahi: pencabutan baru muncul di ujung, setelah tiga peringatan, penghentian sementara, dan denda yang semuanya diabaikan. Tidak ada satu keterlambatan yang langsung mencabut izin. Tetapi karena setiap tahap dihitung per periode pelaporan, perusahaan triwulanan yang diam saja bisa menempuh seluruh tangga itu lebih cepat dari yang dibayangkan.

Kabar baiknya: sanksi bisa gugur

Kata “gugur” muncul berulang kali di Pasal 374 dan 375, dan itu kabar baik yang jarang diberitakan. Peringatan pertama gugur bila LKPM periode berikutnya disampaikan (Pasal 374 ayat 3). Peringatan kedua dan ketiga sama (ayat 6 dan 9). Bahkan penghentian sementara kegiatan usaha dinyatakan gugur bila LKPM periode berikutnya disampaikan (Pasal 375 ayat 3). Bila penghentian sementara sudah diikuti denda, keduanya gugur setelah LKPM disampaikan dan denda dibayar (ayat 5 dan 6).

Satu hal teknis yang membantu: Pasal 287 mengatur verifikasi dan evaluasi LKPM dilakukan paling lambat tiga hari sejak tanda terima terbit, hasilnya notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan, dan ayat (6) memberi kesempatan perbaikan sampai batas waktu periode pelaporan. Jadi melapor di hari terakhir menghapus ruang perbaikan Anda.

Keringanan untuk usaha mikro dan kecil

Pasal 313 mengumpulkan kemudahan pengawasan untuk pelaku usaha skala UMK, dan empat butirnya layak dihafal: penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi skala usaha mikro; skala usaha kecil melapor setiap enam bulan; pengawasan rutin untuk UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan; dan inspeksi lapangan rutin tidak perlu dilakukan bila nilai kepatuhan UMK pada pengawasan sebelumnya sangat baik atau baik.

Skala usaha di sini mengikuti klasifikasi yang tercatat pada perizinan Anda. Kalau belum yakin usaha Anda masuk mikro, kecil, atau menengah, itu bisa dicek bersamaan dengan kode KBLI dan tingkat risiko usaha Anda.

Lima salah paham yang paling mahal

1. “Belum ada kegiatan, jadi tidak perlu lapor.” Pasal 285 ayat (1) mewajibkan LKPM setelah memperoleh NIB. Untuk skala menengah dan besar yang belum operasional, jalurnya LKPM tahap persiapan (Pasal 286 ayat 4 huruf a), bukan tidak melapor.

2. “Satu badan usaha, satu laporan.” LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi, termasuk kegiatan usaha pendukung (Pasal 285 ayat 1 dan 2).

3. “Yang penting sudah kirim.” Empat periode berturut-turut tanpa nilai tambahan realisasi juga memicu sanksi (Pasal 373 ayat 2 huruf b dan c).

4. “Peringatan di OSS hanya formalitas.” Peringatan dinotifikasikan ke banyak instansi (Pasal 374 ayat 11) dan menjadi bagian dari rekam kepatuhan yang dipakai pengawas ketika menentukan sanksi berikutnya.

5. “Nanti kalau ditegur baru diurus.” Penghentian sementara membatasi aksi korporasi di Sistem OSS (Pasal 368 ayat 1 huruf b) — urusan izin lain ikut berhenti tepat ketika Anda butuh bergerak cepat.

Bagaimana IzinBeres membantu

Yang biasanya kami kerjakan pada pekan-pekan sebelum tenggat: memeriksa status pelaporan di Sistem OSS untuk seluruh kegiatan usaha dan lokasi, memastikan skala usaha dan periode yang benar, menyusun LKPM tahap persiapan atau operasional sesuai kondisi sebenarnya, dan menindaklanjuti notifikasi permintaan perbaikan sampai keluar tanda terima persetujuan.

Kalau perizinan dasarnya yang belum rapi — NIB, Sertifikat Standar yang masih berstatus belum terverifikasi, KKPR, atau persetujuan lingkungan — itu justru harus diselesaikan lebih dulu, karena kepatuhan atas persyaratan dasar dan izin ikut dinilai dalam pengawasan (Pasal 284 ayat 1 dan 2).

Layanan yang relevan: jasa perizinan usaha, pendaftaran NIB di OSS, legalitas perusahaan, dan pendirian PT PMA bagi penanaman modal asing yang kewajiban LKPM-nya paling ketat.

FAQ

Apa sanksi kalau LKPM terlambat satu periode saja?

Pasal 373 ayat (2) huruf a menyebut sanksi administratif dikenakan bila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut. Satu periode terlewat bukan alasan untuk santai: segera lapor pada periode berikutnya supaya tidak masuk kriteria itu.

LKPM saya nihil karena proyek belum jalan. Apakah aman?

Tidak otomatis aman. Pasal 373 ayat (2) huruf b dan c menyatakan LKPM yang disampaikan tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut juga memicu sanksi administratif, termasuk pada LKPM tahap persiapan. Jelaskan kendalanya pada kolom kendala (Pasal 285 ayat 3 huruf f).

Berapa rupiah denda tidak lapor LKPM?

Permen Investasi 5/2025 tidak menyebut angka. Pasal 369 ayat (3) mengatur denda dihitung dari poin pelanggaran dikalikan besaran tarif, ayat (4) menyatakan dibayarkan ke kas negara sebagai PNBP, dan ayat (9) menyerahkan tata cara penghitungannya ke peraturan menteri keuangan. Cek langsung di OSS dan peraturan Kementerian Keuangan yang berlaku.

Usaha mikro wajib lapor LKPM?

Tidak. Pasal 286 ayat (2) huruf a mengecualikan pelaku usaha skala usaha mikro, dan Pasal 313 ayat (2) huruf a menegaskannya sebagai kemudahan pengawasan UMK. Skala usaha kecil tetap wajib, setiap enam bulan.

Kalau sudah kena peringatan di OSS, bisa hilang?

Bisa. Pasal 374 ayat (3), (6), dan (9) menyatakan peringatan pertama, kedua, dan ketiga dinyatakan gugur bila LKPM periode berikutnya disampaikan. Pasal 375 ayat (3) memberi jalan yang sama untuk penghentian sementara kegiatan usaha.

Kapan batas LKPM triwulan III tahun 2026?

15 Oktober 2026, menurut Pasal 286 ayat (5) huruf c. Bila tanggal itu bertepatan dengan hari libur nasional, Pasal 286 ayat (7) menyatakan periode pelaporan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha — tunggu pemberitahuan itu, jangan berasumsi.

Sumber

  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal — naskah salinan pada JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Pasal 1 angka 63, Pasal 284, 285, 286, 287, 288, 313, 368, 369, 370, 373, 374, 375, 376, 398, 399, 400). Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 738.
  • Sistem OSS, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — untuk memeriksa status pelaporan, skala usaha, dan periode LKPM per kegiatan usaha dan lokasi.

Artikel ini disusun untuk keperluan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Besaran denda administratif mengikuti peraturan menteri keuangan yang berlaku; periksa kembali pada Sistem OSS atau instansi berwenang sesuai kewenangannya.

Mau LKPM beres sebelum 15 Oktober 2026?

Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.