Sertifikat Standar di OSS: Beda Belum Terverifikasi dan Sudah Terverifikasi Menurut PP 28/2025
Daftar isi
- Jawaban singkat
- Apa itu Sertifikat Standar menurut PP 28/2025
- Tingkat risiko yang menentukan jenis izin Anda
- Risiko menengah rendah: cukup pernyataan
- Risiko menengah tinggi: pernyataan dulu, verifikasi kemudian
- Batas satu tahun yang bisa membatalkan Sertifikat Standar
- Siapa yang memverifikasi dan bagaimana caranya
- Urutan yang benar: persyaratan dasar dulu
- Sertifikat Standar bukan PB UMKU
- Lima kesalahan yang membuat status mandek
- Bagaimana IzinBeres membantu
- FAQ
- Sumber
Jawaban singkatnya: Sertifikat Standar yang belum terverifikasi hanya menjadi dasar untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. Baru setelah terverifikasi, NIB dan Sertifikat Standar itu menjadi Perizinan Berusaha yang sah untuk kegiatan operasional dan komersial. Dasarnya PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 132 ayat (4), (5), dan (6).
Ini penyebab paling sering dari kalimat “NIB saya sudah terbit, kenapa izin saya masih dianggap belum lengkap?” Sistem OSS memang mengeluarkan dokumen bernama Sertifikat Standar segera setelah Anda membuat pernyataan. Tetapi untuk sebagian kode KBLI, dokumen itu berstatus belum terverifikasi — sah sebagai legalitas tahap persiapan, belum sah untuk berjualan, menagih, atau menandatangani kontrak sebagai penyedia berizin.
Apa itu Sertifikat Standar menurut PP 28/2025
PP 28/2025 Pasal 1 angka 13 mendefinisikan Sertifikat Standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dua kata itu — pernyataan dan bukti — menjelaskan seluruh kebingungan yang ada. Untuk sebagian kegiatan usaha, Sertifikat Standar berhenti sebagai pernyataan. Untuk sebagian lain, pernyataan itu harus dibuktikan lewat verifikasi pemerintah sebelum dianggap penuh.
Sertifikat Standar bukan dokumen yang berdiri sendiri. Ia selalu berpasangan dengan NIB. Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) sama-sama menyebut Perizinan Berusaha berupa “NIB dan Sertifikat Standar”. Jadi kalau ada pihak yang meminta “izin usaha” Anda, yang benar adalah menunjukkan keduanya, bukan NIB saja.
Tingkat risiko yang menentukan jenis izin Anda
Pasal 124 ayat (1) menegaskan Perizinan Berusaha diberikan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, dan ayat (4) menyatakan tingkat risiko itulah yang menentukan jenis Perizinan Berusaha. Tingkat risiko sendiri adalah hasil analisis risiko (ayat 2), yang menurut Pasal 126 ayat (1) dilakukan lewat empat tahap: mengidentifikasi kegiatan usaha, mengidentifikasi skala usaha, menilai tingkat bahaya, dan menilai potensi terjadinya bahaya.
Penilaian tingkat bahaya menyasar aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 127 ayat 3). Sementara potensi terjadinya bahaya dinilai dalam empat kemungkinan: hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi, atau hampir pasti terjadi (Pasal 127 ayat 6). Hasil akhirnya, menurut Pasal 128, dibagi menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi — dengan risiko menengah dipecah lagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi.
| Tingkat risiko | Perizinan Berusaha | Dasar | Kapan boleh operasional |
|---|---|---|---|
| Rendah | NIB saja | Pasal 130 | Setelah PB terbit (Pasal 11 ayat 4) |
| Menengah rendah | NIB + Sertifikat Standar (pernyataan) | Pasal 131 | Setelah PB terbit (Pasal 11 ayat 4) |
| Menengah tinggi | NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi) | Pasal 132 | Setelah Sertifikat Standar terverifikasi (Pasal 132 ayat 6) |
| Tinggi | NIB + Izin | Pasal 133 | Setelah Izin terbit (Pasal 133 ayat 4) |
Kode KBLI Anda yang menentukan Anda masuk baris yang mana. Kalau belum yakin, cek dulu lewat daftar kode KBLI 2025 sebelum mendaftar — mengganti KBLI setelah NIB terbit jauh lebih repot daripada memilih benar sejak awal.
Sertifikat Standar Anda masih “belum terverifikasi”?
Kirim kode KBLI dan lokasi usaha Anda. Tim kami cek tingkat risikonya dan apa yang kurang sebelum pengawasan datang.
Risiko menengah rendah: cukup pernyataan
Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, Pasal 131 ayat (2) menyebut Sertifikat Standar sebagai legalitas dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha. Tidak ada verifikasi di depan. Sertifikat Standar diterbitkan lewat Sistem OSS oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing (ayat 3).
Ayat (4) menegaskan Perizinan Berusaha itu sudah menjadi dasar untuk persiapan, operasional, dan komersial. Artinya Anda boleh langsung berjualan. Tetapi jangan salah membaca kelonggaran ini: ayat (5) mewajibkan standar usaha tetap dipenuhi pada saat kegiatan usaha dijalankan, dan ayat (6) menyatakan pemenuhannya diperiksa saat pengawasan. Verifikasinya tidak hilang, hanya dipindahkan ke belakang.
Risiko menengah tinggi: pernyataan dulu, verifikasi kemudian
Di sinilah status “belum terverifikasi” muncul. Pasal 132 ayat (3) mengatur bahwa setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan lewat Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sekaligus menyatakan kesanggupan untuk diverifikasi. Atas pernyataan itu, ayat (4) menyatakan Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
Ayat (5) membatasi gunanya dengan tegas: Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. Persiapan di sini merujuk pada Pasal 10 ayat (1): pengadaan tanah, pemenuhan persyaratan dasar, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha, dan pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha.
Baru pada ayat (6) statusnya penuh: NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Jadi kalau usaha Anda risiko menengah tinggi dan sudah menerima pesanan sementara status masih “belum terverifikasi”, secara aturan Anda sedang beroperasi tanpa Perizinan Berusaha yang lengkap.
Batas satu tahun yang bisa membatalkan Sertifikat Standar
Bagian ini yang paling jarang dibahas, padahal paling merugikan. Pasal 132 ayat (7) memberi Lembaga OSS kewenangan mencabut Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam dua keadaan:
- pelaku usaha tidak memenuhi standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; atau
- berdasarkan hasil pengawasan, pelaku usaha tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
Banyak pemilik usaha mendaftar NIB lebih dulu “supaya ada”, lalu menunda semuanya karena modal belum siap. Menurut ayat ini, NIB yang diam selama setahun tanpa satu pun langkah persiapan bisa berujung pada pencabutan Sertifikat Standar. Perhatikan bahwa jangka waktunya dihitung sejak NIB terbit, bukan sejak Anda mulai berjualan.
Jangka waktu spesifik untuk memenuhi standar tidak ditulis dalam PP ini, melainkan diserahkan ke norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing sektor. Karena itu jangan percaya angka yang beredar tanpa nomor peraturan sektoral — cek langsung di Sistem OSS atau tanyakan ke kementerian pembina sektor Anda.
Siapa yang memverifikasi dan bagaimana caranya
Pasal 134 ayat (1) menyatakan verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing. Ayat (2) menambahkan satu hal penting: verifikasi dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
Praktisnya, yang datang memeriksa bisa saja bukan pegawai dinas, melainkan lembaga inspeksi atau tenaga ahli bersertifikat yang ditugaskan. Siapkan bukti pemenuhan standar dalam bentuk dokumen yang bisa ditunjukkan: tata letak, prosedur kerja, sertifikat peralatan, kompetensi personel, dan bukti pemenuhan persyaratan dasar. Menyiapkannya setelah surat pemberitahuan datang biasanya sudah terlambat.
Perlu dicatat juga siapa yang berwenang. Pasal 6 ayat (1) melarang kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB menerbitkan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam PP 28/2025. Jadi kalau ada permintaan dokumen yang tidak ada dasarnya dalam PP ini dan lampirannya, Anda berhak menanyakan dasar hukumnya.
Urutan yang benar: persyaratan dasar dulu
Pasal 4 ayat (2) menyatakan Perizinan Berusaha diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP ini. Persyaratan dasar menurut Pasal 12 ayat (1) ada tiga: KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF.
Pasal 8 ayat (1) memerinci tahap memulai usaha menjadi tiga subtahap: pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR dan Persetujuan Lingkungan untuk usaha yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL, lalu perolehan atau pengajuan Perizinan Berusaha. Urutan ini bukan saran, tetapi rangkaian yang dibaca sistem OSS.
Karena itu, banyak Sertifikat Standar yang mandek sebenarnya bukan masalah standar usaha, melainkan persyaratan dasar yang belum beres. Tiga panduan ini menutup ketiganya:
- KKPR di OSS: beda konfirmasi dan persetujuan
- Persetujuan Lingkungan: beda SPPL, UKL-UPL, dan Amdal
- Bangunan belum punya IMB atau PBG? Bisa langsung urus SLF
Sertifikat Standar bukan PB UMKU
Dua istilah ini sering tertukar. Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa bila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU. Sertifikat Standar adalah bagian dari Perizinan Berusaha itu sendiri; PB UMKU adalah izin tambahan yang menunjang, misalnya untuk kegiatan tertentu pada tahap operasional.
Pasal 135 ayat (2) juga memberi batas yang berguna: PB UMKU tidak termasuk perizinan ekspor, impor, pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang, serta neraca komoditas. Menurut ayat (3), urusan itu dilayani lewat sistem Indonesia National Single Window, bukan lewat menu PB UMKU di OSS. Kalau selama ini Anda mencari izin impor di menu PB UMKU dan tidak ketemu, itu sebabnya.
Perlu diingat pula Pasal 11 ayat (6): kalau kegiatan operasional atau komersial Anda mensyaratkan PB UMKU, memiliki PB UMKU itu wajib — Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi sekalipun tidak menggantikannya.
Lima kesalahan yang membuat status mandek
- Mengira NIB sudah cukup. Untuk risiko menengah dan tinggi, NIB hanya separuh dari Perizinan Berusaha. Pasal 131 sampai 133 selalu menyebut NIB dan dokumen pendamping.
- Beroperasi dengan status belum terverifikasi. Pasal 132 ayat (5) membatasi dokumen itu untuk persiapan saja. Operasional baru sah setelah ayat (6) terpenuhi.
- Mendaftar NIB lalu menganggur setahun. Pasal 132 ayat (7) huruf b membuka jalan pencabutan.
- Memilih KBLI yang lebih ringan supaya tidak perlu verifikasi. Ruang lingkup kegiatan pada KBLI-lah yang dipakai dalam analisis risiko (Pasal 127 ayat 1), dan ketidaksesuaian akan terlihat saat pengawasan.
- Menunda persyaratan dasar. Tanpa KKPR dan Persetujuan Lingkungan yang benar, proses Perizinan Berusaha berhenti sebelum sampai ke urusan standar.
Bagaimana IzinBeres membantu
Kami memetakan kode KBLI dan tingkat risiko usaha Anda lebih dulu, memastikan persyaratan dasar lengkap, lalu mendampingi penyusunan bukti pemenuhan standar sampai Sertifikat Standar berstatus terverifikasi. Untuk usaha yang sudah telanjur berjalan dengan status menggantung, kami bantu menata ulang urutannya supaya tidak menimbulkan temuan saat pengawasan.
Layanan kami mencakup pendaftaran NIB di OSS, pengurusan perizinan berusaha, serta persetujuan lingkungan dan K3L. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan kami sudah menangani lebih dari 6.000 klien sejak 2014.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda Sertifikat Standar belum terverifikasi dan sudah terverifikasi?
Yang belum terverifikasi hanya menjadi dasar persiapan kegiatan usaha (PP 28/2025 Pasal 132 ayat 5). Yang sudah terverifikasi, bersama NIB, menjadi Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasional dan komersial (ayat 6).
Apakah semua Sertifikat Standar harus diverifikasi?
Tidak. Untuk risiko menengah rendah, Sertifikat Standar berbentuk pernyataan dan tidak diverifikasi di depan (Pasal 131 ayat 2), tetapi pemenuhan standarnya diperiksa saat pengawasan (ayat 6). Verifikasi di depan berlaku untuk risiko menengah tinggi (Pasal 132).
Berapa lama proses verifikasi Sertifikat Standar?
PP 28/2025 tidak menetapkan satu angka untuk semua sektor; jangka waktunya diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sektor masing-masing. Cek langsung di Sistem OSS untuk KBLI Anda dan jangan memakai angka yang beredar tanpa dasar peraturan.
Apakah Sertifikat Standar bisa dicabut?
Bisa. Pasal 132 ayat (7) memberi Lembaga OSS kewenangan mencabut Sertifikat Standar yang belum terverifikasi bila standar tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau bila hasil pengawasan menunjukkan tidak ada persiapan kegiatan usaha dalam satu tahun sejak NIB terbit.
Usaha risiko rendah apakah perlu Sertifikat Standar?
Tidak. Pasal 130 menyatakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha risiko rendah berupa NIB, yang sekaligus menjadi identitas pelaku usaha dan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
Siapa yang melakukan verifikasi di lapangan?
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. Menurut Pasal 134 ayat (2), verifikasi juga dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — naskah salinan pada JDIH BPK RI (Pasal 1 angka 13, Pasal 4, 6, 8, 10, 11, 12, 124, 126, 127, 128, 130, 131, 132, 133, 134, 135).
- Sistem OSS, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — untuk memeriksa tingkat risiko dan persyaratan per kode KBLI.
Artikel ini disusun untuk keperluan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Ketentuan per sektor dapat berbeda; periksa kembali pada Sistem OSS atau kementerian pembina sektor Anda.
Mau Sertifikat Standar beres sampai terverifikasi?
Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.