Tentang IzinBeres & Legalitas Perusahaan
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur · 3 Oktober 2026
IzinBeres adalah merek dagang PT BOSTAP MAKMUR BERKAT, perusahaan konsultan perizinan swasta yang berkantor di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Kami bukan instansi pemerintah, tidak mewakili dan tidak didukung oleh lembaga pemerintah mana pun.
Halaman ini menjelaskan siapa kami, apa yang kami kerjakan, dan apa yang tidak kami klaim. Semua izin usaha di Indonesia diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem resmi seperti OSS RBA, AHU Online, Coretax, dan dinas perizinan daerah. Anda dapat mengurusnya sendiri melalui kanal tersebut. IzinBeres menyediakan jasa pendampingan berbayar bagi pelaku usaha yang memilih untuk didampingi.
1. Identitas badan hukum
Nama badan hukum: PT BOSTAP MAKMUR BERKAT
Merek dagang / nama usaha: IzinBeres (izinberes.com)
Bentuk usaha: Perseroan Terbatas, perusahaan swasta nasional
Bidang usaha: jasa konsultasi dan pendampingan perizinan berusaha, legalitas perusahaan, dan kepatuhan
Beroperasi sejak: 2014
Direktur: Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H.
2. Alamat kantor dan kontak resmi
Kantor: Ruko South Sorrento Square No. 18, Gading Serpong, Cihuni, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15332
Telepon / WhatsApp: 0856-1963-888
Email: info@izinberes.com
Jam kerja: Setiap hari, 09.00–19.00 WIB
Peta: Lihat lokasi di Google Maps
Hanya nomor dan email di atas yang resmi. Kami tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau melalui pihak yang mengaku "orang dalam" instansi mana pun.
3. Pernyataan non-afiliasi
IzinBeres / PT BOSTAP MAKMUR BERKAT bukan bagian dari, tidak mewakili, dan tidak didukung oleh Kementerian Hukum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Lembaga OSS, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Imigrasi, BPJPH, BPOM, DJKI, dinas penanaman modal dan PTSP daerah, maupun instansi pemerintah lainnya. Nama dan logo instansi yang muncul di situs ini hanya menyebut lembaga penerbit izin yang bersangkutan, bukan menunjukkan hubungan kemitraan.
Keputusan terbit atau tidaknya sebuah izin sepenuhnya berada di tangan instansi pemerintah yang berwenang. IzinBeres tidak dapat dan tidak pernah menjanjikan "pasti terbit", "jalur cepat", atau perlakuan khusus dari instansi mana pun.
4. Anda bisa mengurus sendiri
Semua layanan yang kami dampingi dapat diajukan sendiri oleh pelaku usaha, tanpa biaya jasa, melalui kanal resmi berikut:
- OSS RBA (oss.go.id) — NIB, sertifikat standar, izin berusaha berbasis risiko, LKPM
- AHU Online (ahu.go.id) — pengesahan PT, PT Perorangan, pendaftaran CV
- Coretax DJP (pajak.go.id) — NPWP badan dan kewajiban pajak
- SIHALAL BPJPH — sertifikasi halal
- e-Visa Imigrasi — visa dan izin tinggal (KITAS)
- PDKI DJKI — penelusuran dan pendaftaran merek
Kami membantu ketika Anda tidak punya waktu, ragu memilih KBLI atau jalur izin, atau menghadapi kasus yang rumit (lokasi, zonasi, kepemilikan asing, izin sektoral).
5. Cara kerja kami
Klien tetap menjadi pemohon atas nama perusahaannya sendiri. IzinBeres bertindak sebagai konsultan dan kuasa pendamping: memetakan izin dan KBLI yang dibutuhkan, menyusun dan memeriksa berkas, mengunggah ke sistem resmi, menindaklanjuti permintaan perbaikan, dan berkoordinasi dengan notaris rekanan bila dibutuhkan akta. Akun OSS, AHU, dan Coretax adalah milik klien; kredensialnya kami kembalikan setelah pekerjaan selesai.
6. Kebijakan biaya
Biaya jasa IzinBeres selalu disebutkan tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Biaya jasa ini terpisah dari biaya resmi negara (PNBP, retribusi daerah, bea materai) dan dari honor notaris atau lembaga sertifikasi. Biaya resmi negara dibayarkan sesuai tarif pemerintah yang berlaku dan bukan pendapatan IzinBeres. Daftar biaya jasa kami terbuka di setiap halaman layanan.
Jika izin yang kami dampingi tidak terbit, biaya jasa dikembalikan sesuai syarat garansi biaya jasa kembali.
7. Data pribadi
Dokumen dan data yang Anda serahkan hanya dipakai untuk pengurusan izin yang disepakati. Rinciannya ada di Kebijakan Privasi.
8. Pengaduan
Keluhan atas layanan kami dapat dikirim ke info@izinberes.com dengan subjek "Pengaduan". Kami membalas paling lambat 2 hari kerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah IzinBeres bagian dari OSS, Kementerian Hukum, atau BKPM?
Apakah saya bisa mengurus izin sendiri tanpa IzinBeres?
Apa bedanya biaya jasa dan biaya resmi negara?
Apakah IzinBeres bisa menjamin izin pasti terbit?
Siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas layanan ini?
Ada pertanyaan tentang perusahaan kami?
Hubungi kami di jam kerja, setiap hari 09.00–19.00 WIB. Kami jawab langsung, tanpa perantara.