Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaBlog › KKPR di OSS

KKPR di OSS: Beda Konfirmasi dan Persetujuan, Syarat, dan Jangka Waktunya Menurut PP 28/2025

Diterbitkan 23 September 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Dari semua tahap perizinan berusaha, KKPR adalah yang paling sering bikin pemilik usaha berhenti di tengah jalan. Bukan karena rumit secara teknis, tapi karena ada dua jalur yang sangat berbeda, dan banyak orang tidak sadar sedang berada di jalur yang mana — lalu terkena tenggat pembayaran yang membuat permohonannya gugur diam-diam.

Aturannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artikel ini menjabarkan bedanya konfirmasi dan persetujuan KKPR, dokumen yang diminta, dan setiap tenggat waktu yang tertulis di naskah. Semua dikutip dari naskah resmi di JDIH BPK.

KKPR itu apa dan kenapa menghambat

KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Menurut Pasal 12 ayat (1), KKPR adalah salah satu dari tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, bersama Persetujuan Lingkungan (PL) serta PBG dan SLF.

Pasal 14 menyatakan Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan pelaku usaha, terdiri atas darat dan/atau laut. Untuk lokasi di darat, Pasal 15 ayat (1) menegaskan pemeriksaannya dilakukan melalui KKPR.

Intinya sederhana: negara mengecek apakah kegiatan usaha yang Anda rencanakan boleh dilakukan di titik koordinat yang Anda pilih. Kalau peruntukan ruang di lokasi itu tidak cocok dengan jenis usaha Anda, prosesnya berhenti di sini — dan tidak ada gunanya melanjutkan ke tahap lain.

Karena itu KKPR layak dicek sebelum menandatangani sewa atau membeli lahan, bukan sesudah. Daftar pemeriksaan sebelum mengikat lokasi kami rangkum di checklist izin sebelum sewa lokasi.

Konfirmasi vs Persetujuan: RDTR yang menentukan

Pasal 15 ayat (2) membagi KKPR menjadi dua: konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR. Yang menentukan Anda masuk jalur mana bukan pilihan Anda, melainkan ada tidaknya RDTR di lokasi.

PembedaKonfirmasi KKPRPersetujuan KKPR
Kapan berlakuRDTR sudah tersedia dan terintegrasi dengan Sistem OSS (Pasal 17 ayat 1)RDTR belum tersedia (Pasal 18 ayat 1)
Dasar penilaiankesesuaian rencana lokasi dengan RDTRkajian berjenjang: RTR kabupaten/kota, provinsi, kawasan strategis nasional, pulau/kepulauan, nasional (Pasal 21 ayat 1)
Cara terbitotomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS (Pasal 17 ayat 2)bertahap: pendaftaran, pemeriksaan, penilaian, penerbitan (Pasal 18 ayat 2)
Kalau ditolakpenolakan juga dilakukan otomatis (Pasal 17 ayat 3)dokumen dikembalikan disertai catatan perbaikan (Pasal 23 ayat 1)
Bayar PNBPtidak diatur dalam tahapan Pasal 17ya, lewat surat perintah setor dari Sistem OSS (Pasal 19 ayat 2)

Konsekuensi praktisnya besar. Di daerah yang RDTR-nya sudah terintegrasi OSS, KKPR bisa selesai dalam hitungan menit dan gratis. Di daerah yang belum, prosesnya bisa memakan berminggu-minggu, berbiaya PNBP, dan melibatkan penilaian dokumen. Dua usaha identik di dua kabupaten berbeda bisa punya pengalaman yang sama sekali berlainan.

Belum yakin lokasi usaha Anda lolos KKPR?

Kirim alamat atau titik koordinat lokasi dan KBLI rencana usaha Anda. Tim IzinBeres cek jalurnya sebelum Anda mengikat sewa.

Usaha mikro risiko rendah: cukup pernyataan mandiri

Ini keringanan yang sering tidak diketahui. Pasal 32 berbunyi:

Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha.

Dua syaratnya harus terpenuhi bersamaan: skala usaha mikro dan tingkat risiko rendah. Tingkat risiko sendiri melekat pada KBLI yang Anda pilih, jadi kode yang salah bisa melempar Anda keluar dari jalur ringan ini tanpa alasan yang sebenarnya. Pastikan dulu lewat cek KBLI 2025.

Perlu digarisbawahi: pernyataan mandiri bukan berarti tidak diawasi. Pasal 33 ayat (1) menyatakan setelah pernyataan mandiri terbit, Sistem OSS mengalirkan datanya kepada kementerian/badan bidang agraria dan tata ruang serta pertanahan, dan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai lokasi. Isi pernyataan yang tidak benar tetap punya konsekuensi.

Tujuh dokumen wajib untuk persetujuan KKPR

Untuk jalur persetujuan KKPR, Pasal 19 ayat (1) merinci dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang harus dilengkapi:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan; dan
  7. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Perhatikan poin 5, 6, dan 7. Banyak pemohon datang tanpa rencana bangunan sama sekali karena merasa “cuma sewa gudang” atau “bangunannya sudah ada”. Kalau dokumen ini tidak lengkap, permohonan tidak akan masuk ke tahap berikutnya — dan waktu berjalan terus.

Untuk kegiatan di kawasan yang dikelola pengelola kawasan, Pasal 30 mengatur pengelola menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS, yang kemudian memasukkannya ke Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR. Jadi kalau lokasi Anda di kawasan industri terkelola, tanyakan status rencana induk kawasannya lebih dulu.

Jebakan PNBP: 7 hari, dua kali, lalu gugur

Ini bagian yang paling sering membuat permohonan hilang tanpa pemberitahuan yang disadari pemohon. Urutannya menurut Pasal 19:

  • Ayat (2) — setelah dokumen usulan diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama.
  • Ayat (3) — pelaku usaha membayar PNBP paling lama 7 hari kalender sejak surat perintah setor pertama terbit.
  • Ayat (4) — kalau lewat, surat perintah setor pertama menjadi tidak berlaku dan Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.
  • Ayat (5) — pelaku usaha membayar paling lama 7 hari kalender sejak surat perintah setor kedua terbit.
  • Ayat (6) — kalau lewat lagi, surat perintah setor kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali.
Total waktu toleransi Anda 7 hari, dua kali. Tujuh hari kalender, bukan hari kerja — libur panjang bisa menghabiskan sebagian besar jatah itu. Setelah kesempatan kedua lewat, permohonan dianggap ditarik dan Anda mulai dari nol.

Saran praktis: begitu dokumen usulan disubmit, siapkan dana PNBP dan pasang pengingat. Pantau notifikasi OSS setiap hari pada masa itu, jangan mingguan.

Jangka waktu setiap tahap

Angka-angka ini tertulis eksplisit dalam PP 28/2025:

  • Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan paling lama 20 Hari sejak dokumen dinyatakan benar (Pasal 21 ayat 3). Penilaian ini termasuk pertimbangan teknis pertanahan (Pasal 21 ayat 2).
  • Perbaikan dokumen oleh pelaku usaha paling lama 5 Hari sejak dokumen dikembalikan (Pasal 23 ayat 2).
  • Pemeriksaan ulang atas dokumen yang diperbaiki paling lama 3 Hari (Pasal 23 ayat 3).
  • Pembayaran PNBP 7 hari kalender per surat perintah setor, maksimal dua kali (Pasal 19).

Satu ketentuan yang menguntungkan pemohon: Pasal 22 ayat (3) menyatakan apabila pertimbangan teknis pertanahan tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu yang ditentukan, persetujuan KKPR tetap diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Jadi keterlambatan di sisi pertanahan tidak boleh menyandera permohonan Anda selamanya.

Penerbitan persetujuan KKPR sendiri dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS (Pasal 31).

Kalau dokumen dinyatakan tidak benar

Pasal 23 ayat (1): apabila hasil pemeriksaan menyatakan dokumen usulan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada pelaku usaha disertai catatan perbaikan, diberitahukan lewat Sistem OSS.

Ini kabar baik, bukan penolakan. Yang harus Anda jaga adalah tenggat 5 Hari untuk menyampaikan perbaikan. Baca catatan perbaikannya dengan teliti — sebagian besar pengembalian disebabkan koordinat yang tidak presisi, informasi penguasaan tanah yang tidak sinkron dengan dokumen kepemilikan, atau rencana luas lantai yang tidak konsisten dengan rencana teknis.

Berbeda dengan jalur konfirmasi: di situ penolakan dilakukan otomatis oleh sistem (Pasal 17 ayat 3), karena dasarnya kesesuaian dengan RDTR yang sudah terdigitalisasi. Tidak ada ruang negosiasi — yang bisa dilakukan hanya mengganti lokasi atau menyesuaikan jenis kegiatan usaha.

Kalau KKPR sudah keluar, tahap berikutnya adalah PL serta PBG dan SLF. Untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa IMB, ada jalur khusus yang kami bahas di artikel PP 28/2025 tentang SLF bangunan lama.

Bagaimana IzinBeres membantu

Sejak 2014 kami menangani lebih dari 6.000 klien. Untuk KKPR, yang biasanya kami kerjakan:

  • mengecek lebih dulu apakah lokasi Anda masuk jalur konfirmasi atau persetujuan, sebelum Anda mengikat sewa atau membeli lahan;
  • memastikan KBLI dan skala usaha Anda tepat, termasuk apakah memenuhi Pasal 32 untuk jalur pernyataan mandiri;
  • menyiapkan tujuh dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang secara lengkap sejak awal;
  • memantau surat perintah setor PNBP supaya tenggat 7 hari kalender tidak terlewat; dan
  • melanjutkan ke NIB dan perizinan berusaha di OSS setelah persyaratan dasar beres.

Kantor kami di Ruko South Sorrento Square No. 18, Gading Serpong, Cihuni, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Hadir langsung di Jabodetabek; luar kota dan luar pulau dilayani dengan dokumen online. Jam 09.00–19.00 WIB, tujuh hari.

FAQ

Apa beda konfirmasi KKPR dan persetujuan KKPR?

Konfirmasi KKPR diberikan jika RDTR di lokasi sudah tersedia dan terintegrasi dengan Sistem OSS, dan diterbitkan otomatis oleh kepala Lembaga OSS (Pasal 17). Persetujuan KKPR diberikan jika RDTR belum tersedia, dan melewati tahapan pendaftaran, pemeriksaan, penilaian, serta penerbitan (Pasal 18).

Berapa lama proses persetujuan KKPR?

Penilaian dokumen dilakukan paling lama 20 Hari sejak dokumen dinyatakan benar (Pasal 21 ayat 3). Kalau dokumen dikembalikan, perbaikan paling lama 5 Hari dan pemeriksaan ulang paling lama 3 Hari (Pasal 23). Di luar itu ada tenggat pembayaran PNBP 7 hari kalender.

Apa yang terjadi kalau saya telat bayar PNBP?

Surat perintah setor pertama menjadi tidak berlaku dan Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kedua (Pasal 19 ayat 4). Kalau yang kedua juga terlewat 7 hari kalender, surat itu tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali (Pasal 19 ayat 6).

Usaha mikro apakah tetap harus mengurus KKPR?

Pasal 32 menyatakan jika pelaku usaha merupakan usaha mikro dan risiko usahanya rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Dua syarat itu harus terpenuhi bersamaan.

Dokumen apa saja yang diminta untuk persetujuan KKPR?

Menurut Pasal 19 ayat (1): koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, serta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Bagaimana kalau pertimbangan teknis pertanahan belum selesai?

Pasal 22 ayat (3) menyatakan apabila pertimbangan teknis pertanahan tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu yang ditentukan, persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.

Sumber

Butuh bantuan urus KKPR?

Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.