Inspeksi Perizinan Berusaha 2026: 6 Jenis Sanksi PP 28/2025 dan Urutannya
Daftar isi
- Jawaban singkat
- Siapa yang mengawasi dan apa yang diperiksa
- Empat kategori profil kepatuhan
- Inspeksi rutin: direncanakan setahun sekali
- Pasal yang jarang dibaca: inspeksi rutin di luar perencanaan dilarang
- Tiga pemicu inspeksi insidental
- Berita acara dan batas 1 hari
- Enam jenis sanksi administratif
- Lima alasan izin bisa dicabut
- Keringanan untuk usaha mikro dan kecil
- Sektor kesehatan punya jadwal sendiri
- Hak pelaku usaha saat diawasi
- Cara bersiap sebelum pengawas datang
- Tanya jawab
Jawaban singkat
Pengawasan perizinan berusaha bukan razia dadakan. Menurut PP No. 28 Tahun 2025, inspeksi rutin harus direncanakan lebih dulu dalam daftar inspeksi berjangka satu tahun, dan Pasal 248 melarang inspeksi rutin dilakukan di luar perencanaan itu. Sanksi administratifnya ada enam jenis (Pasal 355), dijatuhkan berdasarkan tingkat kepatuhan dan disampaikan lewat Sistem OSS — bukan lewat surat yang datang begitu saja.
Siapa yang mengawasi dan apa yang diperiksa
PP 28/2025 menempatkan pengawasan sebagai bagian resmi dari siklus perizinan berbasis risiko: izin terbit, lalu dipastikan dipakai sesuai standar. Yang diawasi adalah pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha, kesesuaian kegiatan dengan izin yang dipegang, dan kewajiban pelaporan.
Pengawasan dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan, dan hasilnya masuk ke Sistem OSS. Pasal 249 ayat (2) memberi hak kepada pelaku usaha untuk melihat profil kepatuhannya sendiri lewat OSS. Jadi Anda tidak perlu menunggu surat untuk tahu posisi Anda.
Perlu dicatat satu hal soal dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021 sudah tidak berlaku dan digantikan PP 28/2025. Panduan yang masih menyebut PP 5/2021 sebagai aturan aktif perlu dibaca ulang.
Empat kategori profil kepatuhan
Pasal 241 ayat (3) membagi profil kepatuhan pelaku usaha ke dalam empat kategori. Konsekuensinya jelas: Pasal 242 ayat (1) dan (3) menyebut sanksi hanya untuk kategori kurang baik dan tidak baik. Kategori di atasnya justru mendapat keringanan intensitas pengawasan.
| Profil kepatuhan | Tindak lanjut | Dasar |
|---|---|---|
| Sangat baik | Pembinaan; intensitas inspeksi lapangan dapat dikurangi | Pasal 241–242, 255 |
| Baik | Pembinaan; inspeksi rutin tetap terjadwal | Pasal 241–242 |
| Kurang baik | Dapat dikenai sanksi administratif | Pasal 242 ayat (1) dan (3) |
| Tidak baik | Dapat dikenai sanksi administratif | Pasal 242 ayat (1) dan (3) |
Artinya kepatuhan bukan sekadar menghindari denda — ia menurunkan beban pemeriksaan tahun berikutnya. Komponen paling mudah dijaga adalah pelaporan: lihat panduan kami soal LKPM triwulan III dan urutan sanksi kalau tidak lapor LKPM.
Tidak tahu profil kepatuhan usaha Anda di OSS? Kami bisa cek posisi izin, kewajiban laporan, dan celah yang biasa jadi temuan inspeksi.
Inspeksi rutin: direncanakan setahun sekali
Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) huruf a mewajibkan penyusunan daftar inspeksi untuk periode satu tahun. Pasal 245 ayat (1) menambahkan bahwa perencanaan itu memuat jadwal, sumber daya manusia pelaksana, dan anggarannya.
Bentuk pemeriksaannya tidak selalu kunjungan fisik. Pasal 243 ayat (4) dan (5) membuka kemungkinan kunjungan fisik dan/atau virtual. Dalam praktik, verifikasi dokumen dan rapat daring makin sering dipakai untuk kegiatan risiko menengah.
Pasal yang jarang dibaca: inspeksi rutin di luar perencanaan dilarang
Ini bagian yang paling layak Anda ingat. Pasal 248 melarang pelaksanaan inspeksi rutin di luar perencanaan yang sudah disusun. Jadi kalau ada pihak yang datang mengaku melakukan "inspeksi rutin" tanpa dasar perencanaan dan tanpa penugasan yang jelas, Anda berhak meminta dasar penugasannya.
Yang sah di luar jadwal namanya bukan inspeksi rutin, melainkan inspeksi insidental, dan pemicunya diatur sendiri di Pasal 251.
Tiga pemicu inspeksi insidental
Pasal 251 ayat (1) dan (2) menyebut inspeksi insidental dilakukan atas dasar tertentu, di antaranya adanya indikasi pelanggaran, pengaduan masyarakat, dan kebutuhan tindak lanjut hasil pengawasan sebelumnya. Soal pengaduan, Pasal 258 ayat (3) dan (6) memberi pagar penting: pengaduan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan — bukan sembarang laporan anonim yang langsung menjadi dasar inspeksi.
Prosedur inspeksi insidental mengikuti ketentuan inspeksi rutin secara mutatis mutandis (Pasal 252 ayat (2), 253, dan 254). Jadi hak Anda atas berita acara dan dokumentasi tetap sama.
Berita acara dan batas 1 hari
Setiap pemeriksaan menghasilkan berita acara. Pasal 246 ayat (3) sampai (6) mengatur bahwa berita acara ditandatangani secara elektronik di Sistem OSS, dan bila ditemukan pelanggaran yang sedang berjalan, penghentian pelanggaran diperintahkan dalam waktu 1 Hari.
Kalau pemeriksaan melibatkan lembaga penilai kesesuaian yang terakreditasi, Pasal 247 ayat (1), (5), dan (6) memberi tenggat pelaporan 1 Hari dari lembaga tersebut dan 3 Hari untuk penginputan hasilnya ke Sistem OSS.
Praktisnya: jangan pernah selesai inspeksi tanpa salinan berita acara. Dokumen itu yang menentukan apa yang nanti tercatat sebagai temuan di OSS.
Enam jenis sanksi administratif
Pasal 355 ayat (1) dan (2) menetapkan enam jenis sanksi administratif, ayat (3) menyatakan penjatuhannya berdasarkan tingkat kepatuhan, dan ayat (4) menegaskan sanksi disampaikan melalui Sistem OSS.
- Peringatan tertulis — tahap paling awal, umumnya disertai tenggat perbaikan.
- Penghentian sementara kegiatan berusaha — kegiatan dihentikan sampai kewajiban dipenuhi.
- Paksaan pemerintah — tindakan nyata seperti penyegelan atau penghentian di lapangan.
- Denda administratif — besarannya mengikuti peraturan tersendiri; jangan percaya angka yang tidak bersumber.
- Pembekuan perizinan berusaha — izin tidak dapat dipakai sementara.
- Pencabutan perizinan berusaha — tahap terakhir, dengan akibat paling berat.
Karena penjatuhannya berbasis tingkat kepatuhan, satu temuan kecil pada pelaku usaha berprofil baik tidak otomatis melompat ke pembekuan. Sebaliknya, riwayat temuan yang menumpuk mempercepat tangga ini.
Lima alasan izin bisa dicabut
Pasal 256 ayat (1) menyebut lima alasan pencabutan perizinan berusaha, dengan ketentuan tambahan di ayat (3) dan (6). Yang paling sering terjadi di lapangan adalah dua hal: kewajiban yang tidak dipenuhi setelah sanksi bertahap, dan kegiatan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan izin yang dipegang — misalnya kegiatan nyata tidak cocok dengan kode KBLI yang terdaftar.
Satu lagi yang perlu disebut tegas: Pasal 261 menyatakan menghalangi pelaksanaan pengawasan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Menolak pengawas yang datang dengan dasar penugasan sah bukan strategi.
Keringanan untuk usaha mikro dan kecil
Pasal 255 ayat (2) memberi perlakuan berbeda untuk UMK: usaha mikro tidak wajib menyampaikan LKPM, usaha kecil melapor setiap 6 bulan, pengawasan rutinnya dilakukan lewat pembinaan, dan pelaku usaha yang dinilai patuh tidak perlu inspeksi lapangan.
Keringanan ini sering tidak dimanfaatkan karena pelaku usaha mikro tidak tahu skalanya sendiri terdaftar sebagai apa di OSS. Cek lampiran NIB Anda; kalau skalanya salah, itu termasuk perubahan data di OSS.
Sektor kesehatan punya jadwal sendiri
Pasal 294 mengatur frekuensi pengawasan khusus sektor kesehatan: kegiatan risiko menengah rendah diawasi 2 tahun sekali, risiko menengah tinggi 1 tahun sekali, dan risiko tinggi 1 tahun sekali.
Klinik, apotek, dan laboratorium karena itu perlu menyiapkan dokumen mutu secara berkelanjutan, bukan menjelang kunjungan. Kalau Anda mengelola fasilitas kesehatan, lihat izin klinik.
Hak pelaku usaha saat diawasi
PP 28/2025 tidak hanya memberi wewenang kepada pengawas. Pasal 259 dan 260 memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mengadukan pengawas yang menyimpang dari ketentuan. Ditambah Pasal 248 (larangan inspeksi rutin di luar perencanaan), Pasal 249 ayat (2) (hak melihat profil kepatuhan sendiri), dan Pasal 246 (berita acara elektronik), Anda punya tiga alat verifikasi: dasar penugasan, berita acara, dan catatan di OSS.
Gunakan dengan tenang. Minta identitas dan surat tugas, catat ruang lingkup pemeriksaan, dan pastikan temuan yang ditulis sesuai kenyataan sebelum berita acara ditandatangani.
Cara bersiap sebelum pengawas datang
- Cocokkan kegiatan nyata dengan KBLI dan izin yang dipegang. Ini temuan paling umum.
- Pastikan sertifikat standar sudah terverifikasi, bukan masih berstatus pernyataan mandiri.
- Rapikan dokumen lingkungan sesuai jenisnya — lihat beda SPPL, UKL-UPL, dan Amdal.
- Periksa bangunan dan kelaikan fungsinya; kalau bangunan berdiri sebelum rezim PBG, baca jalur SLF tanpa IMB.
- Tuntaskan kewajiban pelaporan periode berjalan sebelum jadwal inspeksi tahunan.
Kalau ingin diaudit lebih dulu oleh pihak yang memahami kriteria pengawas, itu bagian dari jasa perizinan usaha kami, termasuk pendampingan K3L bila kegiatan Anda menyangkut keselamatan kerja dan lingkungan.
Tanya jawab
Apakah inspeksi perizinan bisa datang tanpa pemberitahuan?
Inspeksi rutin harus ada dalam perencanaan tahunan, dan Pasal 248 PP 28/2025 melarang pelaksanaannya di luar perencanaan. Yang bisa terjadi di luar jadwal adalah inspeksi insidental dengan dasar tertentu menurut Pasal 251.
Ada berapa jenis sanksi administratif?
Enam, menurut Pasal 355 ayat (1) dan (2): peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan berusaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.
Apakah sanksi selalu dimulai dari peringatan?
Penjatuhan sanksi didasarkan pada tingkat kepatuhan (Pasal 355 ayat (3)) dan disampaikan lewat Sistem OSS (ayat (4)). Karena itu beratnya tindakan mengikuti profil dan riwayat temuan, bukan rumus tetap.
Apakah usaha mikro juga diinspeksi?
Pengawasan rutin untuk UMK dilakukan lewat pembinaan, dan pelaku usaha yang dinilai patuh tidak perlu inspeksi lapangan (Pasal 255 ayat (2)). Usaha mikro juga tidak wajib menyampaikan LKPM.
Bagaimana saya tahu hasil inspeksi saya?
Berita acara ditandatangani secara elektronik di Sistem OSS (Pasal 246), dan Pasal 249 ayat (2) memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengakses profil kepatuhannya lewat OSS.
Apa akibatnya kalau saya menolak pengawas masuk?
Pasal 261 menyatakan menghalangi pelaksanaan pengawasan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang boleh Anda minta adalah dasar penugasan dan ruang lingkup pemeriksaan, bukan menolak pemeriksaan itu sendiri.
Mau izin Anda rapi sebelum jadwal inspeksi tahunan? IzinBeres memeriksa kesesuaian KBLI, status sertifikat standar, dokumen lingkungan, dan kewajiban laporan — lalu membereskan yang kurang. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 7 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber: PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (LN 2025 No. 98, TLN 7115), naskah resmi dari peraturan.bpk.go.id; oss.go.id.