Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › WLKP Desember 2026

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Desember 2026: Laporan Berkala Tetap Wajib Walau Sudah Punya NIB, Sanksinya Kurungan 3 Bulan

Diterbitkan 27 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkat

Setiap perusahaan yang mempekerjakan orang dengan membayar upah wajib menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Dasarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201), dan tata caranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1540) sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 463). Keduanya masih berstatus berlaku.

Tiga angka yang perlu diingat. Pertama, 30 hari: laporan disampaikan 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan, dan 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkannya (Pasal 6 dan Pasal 8 UU 7/1981, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2017). Kedua, bulan Desember: Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017 mewajibkan pelaporan berkala setiap 1 tahun pada bulan Desember. Ketiga, 3 bulan kurungan atau denda Rp1.000.000: ancaman pidana di Pasal 10 ayat (1) UU 7/1981 bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban itu.

Yang paling sering salah dipahami: punya NIB tidak menutup kewajiban tahunan. Pasal 5A Permenaker 4/2019 menyebut NIB sekaligus menjadi nomor pelaporan WLKP untuk pertama kali — periode berikutnya tetap harus dilaporkan sendiri lewat sistem Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Dasar hukum WLKP: satu undang-undang 1981 yang masih hidup

UU 7/1981 menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Pasal 3 menyatakan laporan itu menjadi bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan — jadi fungsinya data, bukan izin.

Pasal 9 UU 7/1981 memberi mandat kepada Menteri untuk mengatur tata cara dan bentuk laporan. Mandat itu dijalankan lewat Permenaker 18/2017, yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 November 2017. Pasal 21 Permenaker 18/2017 mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan beserta peraturan pelaksanaannya. Dua tahun kemudian, Permenaker 4/2019 (ditetapkan dan diundangkan 26 April 2019) menyisipkan definisi OSS dan NIB serta satu pasal baru, Pasal 5A, untuk menyambungkan WLKP dengan sistem perizinan berusaha elektronik.

Satu catatan kejujuran teknis: bagian Menimbang Permenaker 4/2019 masih menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 sebagai dasar integrasi dengan OSS. Aturan OSS sendiri sudah berganti dua kali sejak itu dan sekarang berada di bawah PP 28/2025. Teks Permenaker-nya belum diperbarui mengikuti perubahan itu, sehingga untuk urusan menu dan tampilan sistem, yang berlaku adalah keadaan sistem hari ini — bukan nama peraturan yang dikutip di naskah 2019.

2. Siapa yang wajib lapor — dan cabang ikut dihitung sendiri

Pasal 1 huruf a UU 7/1981 mendefinisikan Perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara. Pasal 1 angka 2 Permenaker 18/2017 memperjelas: berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Artinya cakupannya luas. PT, CV, firma, usaha perorangan, sampai kantor perwakilan perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia (Pasal 1 huruf b angka 3) masuk, sepanjang ada pekerja yang dibayar. Pasal 2 UU 7/1981 menambahkan usaha sosial dan usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan juga diperlakukan sama bila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh — yayasan dan perkumpulan ikut terjaring.

Yang sering terlewat: Pasal 4 ayat (2) UU 7/1981 menyatakan jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, kewajiban itu berlaku terhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri. Satu grup dengan lima cabang mandiri bukan satu laporan.

3. Lima momen wajib lapor dan tenggatnya — tabel

Pasal 5 ayat (1) Permenaker 18/2017 menyebut dua kelompok peristiwa, ayat (2) memberi jangka 30 hari, dan ayat (3) menambahkan laporan berkala. Digabung dengan Pasal 6, 7, dan 8 UU 7/1981, peta tenggatnya begini:

PeristiwaTenggatDasar
Setelah mendirikan perusahaan30 hari setelah peristiwaPasal 6 ayat (1) UU 7/1981; Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Permenaker 18/2017
Setelah menjalankan kembali perusahaan30 hari setelah peristiwaPasal 6 ayat (1) UU 7/1981
Setelah memindahkan perusahaan30 hari setelah peristiwaPasal 6 ayat (1) UU 7/1981
Sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan30 hari sebelum peristiwaPasal 8 ayat (1) UU 7/1981; Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenaker 18/2017
Laporan berkala keadaan ketenagakerjaanSetiap 1 tahun, pada bulan DesemberPasal 7 ayat (1) UU 7/1981; Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017

Perhatikan bahwa “memindahkan” muncul di dua baris. Naskahnya memang menempatkan pemindahan perusahaan baik sebagai peristiwa yang dilaporkan sesudahnya (Pasal 6) maupun sebelumnya (Pasal 8). Aman-nya: laporkan rencana pindah sebelum pindah, lalu perbarui data setelah lokasi baru berjalan.

Pasal 1 angka 5 Permenaker 18/2017 juga mendefinisikan “Mendirikan Perusahaan” sebagai sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan/atau memperoleh izin. Jadi jam mulai 30 hari itu tidak selalu tanggal akta — bisa tanggal mulai kegiatan fisik.

Belum pernah lapor WLKP sejak perusahaan berdiri, atau laporan Desember tahun lalu terlewat? Tim IzinBeres membereskan pendaftaran akun, pengisian data ketenagakerjaan, pembenahan NIB dan data OSS yang menempel padanya, sampai kewajiban lanjutan seperti struktur upah dan peraturan perusahaan. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

4. Laporan berkala setiap Desember: pasal yang paling sering dilewatkan

Kalimat Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017 pendek: Selain pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha atau Pengurus wajib melakukan pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember. Satu kalimat itu yang membuat WLKP bukan urusan sekali jadi.

Pasal 10 Permenaker 18/2017 menyatakan laporan berkala dilakukan dengan tata cara dan formulir yang sama seperti laporan sesudah mendirikan perusahaan (Pasal 8) — jadi isinya bukan ringkasan, tetapi formulir keadaan perusahaan yang lengkap.

Di sisi undang-undang, Pasal 7 ayat (1) UU 7/1981 menyebut kewajiban melaporkan setiap tahun setelah laporan pertama disampaikan, dan ayat (2) menegaskan isi laporannya sama dengan laporan awal. Penjelasan Umum UU 7/1981 menyebut salah satu pembaruan yang dibawanya adalah kewajiban melaporkan yang tidak dilakukan hanya sekali, melainkan secara berkala.

Perlu jujur soal satu hal: naskah Permenaker 18/2017 menyebut “pada bulan Desember” tanpa menyebut tanggal berapa di bulan Desember. Jadi tidak ada tanggal mati seperti 15 atau 31 Desember di dalam naskahnya. Praktik yang aman adalah menyelesaikannya di awal Desember, bukan di pekan terakhir ketika sistem padat.

5. NIB bukan pengganti laporan berkala

Inilah isi Pasal 5A yang disisipkan Permenaker 4/2019, dan inilah sumber salah paham paling mahal:

Ayat (1): untuk pertama kali, pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan dilakukan dengan pengisian data melalui sistem OSS. Ayat (2): bila pengisian data sudah lengkap dan benar, pengusaha memperoleh NIB yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Ayat (3): untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Tiga ayat itu dibaca berurutan punya arti yang jelas. NIB menggantikan laporan pertama, bukan laporan berikutnya. Perusahaan yang berdiri pada 2021, mendapat NIB, lalu tidak pernah membuka sistem WLKP lagi sampai hari ini, secara naskah sudah melewatkan beberapa periode laporan berkala — meskipun NIB-nya aktif dan hak akses OSS-nya tidak bermasalah.

6. Apa saja yang harus diisi

Pasal 8 ayat (1) huruf b Permenaker 18/2017 memerinci formulir laporan atas dua hal: kodifikasi perusahaan dan keadaan perusahaan, dengan keadaan perusahaan mencakup empat kelompok: hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, serta keadaan tenaga kerja. Format bakunya ada di Lampiran Peraturan Menteri (Format I untuk registrasi, Format II untuk laporan, Format III untuk laporan sebelum pindah, berhenti, atau bubar).

Pasal 6 ayat (2) UU 7/1981 menyebut keterangan yang harus dimuat laporan: identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja. Untuk laporan sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, Pasal 8 ayat (2) UU 7/1981 menuntut lebih banyak: nama dan alamat perusahaan, pengusaha, dan pengurus; tanggal dan alasan pemindahan, penghentian, atau pembubaran; kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruh sesuai peraturan, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan, dan kebiasaan setempat; serta jumlah buruh yang akan diberhentikan.

Pasal 9 ayat (3) Permenaker 18/2017 menambahkan konsekuensi yang jarang disebut: setelah laporan jenis ini diterima, kepala Dinas Provinsi memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kewajiban terhadap pekerja/buruh benar-benar dijalankan. Jadi laporan penutupan bukan formalitas administratif — ia memicu pemeriksaan. Perusahaan yang sedang menuju likuidasi dan pencabutan NIB sebaiknya merapikan hak pekerja lebih dulu.

7. Cara lapor di SIAPkerja dan biayanya

Pasal 3 Permenaker 18/2017 menunjuk satu alamat: wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan Kementerian dengan alamat wajiblapor.kemnaker.go.id. Alamat itu hari ini mengarah ke layanan WLKP di dalam ekosistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 7 ayat (2) merinci langkah registrasinya: memilih menu daftar; mengisi identitas pengguna, username, password, dan alamat e-mail; mengisi informasi perusahaan pada formulir; menerima e-mail balasan berisi tautan konfirmasi akun dan nomor register; lalu akun resmi teregistrasi. Setelah itu, Pasal 7 ayat (3) menyatakan pengisian formulir wajib lapor dilanjutkan.

Soal biaya, Pasal 6 Permenaker 18/2017 tegas: pelaporan tidak dipungut biaya. Siapa pun yang menagih “biaya resmi WLKP” ke rekening pribadi sedang menagih sesuatu yang tidak ada dasarnya.

Pengawasannya ada di Pasal 17: pelaksanaan WLKP di perusahaan diawasi Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang masuk dipakai, antara lain, sebagai bahan penyusunan rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 12) — termasuk rencana kunjungan.

8. Sanksinya pidana, bukan administratif

Ini yang membedakan WLKP dari banyak kewajiban pelaporan lain. Pasal 18 Permenaker 18/2017 hanya menyatakan pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai UU 7/1981. Dan sanksi di undang-undang itu bentuknya pidana.

Pasal 10 ayat (1) UU 7/1981: pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat (2): dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan terakhir tidak dapat diubah lagi, pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan — opsi denda hilang. Ayat (3): perbuatan itu merupakan pelanggaran, bukan kejahatan.

Pasal 11 ayat (1) menegaskan jika perbuatan itu dilakukan oleh suatu persekutuan atau badan hukum, tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus persekutuan atau badan hukum tersebut; untuk perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, terhadap wakilnya di Indonesia. Jadi yang berdiri di depan bukan “PT” sebagai entitas, melainkan orang yang memimpin.

Perlu ditempatkan dengan jujur: nominal Rp1.000.000 itu angka tahun 1981 dan sampai hari ini masih angka yang tertulis di naskah. Yang memberi efek jera bukan nominalnya, melainkan bentuknya — kurungan, pengurus sebagai subjek, dan status pelanggaran yang dapat dituntut. Soal bagaimana pengawasan dan sanksi perizinan berusaha bekerja di jalur administratif, polanya berbeda dan berjalan terpisah dari jalur ini.

9. Yang tidak diatur — jangan percaya kalau ada yang bilang sebaliknya

Empat pagar, dibaca dari naskah:

Pertama, WLKP bukan perizinan berusaha. Ia tidak menerbitkan izin, sertifikat standar, atau PB UMKU, dan tidak menjadi syarat keluarnya NIB. Fungsinya data ketenagakerjaan (Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker 18/2017, Pasal 3 UU 7/1981).

Kedua, tidak ada ketentuan dalam UU 7/1981 maupun Permenaker 18/2017 yang memberi kewenangan mencabut NIB atau izin usaha karena WLKP tidak dilaporkan. Sanksinya jalur pidana ringan, bukan pembekuan izin.

Ketiga, tidak ada ambang jumlah pekerja di dalam kedua naskah itu. Definisi Perusahaan tidak menyebut angka minimum karyawan, sehingga pembatasan semacam “hanya wajib bagi perusahaan di atas 10 orang” tidak punya dasar di naskah ini. Pasal 5 UU 7/1981 memang memberi ruang kepada Menteri untuk mengatur pentahapan perusahaan yang dikenakan wajib lapor — tetapi Permenaker 18/2017 tidak memuat pentahapan semacam itu.

Keempat, tidak ada satu pun kode KBLI, tarif, atau nominal biaya pelaporan di dalam naskah. Kalau ragu soal menu dan tampilan sistem, cek langsung di wajiblapor.kemnaker.go.id, karena yang berubah paling sering adalah antarmukanya, bukan kewajibannya.

Kewajiban ketenagakerjaan lain berjalan di rel masing-masing dan tidak saling menggantikan — misalnya pencatatan perjanjian pada pekerjaan alih daya menurut Permenaker 7/2026, yang punya tenggat dan dinas tujuan sendiri.

Pertanyaan yang sering masuk

Kapan tepatnya batas waktu WLKP tahunan?

Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017 menyebut “setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember” tanpa menyebut tanggal. Jadi jendelanya satu bulan penuh, dan tidak ada tanggal mati yang tertulis di naskah. Untuk 2026, itu berarti Desember 2026. Selesaikan di awal bulan supaya tidak berebut dengan antrean akhir tahun.

Saya sudah punya NIB, apakah WLKP otomatis beres?

Hanya untuk laporan pertama. Pasal 5A ayat (2) Permenaker 4/2019 menyatakan NIB sekaligus merupakan nomor pelaporan WLKP, tetapi ayat (3) mewajibkan pelaporan periode selanjutnya dilakukan sendiri secara daring melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan. Jadi tidak otomatis beres setiap tahun.

Perusahaan saya belum punya karyawan. Tetap wajib lapor?

Definisi Perusahaan di Pasal 1 huruf a UU 7/1981 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 18/2017 bertumpu pada adanya pekerja/buruh yang dibayar upah atau imbalan. Kalau benar-benar belum ada pekerja yang dibayar, unsur itu belum terpenuhi. Namun begitu ada orang pertama yang dibayar, kewajibannya hidup — dan kewajiban pelaporan setelah mendirikan perusahaan tetap berjalan dengan jangka 30 hari. Untuk kasus spesifik, konfirmasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Kalau punya tiga cabang, lapornya satu atau tiga?

Pasal 4 ayat (2) UU 7/1981 menyatakan jika perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, kewajiban berlaku terhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri itu. Kuncinya ada pada frasa “berdiri sendiri”.

Berapa denda kalau telat lapor?

Pasal 10 ayat (1) UU 7/1981 mengancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. Itu ancaman maksimum di naskah, bukan tarif denda administratif yang ditagih otomatis oleh sistem. Pada pengulangan kedua atau lebih setelah putusan berkekuatan tetap, ayat (2) menyatakan yang dijatuhkan hanya pidana kurungan.

Apakah bayar untuk lapor WLKP?

Tidak. Pasal 6 Permenaker 18/2017 menyatakan pelaporan tidak dipungut biaya. Yang bisa dikenai biaya adalah jasa pihak ketiga yang membantu menyiapkan dan mengisi laporannya, bukan pelaporannya sendiri.

Perusahaan saya mau tutup. Lapor dulu atau tutup dulu?

Lapor dulu. Pasal 8 ayat (1) UU 7/1981 mewajibkan laporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, dan Pasal 9 ayat (3) Permenaker 18/2017 menyatakan laporan itu memicu pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan atas pemenuhan kewajiban terhadap pekerja.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan pasal dibaca langsung dari naskah resmi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1540), dan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 463). Untuk langkah yang mengikat, rujuk naskah resmi dan konfirmasikan ke dinas ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.