Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Alih Daya 2026

Alih Daya 2026: Hanya 6 Bidang Boleh Dioutsourcing, Catat Perjanjian 3 Hari Kerja, Sesuaikan Sebelum 30 April 2028

Diterbitkan 15 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 10 menit

Jawaban singkat

Sejak 30 April 2026, pekerjaan yang boleh diserahkan ke perusahaan alih daya (outsourcing) tidak lagi bebas. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menutup daftarnya menjadi enam bidang kegiatan penunjang saja. Di luar enam bidang itu, penyerahan pekerjaan lewat perjanjian alih daya tidak lagi punya dasar.

Tiga angka yang perlu Anda catat: 6 bidang yang diizinkan (Pasal 3 ayat (2)), 3 hari kerja batas mencatatkan Perjanjian Alih Daya ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota (Pasal 5 ayat (2)), dan 2 tahun masa penyesuaian sejak tanggal diundangkan — artinya paling lambat 30 April 2028 (Pasal 10 huruf b).

Permenaker 7/2026 ditetapkan sekaligus diundangkan pada 30 April 2026, dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281, dan berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 11). Status di JDIH BPK: Berlaku.

1. Dari mana aturan ini lahir

Bagian "Menimbang" Permenaker 7/2026 menyebut dua sumber. Pertama, pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kedua, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas pengujian UU 6/2023.

Jadi pembatasan ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba. Setelah UU Cipta Kerja menghapus daftar jenis pekerjaan alih daya yang dulu diatur rinci, Mahkamah Konstitusi menutup kembali celah itu, dan Permenaker 7/2026 adalah pelaksanaannya.

Di atas Permenaker ini masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (LN 2021/45, TLN 6647). BAB III PP 35/2021 mengatur alih daya di Pasal 18–20, dan Pasal 20 ayat (1) menegaskan satu hal yang sering dilupakan: Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Enam bidang yang boleh dialihdayakan

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa yang diserahkan adalah pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Ayat (2) kemudian membatasi jenis dan bidangnya pada kegiatan penunjang, yaitu:

  1. layanan kebersihan;
  2. penyediaan makanan dan minuman;
  3. pengamanan;
  4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
  5. layanan penunjang operasional; dan
  6. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Perhatikan kata "kegiatan penunjang". Enam bidang itu dibingkai sebagai penunjang, bukan kegiatan utama perusahaan pemberi pekerjaan. Butir kelima, "layanan penunjang operasional", adalah satu-satunya yang berumus luas — dan justru karena itu paling sering dipakai sebagai pembenaran. Aman atau tidaknya tergantung apakah pekerjaan yang Anda serahkan benar-benar menunjang, bukan inti usaha.

3. Tabel: enam bidang dan sisi perizinannya

Permenaker 7/2026 tidak menyebut kode KBLI. Yang diatur adalah jenis pekerjaannya; kode KBLI dan tingkat risikonya tetap mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Tabel di bawah memetakan enam bidang itu ke jenis kegiatan di lapangan — kolom KBLI adalah contoh yang relevan, bukan ketentuan Permenaker, jadi tetap pastikan kode final Anda di OSS.

Bidang (Pasal 3 ayat (2))Contoh pekerjaan di lapanganCatatan perizinan
a. Layanan kebersihanCleaning service gedung kantor, pabrik, rumah sakitContoh KBLI relevan 81210 Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
b. Penyediaan makanan dan minumanKatering kantin karyawan, jasa boga lokasi kerjaContoh KBLI relevan 56290 Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya; menyentuh izin pangan, lihat izin dapur katering
c. PengamananSatuan pengamanan, patroli, penjagaan aksesContoh KBLI relevan 80110 Aktivitas Investigasi dan Keamanan Swasta; ada persyaratan sektoral kepolisian
d. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruhPengemudi operasional, bus antar-jemput karyawanAngkutan orang punya perizinan sektor perhubungan sendiri
e. Layanan penunjang operasionalPekerjaan penunjang non-inti yang disepakati dalam perjanjianContoh KBLI inti alih daya 78200 Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya
f. Penunjang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikanPekerjaan penunjang di lokasi tambang, kilang, pembangkitTunduk pada perizinan sektor ESDM, lihat IUJP & IPP

Kalau Anda belum yakin kode mana yang dipakai, periksa dulu lewat pencarian KBLI 2025 sebelum mengubah data di OSS.

Perjanjian alih daya Anda masih memakai bidang pekerjaan lama? Tim IzinBeres membantu memetakan pekerjaan yang diserahkan terhadap Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026, merapikan KBLI dan perizinan berusaha perusahaan alih daya, sampai pencatatan perjanjian ke Dinas.

Tanya lewat WhatsApp

4. Syarat perusahaan alih daya: badan hukum dan izin dari pusat

Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026 mendefinisikan Perusahaan Alih Daya sebagai badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Rumusan ini sama dengan Pasal 1 angka 14 PP 35/2021.

Konsekuensinya praktis: CV atau usaha perseorangan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan alih daya, karena bukan badan hukum. Yang lazim dipakai adalah PT. Kalau Anda baru akan masuk bidang ini, urutannya pendirian PT lebih dulu, lalu NIB dan perizinan berusaha di OSS.

Perizinan berusahanya diterbitkan Pemerintah Pusat (PP 35/2021 Pasal 20 ayat (1)), dengan syarat dan tata cara mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan Pemerintah Pusat (ayat (2)). Dalam praktik OSS hari ini, itu berarti jalur perizinan berusaha berbasis risiko: NIB, lalu sertifikat standar atau izin sesuai tingkat risiko KBLI Anda. Kalau sertifikat standar Anda masih berstatus belum terverifikasi, baca penjelasan sertifikat standar dan tingkat risiko.

5. Enam isi minimal Perjanjian Alih Daya

Pasal 2 mewajibkan penyerahan pekerjaan dilakukan melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis. Pasal 4 ayat (1) menetapkan isi minimalnya:

  • pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
  • jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
  • lokasi pelaksanaan pekerjaan;
  • jumlah pekerja/buruh alih daya;
  • pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya — paling sedikit upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau PHK; dan
  • hak dan kewajiban kedua perusahaan.

Dua ayat berikutnya menentukan siapa yang menanggung apa. Ayat (2): pelindungan dan hak pekerja alih daya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. Ayat (3): Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhinya.

Klausul "semua urusan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab vendor" tidak membebaskan perusahaan pemberi pekerjaan dari kewajiban memastikan di Pasal 4 ayat (3). Memastikan berarti ada pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

6. Pencatatan ke Dinas: batas 3 hari kerja

Ini kewajiban baru yang paling mudah terlewat. Pasal 5 ayat (1): Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Ayat (2): permohonan pencatatan diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perjanjian ditandatangani para pihak. Ayat (3): lampirkan dokumen Perjanjian Alih Daya.

Dinas tidak hanya menerima berkas. Ayat (4) memberi kewenangan menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila perjanjian tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4. Artinya perjanjian yang memuat pekerjaan di luar enam bidang, atau yang isinya tidak lengkap, bisa tertahan di tahap ini. Kalau sudah sesuai, ayat (5) mewajibkan Dinas menerbitkan bukti pencatatan.

Ayat (6) menutup rantainya: Kepala Dinas harus melaporkan pencatatan itu kepada Menteri, dengan tembusan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi, secara berkala setiap 3 bulan. Jadi data perjanjian alih daya Anda mengalir ke pusat.

Catat juga bahwa pencatatan dilakukan per lokasi pekerjaan. Satu perusahaan alih daya dengan proyek di beberapa kabupaten/kota berarti beberapa pencatatan di dinas yang berbeda.

7. Tiga kewajiban pemegang perizinan alih daya

Pasal 6 menyebut kewajiban Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya:

  • menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
  • mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; dan
  • menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Butir ketiga layak diberi tanda. Izin alih daya yang diambil "untuk disimpan dulu" dan tidak dijalankan dalam setahun melanggar Pasal 6 huruf c. Butir pertama berarti standar K3 dan lingkungan bukan pelengkap; kalau belum tertata, mulai dari pemenuhan aspek lingkungan dan K3.

8. Sanksi: dua jalur berbeda

Permenaker 7/2026 memisahkan sanksi untuk dua pihak.

Perusahaan Pemberi Pekerjaan

Pasal 8 ayat (1): yang melanggar Pasal 3 — artinya mengalihdayakan pekerjaan di luar enam bidang — dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Ayat (2): dikenakan secara bertahap. Ayat (3) merinci bentuk pembatasan kegiatan usaha: pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Ayat (4) menjelaskan siapa yang mengeksekusi: instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Pengawasan pelaksanaan Permenaker ini sendiri dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 7).

Perusahaan Alih Daya

Pasal 9: yang melanggar Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Rujukannya ke rezim PP 28/2025, dengan tangga sanksi dan mekanisme pengawasan yang sudah kami bahas di pengawasan perizinan berusaha: inspeksi dan sanksi.

Perhatikan asimetrinya: pelanggaran soal bidang pekerjaan menghantam perusahaan pemberi pekerjaan lewat perizinan usahanya, sementara pelanggaran soal kewajiban pemegang izin menghantam perusahaan alih daya lewat OSS.

9. Masa peralihan dan tenggat 30 April 2028

Pasal 10 memberi dua kelonggaran. Huruf a: Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian itu. Huruf b: jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di perusahaan alih daya maupun perusahaan pemberi pekerjaan harus menyesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Karena tanggal pengundangannya 30 April 2026, batas penyesuaian itu jatuh pada 30 April 2028. Dua tahun terdengar lama, tapi perjanjian alih daya umumnya berjangka satu sampai tiga tahun; keputusan apakah suatu pekerjaan masih boleh dialihdayakan justru harus diambil saat perjanjian diperpanjang — bukan di bulan terakhir.

10. Jebakan dasar hukum: dua Permenaker lama sudah dicabut

Masih banyak dokumen dan artikel yang memakai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, beserta perubahannya Permenaker Nomor 11 Tahun 2019, sebagai dasar izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Keduanya sudah tidak berlaku. Menurut data JDIH BPK, Permenaker 11/2019 (ditetapkan 1 Agustus 2019, diundangkan 5 Agustus 2019, BN 2019/869) berstatus Tidak Berlaku karena dicabut oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi kerangka hukum alih daya hari ini bertumpu pada tiga lapis: UU 13/2003 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2023, lalu PP 35/2021 BAB III, lalu Permenaker 7/2026. Memakai Permenaker 19/2012 atau 11/2019 dalam perjanjian atau dokumen perizinan sekarang adalah dasar hukum yang sudah mati.

11. Langkah aman untuk masing-masing pihak

Kalau Anda perusahaan pemberi pekerjaan

  1. Daftar semua pekerjaan yang sedang dialihdayakan, lalu uji satu per satu terhadap enam bidang di Pasal 3 ayat (2).
  2. Pekerjaan yang tidak masuk enam bidang: siapkan skema lain sebelum perjanjian berjalan habis — bukan memperpanjangnya.
  3. Pastikan setiap perjanjian memuat enam hal di Pasal 4 ayat (1), terutama rincian hak pekerja di huruf e.
  4. Minta bukti pencatatan perjanjian dari Dinas kepada vendor Anda. Ini bukti paling murah bahwa kewajiban "memastikan" di Pasal 4 ayat (3) sudah Anda jalankan.
  5. Periksa vendor memang badan hukum dan punya perizinan berusaha yang sesuai, bukan hanya NIB kosong.

Kalau Anda perusahaan alih daya

  1. Pastikan bentuk badan usaha adalah badan hukum (PT), bukan CV atau perseorangan.
  2. Rapikan KBLI dan perizinan berusaha di OSS sesuai bidang yang benar-benar dijalankan; kalau ada izin pelengkap per kegiatan, cek apakah berbentuk PB UMKU.
  3. Bangun kebiasaan: setiap perjanjian ditandatangani, hitung 3 hari kerja, ajukan pencatatan ke Dinas lokasi pekerjaan.
  4. Simpan bukti pencatatan per lokasi — ini yang akan ditanya saat pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
  5. Jalankan kegiatan usaha dalam 1 tahun sejak perizinan terbit, dan tegakkan standar K3 serta lingkungan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah outsourcing dilarang sejak Permenaker 7/2026?

Tidak dilarang, tetapi dibatasi. Pasal 2 tetap mengizinkan Perusahaan Pemberi Pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui Perjanjian Alih Daya tertulis. Yang berubah adalah jenis dan bidangnya: Pasal 3 ayat (2) menutup daftarnya pada enam kegiatan penunjang — layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Perjanjian alih daya kami sudah jalan dan jangka waktunya sampai 2027. Harus diputus sekarang?

Tidak. Pasal 10 huruf a menyatakan Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. Namun huruf b mewajibkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya disesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 April 2028. Keputusan penyesuaian paling realistis diambil saat perjanjian akan diperpanjang.

Siapa yang wajib mencatatkan perjanjian, dan ke mana?

Perusahaan Alih Daya, bukan perusahaan pemberi pekerjaan. Pasal 5 ayat (2) menyebut permohonan pencatatan diajukan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani para pihak, dengan melampirkan dokumen perjanjian. Dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan bila perjanjian tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4.

Bisakah CV menjadi perusahaan alih daya?

Tidak. Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026 dan Pasal 1 angka 14 PP 35/2021 sama-sama mendefinisikan Perusahaan Alih Daya sebagai badan usaha berbentuk badan hukum, dan Pasal 20 ayat (1) PP 35/2021 mewajibkannya memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat. CV bukan badan hukum, sehingga tidak memenuhi syarat.

Apakah Permenaker 19/2012 dan Permenaker 11/2019 masih bisa dipakai?

Tidak. Data JDIH BPK mencatat Permenaker 11/2019 — yang merupakan perubahan kedua atas Permenakertrans 19/2012 — berstatus Tidak Berlaku karena dicabut oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021 tentang pencabutan sejumlah Permenaker sebagai akibat diundangkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dasar hukum alih daya sekarang adalah UU 13/2003 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2023, PP 35/2021 BAB III, dan Permenaker 7/2026.

Apa sanksinya kalau kami mengalihdayakan pekerjaan di luar enam bidang itu?

Pasal 8 mengenakan sanksi administratif secara bertahap kepada Perusahaan Pemberi Pekerjaan: peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi. Sanksi dijalankan instansi penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan alih daya yang melanggar Pasal 6, Pasal 9 merujuk pada sanksi dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko.

Mau mendirikan atau merapikan perusahaan alih daya? IzinBeres mengurus pendirian PT, NIB dan KBLI yang tepat, perizinan berusaha di OSS, sampai pendampingan pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Dinas. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber naskah resmi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (BN 2026 Nomor 281, jdih.kemnaker.go.id), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (LN 2021/45, TLN 6647), dan data status peraturan JDIH BPK.