Izin yang Dibutuhkan untuk Dapur Katering, Jasa Boga & SPPG (MBG)
Anda mau membuka dapur katering, jasa boga untuk acara, atau menjadi mitra SPPG program Makan Bergizi Gratis? Izin inti adalah NIB dengan KBLI jasa boga, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, bangunan yang sah, dan pengelolaan limbah. Semua bisa diurus sendiri lewat kanal resmi tanpa biaya jasa. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi Anda menyiapkan berkas dan mengajukan atas nama Anda melalui OSS.
IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.
Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026
Dapur katering hidup dari kepercayaan. Satu kasus keracunan cukup untuk menutup usaha. Karena itu izin jasa boga fokus pada higiene dan sanitasi: tata letak dapur, air bersih, pemisahan bahan mentah dan matang, serta pelatihan penjamah makanan. Dinas kesehatan memeriksa langsung dapurnya dan menguji sampel sebelum SLHS terbit.
SPPG program MBG menambah lapisan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur mitra dan tata kelolanya, dan menurut pemberitaan mitra yang tidak mengurus SLHS bisa dihentikan sementara. Peraturan BGN 1/2026 juga mewajibkan pengelolaan sisa makanan dan air limbah. Aturan BGN sering berubah, jadi selalu cek juknis terbaru di bgn.go.id sebelum menanamkan modal.
Daftar izin yang dibutuhkan
Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.
| Izin / dokumen | Penerbit & kanal resmi | Dasar aturan | Kapan diurus |
|---|---|---|---|
| NIB (KBLI jasa boga) | Sistem OSS RBA, oss.go.id | PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Paling awal |
| SLHS jasa boga (golongan A, B, atau C) | Dinas kesehatan kabupaten/kota; kanal OSS dan SLHS Kemenkes | Permenkes 14/2021 beserta perubahannya (Permenkes 17/2024) | Sebelum dapur beroperasi |
| Sertifikat halal produk makanan | BPJPH, bpjph.halal.go.id | UU 33/2014 dan PP 42/2024 | Sesuai tahap kewajiban; cek ke BPJPH |
| PBG dan SLF bangunan dapur | Pemda melalui SIMBG | PP 16/2021 | Sebelum dapur dibangun atau diubah fungsi |
| SPPL atau dokumen lingkungan (limbah dapur, IPAL) | Dinas lingkungan hidup / OSS | PP 22/2021; untuk SPPG ada Peraturan BGN 1/2026 | Setelah NIB |
| Pelatihan penjamah pangan dan pengelola | Lembaga pelatihan yang diakui dinas kesehatan | Syarat permohonan SLHS (sertifikat kursus higiene sanitasi) | Sebelum mengajukan SLHS |
| Kemitraan SPPG (yayasan/mitra) | Badan Gizi Nasional, bgn.go.id | Perpres 115/2025 dan juknis BGN | Sebelum membangun dapur SPPG; cek ke BGN |
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan | BPJS | Aturan jaminan sosial | Saat merekrut pekerja |
Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai
Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.
| Kode | Judul KBLI 2025 | Risiko OSS | Uraian |
|---|---|---|---|
| 56210 | Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (event catering) | Cek di OSS; menengah tinggi menurut data OSS | Lihat uraian KBLI 56210 |
| 56290 | Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu / jasa boga lainnya | Cek di OSS | Lihat uraian KBLI 56290 |
| 56101 | Restoran (bila juga melayani makan di tempat; cek padanan KBLI 2025) | Cek di OSS | Lihat uraian KBLI 56101 |
Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.
Urutan pengurusan yang disarankan
- Tentukan jenis usaha. Katering acara, katering harian, atau SPPG MBG. Ini menentukan KBLI, standar dapur, dan kewajiban tambahan.
- Urus NIB di OSS. Daftar dengan KBLI jasa boga yang tepat. Anda juga bisa mulai dari PT atau CV.
- Siapkan dapur dan bangunan. Penuhi tata letak higienis, air bersih, dan ventilasi. Pastikan PBG/SLF sesuai fungsi.
- Latih penjamah makanan. Ikuti kursus higiene sanitasi bagi pengelola dan penjamah, lalu simpan sertifikatnya.
- Ajukan SLHS. Dinas kesehatan memeriksa dapur dan menguji sampel. Perbaiki temuan sebelum terbit.
- Urus halal dan limbah. Ajukan sertifikat halal ke BPJPH dan siapkan pengelolaan limbah atau IPAL.
- Bila SPPG, daftar ke BGN. Ikuti seleksi yayasan/mitra dan juknis BGN, lalu patuhi kewajiban SLHS dan limbah.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
- KTP pengelola dan NPWP
- Akta pendirian dan SK badan usaha
- NIB
- Sertifikat tanah/sewa dan PBG atau dokumen bangunan
- Denah dapur dan alur produksi
- Sertifikat kursus higiene sanitasi pengelola dan penjamah
- Hasil uji air dan sampel makanan
- Daftar menu dan bahan baku
- Surat kerja sama dan dokumen yayasan (untuk SPPG)
Kesalahan yang sering terjadi
Membangun dapur sebelum cek standar. Tata letak yang salah sulit diperbaiki dan sering menggagalkan inspeksi SLHS. Tanya dinas kesehatan lebih dulu.
Mengira SLHS bisa menyusul. Menurut pemberitaan, SPPG tanpa SLHS bisa dihentikan sementara. Pada katering biasa, tidak punya SLHS menghambat kontrak dan pembeli besar.
Mengabaikan limbah. SPPG wajib mengelola sisa makanan dan air limbah menurut Peraturan BGN 1/2026. Rencanakan IPAL dan pengangkutan sejak awal.
Lupa halal. Pembeli instansi dan MBG umumnya menanyakan halal. Cek tahap kewajiban Anda ke BPJPH dan siapkan bahan baku bersertifikat.
Biaya jasa pendampingan IzinBeres
| Layanan | Biaya jasa | Estimasi waktu |
|---|---|---|
| NIB via OSS | Mulai Rp 1.000.000 | 1–3 hari kerja |
| Pendirian PT | Mulai Rp 7.000.000 | 5–10 hari kerja |
| Sertifikasi halal reguler | Mulai Rp 18.500.000 | sesuai penawaran tertulis |
| SPPL | Mulai Rp 6.000.000 | sesuai penawaran tertulis |
| SLHS dan pendampingan kemitraan SPPG | Sesuai penawaran tertulis | tergantung dinas dan BGN |
Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu SLHS?
Apa beda jasa boga golongan A, B, dan C?
Apakah SPPG wajib SLHS?
Bagaimana menjadi mitra SPPG?
Apakah katering rumahan butuh izin?
Apakah IzinBeres menjamin izin selesai?
Halaman terkait
Situasi usaha lain
Sumber resmi
- OSS RBA: oss.go.id
- Permenkes 14/2021 (Ditjen Farmalkes Kemenkes): farmalkes.kemkes.go.id
- Standar Pelayanan Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (Kemenkes): bkkbanten.kemkes.go.id
- BGN – Peraturan BGN 1/2026 tentang limbah SPPG: bgn.go.id
- BGN – Juknis pemilihan yayasan dan mitra SPPG: bgn.go.id
- BPJPH: bpjph.halal.go.id
Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.
Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya
Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.
Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.
IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.