Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Izin per Situasi Usaha › Izin Villa & Homestay Bali

Izin yang Dibutuhkan untuk Villa Sewa & Homestay di Bali

Halaman ini untuk pemilik villa atau homestay di Bali yang menyewakan kepada wisatawan, termasuk investor asing. Izin intinya: NIB dengan KBLI akomodasi yang tepat, sertifikat standar sektor pariwisata, kesiapan bangunan (PBG/SLF), dan pajak daerah. Untuk warga negara asing, struktur kepemilikan menentukan segalanya. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi dan menyiapkan berkas; keputusan tetap di tangan instansi. Halaman ini merangkum izin, KBLI, dan jebakan yang paling sering terjadi.

IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.

Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026

NIB + KBLI akomodasiSertifikat standarPBG/SLFPemilik asing
Lihat Daftar Izin
55130 jadi 55201Pondok Wisata menjadi Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay) di KBLI 2025
Pasal 33 UU 25/2007perjanjian nominee saham dinyatakan batal demi hukum
Perda Bali 2/2025mengubah Perda 6/2023 tentang pungutan wisatawan asing
PBJTpajak jasa perhotelan dipungut kabupaten/kota

Menyewakan villa di Bali sering dimulai santai: membangun, memasang foto di platform pemesanan, lalu menerima tamu. Masalah muncul saat petugas pajak daerah, dinas pariwisata, atau pemilik platform meminta NIB dan sertifikat usaha. Bagi pemilik asing, masalahnya lebih dalam, yaitu atas nama siapa tanah, bangunan, dan usahanya. Pastikan semuanya tertata sebelum membeli lahan atau menandatangani sewa jangka panjang, sebab mengubah struktur setelahnya mahal dan rumit. Kami menyarankan Anda memeriksa tiap butir secara berurutan.

Ada dua jalur yang harus dipisahkan. Pertama, izin usaha akomodasi: NIB, KBLI, dan sertifikat standar pariwisata lewat OSS. Kedua, status kepemilikan: WNI, PT lokal, PT PMA, atau hak pakai bagi orang asing. Pinjam nama (nominee) dilarang oleh UU Penanaman Modal. NIB bisa Anda ajukan sendiri di oss.go.id tanpa biaya jasa; berikut peta lengkapnya. Daftar di bawah juga menandai hal yang wajib dicek ke dinas setempat, karena aturan pelaksanaan bisa berbeda antar kabupaten.

Daftar izin yang dibutuhkan

Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.

Izin / dokumenPenerbit & kanal resmiDasar aturanKapan diurus
Badan usaha pemilik usaha (PT, atau PT PMA bagi investor asing)Kemenkum, AHU Online (ahu.go.id); PMA lewat OSSUU 25/2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5 ayat (2)Paling awal, sebelum NIB
NIB dan perizinan berusaha sesuai risikoOSS RBA (oss.go.id)PP 28/2025Sebelum menerima tamu
Sertifikat standar usaha akomodasi pariwisata (menggantikan TDUP)Kemenpar / lembaga sertifikasi usaha pariwisata lewat OSSPermenpar 6/2025Setelah NIB; waktu pemenuhan sesuai OSS
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)OSS / pemdaPeraturan tata ruang; cek di OSSSebelum bangun atau alih fungsi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)Pemda kabupaten/kota lewat SIMBGPP 16/2021 dan PP 28/2025; cek ke dinasSebelum bangun dan sebelum dipakai usaha
Pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan (PBJT)Kabupaten/kota (mis. Badung, Gianyar), Bapenda setempatUU 1/2022 dan PP 35/2023Setelah usaha beroperasi
Kepatuhan Perda Bali tentang kepariwisataan budayaPemprov Bali dan pemdaPerda Bali 5/2020; cek ke dinas pariwisataSepanjang usaha berjalan
Pungutan bagi wisatawan asingPemprov Bali (dibayar wisatawan, bukan pemilik villa)Perda Bali 6/2023 jo. Perda Bali 2/2025Dikenakan pada wisatawan asing yang masuk Bali

Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai

Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.

KodeJudul KBLI 2025Risiko OSSUraian
55201Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay) (dari 55130 Pondok Wisata)cek di OSSLihat uraian KBLI 55201
55203Akomodasi jenis vila (hasil konversi 55193 KBLI 2020)cek di OSSLihat uraian KBLI 55203
55209Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (dari 55199)cek di OSSLihat uraian KBLI 55209
55204Apartemen hotel (dari 55194; bukan kode villa)cek di OSSLihat uraian KBLI 55204

Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.

Urutan pengurusan yang disarankan

  1. Putuskan struktur kepemilikan. Pilih WNI, PT lokal, PT PMA, atau hak pakai untuk hunian pribadi. Putuskan sebelum membeli atau menandatangani sewa jangka panjang.
  2. Dirikan badan usaha. Bagi investor asing, PT PMA dengan KBLI akomodasi. Siapkan rencana investasi dan alamat usaha.
  3. Cek tata ruang dan bangunan. Pastikan lokasi boleh untuk akomodasi wisata (KKPR) dan bangunan punya PBG dan SLF.
  4. Ambil NIB. Ajukan lewat oss.go.id dengan KBLI yang cocok dengan jenis akomodasi Anda.
  5. Penuhi sertifikat standar. Ikuti standar usaha akomodasi pariwisata sesuai tingkat risiko di OSS.
  6. Daftarkan pajak daerah. Tanyakan PBJT dan kewajiban pelaporan ke Bapenda kabupaten.
  7. Urus izin tinggal pemilik asing. Investor yang akan bekerja mengelola usahanya perlu KITAS investor lewat imigrasi.

Dokumen yang perlu Anda siapkan

  • Paspor atau KTP pemilik
  • Akta pendirian PT dan SK badan hukum
  • NPWP badan usaha
  • Sertifikat tanah dan perjanjian sewa atau hak pakai
  • Dokumen PBG dan SLF bangunan
  • Peta lokasi dan KKPR
  • Denah, jumlah kamar, dan fasilitas
  • Dokumen rencana penanaman modal (untuk PMA)
  • Prosedur keselamatan: APAR, jalur evakuasi, P3K

Kesalahan yang sering terjadi

Memakai nama orang lain (nominee). Pasal 33 UU 25/2007 melarang perjanjian atau pernyataan yang menyatakan saham atas nama orang lain, dan menyatakannya batal demi hukum. Risikonya aset bisa hilang tanpa perlindungan hukum.

Menyewakan tanpa NIB dan sertifikat standar. Platform pemesanan, bank, dan petugas pajak makin sering meminta bukti legalitas. Usaha tanpa NIB bisa kena teguran atau penutupan oleh pemda.

Salah memilih KBLI. Homestay, villa, dan apartemen hotel punya kode berbeda di KBLI 2025. Kode yang keliru bisa mengubah standar yang harus dipenuhi.

Mengira hak pakai bisa dipakai usaha apa saja. PP 18/2021 mengatur orang asing memiliki rumah tempat tinggal lewat hak pakai. Untuk disewakan sebagai usaha, minta penjelasan notaris atau PPAT dan konsultan sebelum membeli.

Biaya jasa pendampingan IzinBeres

LayananBiaya jasaEstimasi waktu
NIB via OSSMulai Rp 1.000.0001–3 hari kerja
Pendirian PT PMAMulai Rp 12.000.000sesuai penawaran tertulis
Pendirian PT (lokal)Mulai Rp 7.000.0005–10 hari kerja
KITAS investorMulai Rp 8.500.000sesuai penawaran tertulis
Sertifikat standar pariwisata, PBG/SLF, dan pajak daerahSesuai penawaran tertulissesuai penawaran tertulis

Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah orang asing menyewakan villa di Bali?
Orang asing tidak boleh memakai nama orang lain untuk kepemilikan saham (Pasal 33 UU 25/2007). Jalur yang sah antara lain PT PMA dengan KBLI akomodasi, atau sewa dan hak pakai sesuai aturan pertanahan. Susun struktur bersama notaris atau PPAT dan konsultan sebelum membeli.
Apakah TDUP masih dipakai?
Dalam perizinan berbasis risiko, TDUP digantikan NIB dan, sesuai tingkat risiko, sertifikat standar sektor pariwisata lewat OSS. Standar kegiatan usahanya kini di Permenpar 6/2025. Cek di OSS untuk persyaratan KBLI Anda.
KBLI apa untuk villa dan homestay?
Berdasarkan tabel konversi OSS, Pondok Wisata 55130 menjadi 55201 (Homestay), 55193 menjadi 55203, dan 55199 menjadi 55209. Kode 55194 sebenarnya apartemen hotel. Pilih sesuai uraian kegiatan Anda di OSS.
Apakah wisatawan asing yang menginap di villa saya dikenai pungutan?
Pungutan wisatawan asing di Bali diatur Perda 6/2023 dan diubah Perda 2/2025. Pungutan dibayar wisatawan, bukan pemilik villa, tetapi pemilik sebaiknya mengetahui aturannya agar bisa menjelaskan ke tamu. Detail teknis dan pengecualian cek di sumber resmi Pemprov Bali.
Pajak apa yang berlaku untuk villa sewa?
Jasa perhotelan termasuk objek PBJT yang dipungut kabupaten atau kota, misalnya Badung dan Gianyar. Tarif dan tata cara pelaporan ditentukan Perda daerah masing-masing. Tanyakan ke Bapenda setempat dan siapkan pembukuan sejak tamu pertama.
Bisakah saya mengurus sendiri tanpa konsultan?
Bisa. NIB lewat oss.go.id dan pendirian PT lewat ahu.go.id tersedia untuk semua pemohon tanpa biaya jasa. Konsultan membantu terutama untuk struktur PMA, pilihan KBLI, dan koordinasi PBG, SLF, serta izin tinggal.

Sumber resmi

Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.

Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya

Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.

Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.

IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.