Izin yang Dibutuhkan untuk Produksi Makanan Rumahan & UMKM Pangan
Halaman ini untuk pemilik usaha makanan rumahan dan UMKM pangan yang mulai menjual lewat toko online, reseller, atau toko oleh-oleh. Izin intinya: NIB, SPP-IRT bila produk Anda memenuhi syarat, izin edar BPOM MD bila tidak, dan sertifikat halal yang tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2026. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi dan menyiapkan berkas; Anda juga bisa mengurus sendiri lewat kanal resmi tanpa biaya jasa.
IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.
Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026
Banyak usaha makanan rumahan berjalan bertahun-tahun hanya dengan WhatsApp dan marketplace. Begitu pesanan membesar, tiga pertanyaan datang bersamaan: apakah produk ini boleh dijual tanpa izin edar, apakah wajib halal, dan apa bedanya PIRT dengan MD. Jawabannya bergantung pada jenis pangan, cara pengemasan, dan skala usaha Anda. Cek dulu jalurnya sebelum mencetak kemasan, karena label dan nomor izin yang salah berarti biaya cetak ulang dan penundaan penjualan. Setiap rupiah yang Anda hemat di awal bisa hilang bila produk ditolak platform.
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 sudah mencabut aturan lama (Nomor 22 Tahun 2018) dan menetapkan SPP-IRT terbit melalui OSS. Di saat yang sama, tenggat wajib halal untuk usaha mikro dan kecil jatuh pada 17 Oktober 2026, sehingga waktu Anda mepet. Bagian di bawah memetakan izin yang perlu Anda cek dan urutan pengerjaannya. Bila tenggat halal terasa terlalu dekat, mulai dari produk andalan Anda dan susun daftar bahan hari ini. Mulailah dari yang paling menentukan.
Daftar izin yang dibutuhkan
Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.
| Izin / dokumen | Penerbit & kanal resmi | Dasar aturan | Kapan diurus |
|---|---|---|---|
| NIB | OSS RBA (oss.go.id) | PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Paling awal, sebelum mengurus izin produk |
| SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) | Bupati/Wali Kota melalui sistem OSS | Peraturan BPOM 4/2024 | Setelah NIB, sebelum produk dijual luas |
| Penyuluhan keamanan pangan | Dinas Kesehatan kabupaten/kota | Peraturan BPOM 4/2024; cek ke dinkes setempat | Sebelum SPP-IRT terbit |
| Izin edar BPOM (MD) bila produk tidak boleh memakai SPP-IRT | BPOM (pom.go.id) | Peraturan BPOM tentang pendaftaran pangan olahan; cek ke BPOM | Sebelum produk beredar |
| Sertifikat halal | BPJPH (halal.go.id) | UU 33/2014 dan PP 42/2024 | Tenggat UMK: 17 Oktober 2026 |
| Label pangan | Tidak ada izin terpisah; diperiksa BPOM dan dinas | Aturan label pangan olahan; cek ke BPOM | Sebelum cetak kemasan |
| SPPL atau izin lingkungan skala kecil | Dinas lingkungan hidup / OSS | Cek di OSS sesuai KBLI | Bila diminta OSS atau usaha membesar |
Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai
Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.
| Kode | Judul KBLI 2025 | Risiko OSS | Uraian |
|---|---|---|---|
| 10710 | Industri Produk Bakeri (judul 2020: Industri Produk Roti dan Kue; kode tetap) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 10710 |
| 10794 | Industri kerupuk, keripik, dan sejenisnya (hasil konversi 10793 KBLI 2020) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 10794 |
| 10799 | Industri produk makanan lainnya (hasil konversi 10793 KBLI 2020) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 10799 |
| 10309 | Pengolahan dan pengawetan buah dan sayuran (hasil konversi 10793 KBLI 2020) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 10309 |
| 56101 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap (dari 56102) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 56101 |
Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.
Urutan pengurusan yang disarankan
- Cek jenis produk. Cocokkan produk Anda dengan daftar pangan yang tidak boleh memakai SPP-IRT. Hasilnya menentukan jalur: SPP-IRT atau MD.
- Ambil NIB. Ajukan lewat oss.go.id dengan KBLI industri pangan yang sesuai produk.
- Ikuti penyuluhan keamanan pangan. Daftar ke dinas kesehatan kabupaten atau kota. Sertifikat penyuluhan diminta sebelum SPP-IRT.
- Ajukan SPP-IRT. Ajukan lewat OSS sesuai alur yang berlaku. Siapkan foto sarana produksi dan daftar bahan.
- Urus halal. Siapkan daftar bahan, proses, dan tempat produksi. Jalur UMK dan reguler berbeda; cek ke BPJPH.
- Rancang label dan kemasan. Cantumkan nomor izin, nama produk, komposisi, berat bersih, dan label halal sesuai aturan.
- Lengkapi aspek lingkungan. Tanyakan ke OSS atau dinas lingkungan hidup apakah SPPL kecil diperlukan.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
- KTP dan NPWP pemilik usaha
- Alamat dan foto tempat produksi
- NIB
- Daftar produk, bahan, dan proses produksi
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Denah singkat sarana produksi
- Desain label dan kemasan
- Nomor WhatsApp dan email yang aktif untuk OSS dan SIHALAL
- Daftar pemasok bahan dan sertifikat halalnya bila ada
Kesalahan yang sering terjadi
Mengira PIRT cukup untuk semua produk. Peraturan BPOM 4/2024 melarang SPP-IRT untuk pangan tertentu, termasuk yang wajib SNI atau memakai klaim. Produk seperti itu butuh jalur lain.
Menunda halal sampai mendekati tenggat. Tenggat UMK 17 Oktober 2026 sudah dekat. Pemeriksaan bahan dan pendampingan memakan waktu, jadi mulai dari sekarang dan cek info terbaru BPJPH.
Mencetak kemasan sebelum izin keluar. Nomor izin dan label halal harus sesuai aturan. Kemasan yang salah cetak berarti biaya cetak ulang.
Memakai bahan tanpa catatan halal. Daftar bahan dan pemasok akan diperiksa saat sertifikasi. Kumpulkan sertifikat halal pemasok dan simpan nota pembelian bahan.
Biaya jasa pendampingan IzinBeres
| Layanan | Biaya jasa | Estimasi waktu |
|---|---|---|
| NIB via OSS | Mulai Rp 1.000.000 | 1–3 hari kerja |
| Sertifikasi Halal reguler | Mulai Rp 18.500.000 | sesuai penawaran tertulis |
| Izin edar BPOM | Mulai Rp 3.500.000 per produk | sesuai penawaran tertulis |
| SPPL | Mulai Rp 6.000.000 | sesuai penawaran tertulis |
| Pendampingan SPP-IRT dan label pangan | Sesuai penawaran tertulis | sesuai penawaran tertulis |
Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda PIRT dan MD?
Produk apa yang tidak boleh memakai SPP-IRT?
Apakah halal wajib bagi usaha rumahan?
Apa itu halal self declare untuk UMK?
Apakah jualan lewat marketplace butuh izin?
Bisakah saya mengurus sendiri tanpa konsultan?
Halaman terkait
Situasi usaha lain
Sumber resmi
- Peraturan.go.id: Peraturan BPOM 4/2024 (SPP-IRT): peraturan.go.id
- BPJPH: 17 Oktober 2026 produk makanan dan minuman UMK: bpjph.halal.go.id
- BPJPH: sambut Wajib Halal Oktober 2026: bpjph.halal.go.id
- OSS: konversi KBLI 10710: ujicoba-stg.oss.go.id
- OSS: konversi KBLI 10793: ujicoba-stg.oss.go.id
- OSS: konversi KBLI 56102: ujicoba-stg.oss.go.id
- BPS: KBLI 2025 tidak memerlukan perizinan baru: bps.go.id
Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.
Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya
Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.
Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.
IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.