Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10309

KBLI 10309 – Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-Buahan dan Sayuran

KBLI 10309 adalah kode kelompok “Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-Buahan dan Sayuran” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1030 (Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10309
Judul resmi
Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-Buahan dan Sayuran
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
103 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran
Subgolongan
1030 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran

Uraian resmi KBLI 10309

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti:

  • pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan
  • pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur
  • pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek
  • pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan 1075

Kode lain dalam subgolongan 1030

Perizinan untuk KBLI 10309

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.