Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025 › Kategori C

KBLI 2025 Kategori C – Industri

Kategori C memuat 464 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.

Cakupan kategori C

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri,

meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI:

  • pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (lihat golongan 102)
  • pasteurisasi dan pembotolan susu (lihat subgolongan 1050)
  • konversi kulit (lihat subgolongan 1511)
  • pengawetan kayu (lihat subgolongan 1629)
  • pencetakan dan aktivitas terkait (lihat golongan 181)
  • vulkanisasi ban (lihat subgolongan 2211)
  • pembuatan beton siap pakai (lihat subgolongan 2395)
  • pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (lihat subgolongan 2592)
  • pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, lihat subgolongan 2910)
  • pengisian kembali alat pemadam kebakaran
  • pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
  • pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan)
  • pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan)
  • penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman)
  • pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian)
  • produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin)
  • produksi kompos dari sampah organik, lihat subgolongan 3821
  • konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi)
  • perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C
  • aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran)
  • penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten)

Daftar kode

10 · Industri Makanan

101 · Pengolahan dan Pengawetan Daging

SUBGOLONGAN 1011 · Kegiatan Rumah Potong Hewan

SUBGOLONGAN 1012 · Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

102 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya

SUBGOLONGAN 1021 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan

SUBGOLONGAN 1029 · Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya

103 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran

SUBGOLONGAN 1030 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran

104 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani

SUBGOLONGAN 1041 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani bukan Kelapa dan Kelapa Sawit

SUBGOLONGAN 1042 · Industri Minyak dari Kelapa

SUBGOLONGAN 1043 · Industri Minyak dari Kelapa Sawit

105 · Industri Produk Susu

SUBGOLONGAN 1050 · Industri Produk Susu

106 · Industri Produk Gilingan Padi-Padian, Tepung, dan Pati

SUBGOLONGAN 1061 · Industri Produk Gilingan Serelia dan Biji-Bijian selain Beras dan Jagung

SUBGOLONGAN 1062 · Industri Pati dan Produk Pati (bukan Beras dan Jagung)

SUBGOLONGAN 1063 · Industri Produk Gilingan serta Pati dan Produk Pati dari Beras dan Jagung

107 · Industri Makanan Lainnya

SUBGOLONGAN 1071 · Industri Produk Bakeri

SUBGOLONGAN 1072 · Industri Gula

SUBGOLONGAN 1073 · Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang Gula

SUBGOLONGAN 1074 · Industri Makaroni, MI, Couscous, dan Produk Sejenisnya

SUBGOLONGAN 1075 · Industri Makanan dan Masakan Olahan

SUBGOLONGAN 1076 · Pengolahan Kopi dan Teh

SUBGOLONGAN 1077 · Industri Bumbu Masak

SUBGOLONGAN 1079 · Industri Produk Makanan Lainnya

108 · Industri Pakan Hewan

SUBGOLONGAN 1080 · Industri Pakan Hewan

11 · Industri Minuman

110 · Industri Minuman

SUBGOLONGAN 1101 · Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol

SUBGOLONGAN 1102 · Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya

SUBGOLONGAN 1103 · Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

SUBGOLONGAN 1104 · Industri Malt

SUBGOLONGAN 1105 · Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang

12 · Industri Produk Tembakau

120 · Industri Produk Tembakau

SUBGOLONGAN 1200 · Industri Produk Tembakau

13 · Industri Tekstil

131 · Pemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil

SUBGOLONGAN 1311 · Persiapan dan Pemintalan Serat Tekstil

SUBGOLONGAN 1312 · Pertenunan Tekstil

SUBGOLONGAN 1313 · Penyempurnaan Tekstil

139 · Industri Tekstil Lainnya

SUBGOLONGAN 1391 · Industri Kain Rajutan dan Crocheted

SUBGOLONGAN 1392 · Industri Barang Tekstil selain Pakaian Jadi

SUBGOLONGAN 1393 · Industri Karpet dan Permadani

SUBGOLONGAN 1394 · Industri Tali dan Barang dari Tali

SUBGOLONGAN 1399 · Industri Tekstil Lainnya

14 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)

141 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya selain dari Kulit Berbulu

SUBGOLONGAN 1411 · Industri Pakaian Jadi (Konfeksi)

SUBGOLONGAN 1412 · Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian (bukan Konfeksi) Sesuai Pesanan/Kustomisasi

SUBGOLONGAN 1413 · Industri Perlengkapan Pakaian

142 · Industri Barang dari Kulit Berbulu

SUBGOLONGAN 1420 · Industri Barang dari Kulit Berbulu

143 · Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted

SUBGOLONGAN 1430 · Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted

15 · Industri Kulit dan Produk Sejenis

151 · Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang

SUBGOLONGAN 1511 · Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu

SUBGOLONGAN 1512 · Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan

152 · Industri Alas Kaki

SUBGOLONGAN 1520 · Industri Alas Kaki

16 · Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya

161 · Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

SUBGOLONGAN 1610 · Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

162 · Industri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman

SUBGOLONGAN 1621 · Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu

SUBGOLONGAN 1622 · Industri Barang Bangunan dan Bangunan dari Kayu

SUBGOLONGAN 1623 · Industri Wadah dari Kayu

SUBGOLONGAN 1629 · Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

17 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas

170 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas

SUBGOLONGAN 1701 · Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas

SUBGOLONGAN 1702 · Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang serta Wadah dari Kertas dan Papan Kertas

SUBGOLONGAN 1709 · Industri Barang Lainnya dari Kertas dan Papan Kertas

18 · Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman

181 · Pencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait

SUBGOLONGAN 1811 · Pencetakan

SUBGOLONGAN 1812 · Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan

182 · Reproduksi Media Rekaman

SUBGOLONGAN 1820 · Reproduksi Media Rekaman

19 · Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi

191 · Industri Produk Tanur Kokas

SUBGOLONGAN 1910 · Industri Produk Tanur Kokas

192 · Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil

SUBGOLONGAN 1920 · Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil

20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia

201 · Industri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar

SUBGOLONGAN 2011 · Industri Kimia Dasar

SUBGOLONGAN 2012 · Industri Pupuk dan Senyawa Nitrogen

SUBGOLONGAN 2013 · Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar

202 · Industri Produk Kimia Lainnya

SUBGOLONGAN 2021 · Industri Pestisida dan Produk Agrokimia Lainnya

SUBGOLONGAN 2022 · Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis dan Pelapis Sejenisnya, serta Mastik

SUBGOLONGAN 2023 · Industri Sabun dan Deterjen; Sediaan Pembersih dan Pengilap; Parfum dan Kosmetik

SUBGOLONGAN 2029 · Industri Barang Kimia Lainnya YTDL

203 · Industri Serat Buatan

SUBGOLONGAN 2030 · Industri Serat Buatan

21 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional

210 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional

SUBGOLONGAN 2101 · Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia

SUBGOLONGAN 2102 · Industri Obat Bahan Alam

22 · Industri Barang dari Karet dan Plastik

221 · Industri Barang dari Karet

SUBGOLONGAN 2211 · Industri Ban dan Ban dalam Karet; Vulkanisasi dan Pembentukan Kembali Ban Karet

SUBGOLONGAN 2212 · Industri Karet Setengah Jadi

SUBGOLONGAN 2219 · Industri Barang Lainnya dari Karet

222 · Industri Barang dari Plastik

SUBGOLONGAN 2220 · Industri Barang dari Plastik

23 · Industri Produk Mineral Nonlogam

231 · Industri Kaca dan Produk dari Kaca

SUBGOLONGAN 2311 · Industri Kaca

SUBGOLONGAN 2312 · Industri Produk dari Kaca

239 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya

SUBGOLONGAN 2391 · Industri Produk Refraktori (Tahan Api)

SUBGOLONGAN 2392 · Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik

SUBGOLONGAN 2393 · Industri Produk Tanah Liat atau Keramik dan Porselen bukan Bahan Bangunan

SUBGOLONGAN 2394 · Industri Semen, Kapur, dan Gips

SUBGOLONGAN 2395 · Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes

SUBGOLONGAN 2396 · Industri Barang dari Batu

SUBGOLONGAN 2399 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya

24 · Industri Logam Dasar

241 · Industri Logam Dasar Besi dan Baja

SUBGOLONGAN 2410 · Industri Logam Dasar Besi dan Baja

242 · Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi

SUBGOLONGAN 2420 · Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi Lainnya

243 · Pengecoran Logam

SUBGOLONGAN 2431 · Pengecoran Besi dan Baja

SUBGOLONGAN 2432 · Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja

25 · Industri Produk Logam Pabrikasi bukan Mesin dan

251 · Industri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap

SUBGOLONGAN 2511 · Industri Produk Logam Struktural

SUBGOLONGAN 2512 · Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam

SUBGOLONGAN 2513 · Industri Generator Uap bukan Ketel Pemanas

252 · Industri Senjata dan Amunisi

SUBGOLONGAN 2520 · Industri Senjata dan Amunisi

259 · Industri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam

SUBGOLONGAN 2591 · Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk

SUBGOLONGAN 2592 · Pengerjaan dan Pelapisan Logam

SUBGOLONGAN 2593 · Industri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum

SUBGOLONGAN 2594 · Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenisnya dari Logam

SUBGOLONGAN 2595 · Industri Barang dari Kawat, Paku, Mur, dan Baut Logam bukan Kabel

SUBGOLONGAN 2599 · Industri Produk Logam Lainnya

26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik

261 · Industri Komponen dan Papan Elektronik

SUBGOLONGAN 2611 · Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik

SUBGOLONGAN 2619 · Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya

262 · Industri Komputer dan Perlengkapannya

SUBGOLONGAN 2621 · Industri Komputer dan Perakitan Komputer

SUBGOLONGAN 2622 · Industri Perlengkapan Komputer

263 · Industri Peralatan Komunikasi

SUBGOLONGAN 2631 · Industri Peralatan Telepon dan Faksimili

SUBGOLONGAN 2632 · Industri Peralatan Komunikasi tanpa Kabel (Wireless)

SUBGOLONGAN 2639 · Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

264 · Industri Barang Elektronik Rumah Tangga

SUBGOLONGAN 2641 · Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai

SUBGOLONGAN 2642 · Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi

SUBGOLONGAN 2649 · Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

265 · Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu

SUBGOLONGAN 2651 · Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol

SUBGOLONGAN 2652 · Industri Alat Ukur Waktu

266 · Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

SUBGOLONGAN 2660 · Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

267 · Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata

SUBGOLONGAN 2670 · Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata

268 · Industri Media Magnetik dan Media Optik

SUBGOLONGAN 2680 · Industri Media Magnetik dan Media Optik

27 · Industri Peralatan Listrik

271 · Industri Motor Listrik, Generator, Transformator, serta Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

SUBGOLONGAN 2711 · Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator

SUBGOLONGAN 2712 · Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

272 · Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik

SUBGOLONGAN 2720 · Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik

273 · Industri Kabel dan Perlengkapannya

SUBGOLONGAN 2731 · Industri Kabel Serat Optik

SUBGOLONGAN 2732 · Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya

SUBGOLONGAN 2733 · Industri Perlengkapan Kabel

274 · Industri Peralatan Penerangan

SUBGOLONGAN 2740 · Industri Peralatan Penerangan

275 · Industri Peralatan Rumah Tangga

SUBGOLONGAN 2751 · Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

SUBGOLONGAN 2752 · Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

SUBGOLONGAN 2753 · Industri Peralatan Rumah Tangga bukan Listrik

279 · Industri Peralatan Listrik Lainnya

SUBGOLONGAN 2790 · Industri Peralatan Listrik Lainnya

28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL

281 · Industri Mesin untuk Keperluan Umum

SUBGOLONGAN 2811 · Industri Mesin dan Turbin, bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor

SUBGOLONGAN 2812 · Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

SUBGOLONGAN 2813 · Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Keran, dan Klep/Katup

SUBGOLONGAN 2814 · Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin

SUBGOLONGAN 2815 · Industri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen

SUBGOLONGAN 2816 · Industri Alat Pengangkat dan Pemindah

SUBGOLONGAN 2817 · Industri Mesin dan Peralatan Kantor (bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)

SUBGOLONGAN 2818 · Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga

SUBGOLONGAN 2819 · Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya

282 · Industri Mesin untuk Keperluan Khusus

SUBGOLONGAN 2821 · Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

SUBGOLONGAN 2822 · Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya

SUBGOLONGAN 2823 · Industri Mesin Metalurgi

SUBGOLONGAN 2824 · Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi

SUBGOLONGAN 2825 · Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau

SUBGOLONGAN 2826 · Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit

SUBGOLONGAN 2829 · Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

29 · Industri Kendaraan Bermotor, Trailer, dan Semitrailer

291 · Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

SUBGOLONGAN 2910 · Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

292 · Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer

SUBGOLONGAN 2920 · Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer

293 · Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

SUBGOLONGAN 2930 · Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

30 · Industri Alat Angkutan Lainnya

301 · Industri Kapal dan Perahu

SUBGOLONGAN 3011 · Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung

SUBGOLONGAN 3012 · Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga

302 · Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

SUBGOLONGAN 3020 · Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

303 · Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait

SUBGOLONGAN 3030 · Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait

304 · Industri Kendaraan Tempur Militer

SUBGOLONGAN 3040 · Industri Kendaraan Tempur Militer

309 · Industri Alat Angkutan YTDL

SUBGOLONGAN 3091 · Industri Sepeda Motor

SUBGOLONGAN 3092 · Industri Sepeda dan Kursi Roda

SUBGOLONGAN 3099 · Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL

31 · Industri Furnitur

310 · Industri Furnitur

SUBGOLONGAN 3101 · Industri Furnitur dari Kayu, Rotan, dan Bambu

SUBGOLONGAN 3102 · Industri Furnitur dari Bahan Lainnya

32 · Industri Produk Lainnya

321 · Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga

SUBGOLONGAN 3211 · Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis

SUBGOLONGAN 3212 · Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

322 · Industri Alat Musik

SUBGOLONGAN 3220 · Industri Alat Musik

323 · Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

SUBGOLONGAN 3230 · Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

324 · Industri Alat Permainan dan Mainan

SUBGOLONGAN 3240 · Industri Alat Permainan dan Mainan

325 · Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya

SUBGOLONGAN 3250 · Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya

329 · Industri Produk Lainnya YTDL

SUBGOLONGAN 3290 · Industri Produk Lainnya YTDL

33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan

331 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan

SUBGOLONGAN 3311 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi

SUBGOLONGAN 3312 · Reparasi dan Pemeliharaan Mesin

SUBGOLONGAN 3313 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik

SUBGOLONGAN 3314 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik

SUBGOLONGAN 3315 · Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan bukan Kendaraan Bermotor

SUBGOLONGAN 3319 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya

332 · Instalasi Mesin dan Peralatan Industri

SUBGOLONGAN 3320 · Instalasi Mesin dan Peralatan Industri

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.