KBLI 2025 Kategori C – Industri
Kategori C memuat 464 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori C
Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri,
meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI:
- pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (lihat golongan 102)
- pasteurisasi dan pembotolan susu (lihat subgolongan 1050)
- konversi kulit (lihat subgolongan 1511)
- pengawetan kayu (lihat subgolongan 1629)
- pencetakan dan aktivitas terkait (lihat golongan 181)
- vulkanisasi ban (lihat subgolongan 2211)
- pembuatan beton siap pakai (lihat subgolongan 2395)
- pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (lihat subgolongan 2592)
- pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, lihat subgolongan 2910)
- pengisian kembali alat pemadam kebakaran
- pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
- pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan)
- pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan)
- penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman)
- pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian)
- produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin)
- produksi kompos dari sampah organik, lihat subgolongan 3821
- konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi)
- perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C
- aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran)
- penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten)
Daftar kode
10 · Industri Makanan
101 · Pengolahan dan Pengawetan Daging
SUBGOLONGAN 1011 · Kegiatan Rumah Potong Hewan
SUBGOLONGAN 1012 · Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging
102 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
SUBGOLONGAN 1021 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan
SUBGOLONGAN 1029 · Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya
103 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran
SUBGOLONGAN 1030 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran
104 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
SUBGOLONGAN 1041 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani bukan Kelapa dan Kelapa Sawit
SUBGOLONGAN 1042 · Industri Minyak dari Kelapa
SUBGOLONGAN 1043 · Industri Minyak dari Kelapa Sawit
105 · Industri Produk Susu
SUBGOLONGAN 1050 · Industri Produk Susu
106 · Industri Produk Gilingan Padi-Padian, Tepung, dan Pati
SUBGOLONGAN 1061 · Industri Produk Gilingan Serelia dan Biji-Bijian selain Beras dan Jagung
SUBGOLONGAN 1062 · Industri Pati dan Produk Pati (bukan Beras dan Jagung)
SUBGOLONGAN 1063 · Industri Produk Gilingan serta Pati dan Produk Pati dari Beras dan Jagung
107 · Industri Makanan Lainnya
SUBGOLONGAN 1071 · Industri Produk Bakeri
SUBGOLONGAN 1072 · Industri Gula
SUBGOLONGAN 1073 · Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang Gula
SUBGOLONGAN 1074 · Industri Makaroni, MI, Couscous, dan Produk Sejenisnya
SUBGOLONGAN 1075 · Industri Makanan dan Masakan Olahan
SUBGOLONGAN 1076 · Pengolahan Kopi dan Teh
SUBGOLONGAN 1077 · Industri Bumbu Masak
SUBGOLONGAN 1079 · Industri Produk Makanan Lainnya
108 · Industri Pakan Hewan
SUBGOLONGAN 1080 · Industri Pakan Hewan
11 · Industri Minuman
110 · Industri Minuman
SUBGOLONGAN 1101 · Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
SUBGOLONGAN 1102 · Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
SUBGOLONGAN 1103 · Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
SUBGOLONGAN 1104 · Industri Malt
SUBGOLONGAN 1105 · Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang
12 · Industri Produk Tembakau
120 · Industri Produk Tembakau
SUBGOLONGAN 1200 · Industri Produk Tembakau
13 · Industri Tekstil
131 · Pemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
SUBGOLONGAN 1311 · Persiapan dan Pemintalan Serat Tekstil
SUBGOLONGAN 1312 · Pertenunan Tekstil
SUBGOLONGAN 1313 · Penyempurnaan Tekstil
139 · Industri Tekstil Lainnya
SUBGOLONGAN 1391 · Industri Kain Rajutan dan Crocheted
SUBGOLONGAN 1392 · Industri Barang Tekstil selain Pakaian Jadi
SUBGOLONGAN 1393 · Industri Karpet dan Permadani
SUBGOLONGAN 1394 · Industri Tali dan Barang dari Tali
SUBGOLONGAN 1399 · Industri Tekstil Lainnya
14 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
141 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya selain dari Kulit Berbulu
SUBGOLONGAN 1411 · Industri Pakaian Jadi (Konfeksi)
SUBGOLONGAN 1412 · Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian (bukan Konfeksi) Sesuai Pesanan/Kustomisasi
SUBGOLONGAN 1413 · Industri Perlengkapan Pakaian
142 · Industri Barang dari Kulit Berbulu
SUBGOLONGAN 1420 · Industri Barang dari Kulit Berbulu
143 · Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted
SUBGOLONGAN 1430 · Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted
15 · Industri Kulit dan Produk Sejenis
151 · Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
SUBGOLONGAN 1511 · Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu
SUBGOLONGAN 1512 · Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan
152 · Industri Alas Kaki
SUBGOLONGAN 1520 · Industri Alas Kaki
16 · Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
161 · Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
SUBGOLONGAN 1610 · Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
162 · Industri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman
SUBGOLONGAN 1621 · Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu
SUBGOLONGAN 1622 · Industri Barang Bangunan dan Bangunan dari Kayu
SUBGOLONGAN 1623 · Industri Wadah dari Kayu
SUBGOLONGAN 1629 · Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
17 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas
170 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas
SUBGOLONGAN 1701 · Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas
SUBGOLONGAN 1702 · Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang serta Wadah dari Kertas dan Papan Kertas
SUBGOLONGAN 1709 · Industri Barang Lainnya dari Kertas dan Papan Kertas
18 · Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
181 · Pencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait
SUBGOLONGAN 1811 · Pencetakan
SUBGOLONGAN 1812 · Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
182 · Reproduksi Media Rekaman
SUBGOLONGAN 1820 · Reproduksi Media Rekaman
19 · Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
191 · Industri Produk Tanur Kokas
SUBGOLONGAN 1910 · Industri Produk Tanur Kokas
192 · Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil
SUBGOLONGAN 1920 · Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil
20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
201 · Industri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar
SUBGOLONGAN 2011 · Industri Kimia Dasar
SUBGOLONGAN 2012 · Industri Pupuk dan Senyawa Nitrogen
SUBGOLONGAN 2013 · Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar
202 · Industri Produk Kimia Lainnya
SUBGOLONGAN 2021 · Industri Pestisida dan Produk Agrokimia Lainnya
SUBGOLONGAN 2022 · Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis dan Pelapis Sejenisnya, serta Mastik
SUBGOLONGAN 2023 · Industri Sabun dan Deterjen; Sediaan Pembersih dan Pengilap; Parfum dan Kosmetik
SUBGOLONGAN 2029 · Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
203 · Industri Serat Buatan
SUBGOLONGAN 2030 · Industri Serat Buatan
21 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
210 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
SUBGOLONGAN 2101 · Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia
SUBGOLONGAN 2102 · Industri Obat Bahan Alam
22 · Industri Barang dari Karet dan Plastik
221 · Industri Barang dari Karet
SUBGOLONGAN 2211 · Industri Ban dan Ban dalam Karet; Vulkanisasi dan Pembentukan Kembali Ban Karet
SUBGOLONGAN 2212 · Industri Karet Setengah Jadi
SUBGOLONGAN 2219 · Industri Barang Lainnya dari Karet
222 · Industri Barang dari Plastik
SUBGOLONGAN 2220 · Industri Barang dari Plastik
23 · Industri Produk Mineral Nonlogam
231 · Industri Kaca dan Produk dari Kaca
SUBGOLONGAN 2311 · Industri Kaca
SUBGOLONGAN 2312 · Industri Produk dari Kaca
239 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
SUBGOLONGAN 2391 · Industri Produk Refraktori (Tahan Api)
SUBGOLONGAN 2392 · Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik
SUBGOLONGAN 2393 · Industri Produk Tanah Liat atau Keramik dan Porselen bukan Bahan Bangunan
SUBGOLONGAN 2394 · Industri Semen, Kapur, dan Gips
SUBGOLONGAN 2395 · Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes
SUBGOLONGAN 2396 · Industri Barang dari Batu
SUBGOLONGAN 2399 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
24 · Industri Logam Dasar
241 · Industri Logam Dasar Besi dan Baja
SUBGOLONGAN 2410 · Industri Logam Dasar Besi dan Baja
242 · Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi
SUBGOLONGAN 2420 · Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi Lainnya
243 · Pengecoran Logam
SUBGOLONGAN 2431 · Pengecoran Besi dan Baja
SUBGOLONGAN 2432 · Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja
25 · Industri Produk Logam Pabrikasi bukan Mesin dan
251 · Industri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
SUBGOLONGAN 2511 · Industri Produk Logam Struktural
SUBGOLONGAN 2512 · Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam
SUBGOLONGAN 2513 · Industri Generator Uap bukan Ketel Pemanas
252 · Industri Senjata dan Amunisi
SUBGOLONGAN 2520 · Industri Senjata dan Amunisi
259 · Industri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam
SUBGOLONGAN 2591 · Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
SUBGOLONGAN 2592 · Pengerjaan dan Pelapisan Logam
SUBGOLONGAN 2593 · Industri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum
SUBGOLONGAN 2594 · Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenisnya dari Logam
SUBGOLONGAN 2595 · Industri Barang dari Kawat, Paku, Mur, dan Baut Logam bukan Kabel
SUBGOLONGAN 2599 · Industri Produk Logam Lainnya
26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
261 · Industri Komponen dan Papan Elektronik
SUBGOLONGAN 2611 · Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik
SUBGOLONGAN 2619 · Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya
262 · Industri Komputer dan Perlengkapannya
SUBGOLONGAN 2621 · Industri Komputer dan Perakitan Komputer
SUBGOLONGAN 2622 · Industri Perlengkapan Komputer
263 · Industri Peralatan Komunikasi
SUBGOLONGAN 2631 · Industri Peralatan Telepon dan Faksimili
SUBGOLONGAN 2632 · Industri Peralatan Komunikasi tanpa Kabel (Wireless)
SUBGOLONGAN 2639 · Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
264 · Industri Barang Elektronik Rumah Tangga
SUBGOLONGAN 2641 · Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai
SUBGOLONGAN 2642 · Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi
SUBGOLONGAN 2649 · Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
265 · Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu
SUBGOLONGAN 2651 · Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol
SUBGOLONGAN 2652 · Industri Alat Ukur Waktu
266 · Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
SUBGOLONGAN 2660 · Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
267 · Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata
SUBGOLONGAN 2670 · Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata
268 · Industri Media Magnetik dan Media Optik
SUBGOLONGAN 2680 · Industri Media Magnetik dan Media Optik
27 · Industri Peralatan Listrik
271 · Industri Motor Listrik, Generator, Transformator, serta Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
SUBGOLONGAN 2711 · Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator
SUBGOLONGAN 2712 · Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
272 · Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik
SUBGOLONGAN 2720 · Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik
273 · Industri Kabel dan Perlengkapannya
SUBGOLONGAN 2731 · Industri Kabel Serat Optik
SUBGOLONGAN 2732 · Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya
SUBGOLONGAN 2733 · Industri Perlengkapan Kabel
274 · Industri Peralatan Penerangan
SUBGOLONGAN 2740 · Industri Peralatan Penerangan
275 · Industri Peralatan Rumah Tangga
SUBGOLONGAN 2751 · Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
SUBGOLONGAN 2752 · Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga
SUBGOLONGAN 2753 · Industri Peralatan Rumah Tangga bukan Listrik
279 · Industri Peralatan Listrik Lainnya
SUBGOLONGAN 2790 · Industri Peralatan Listrik Lainnya
28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
281 · Industri Mesin untuk Keperluan Umum
SUBGOLONGAN 2811 · Industri Mesin dan Turbin, bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor
SUBGOLONGAN 2812 · Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas
SUBGOLONGAN 2813 · Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Keran, dan Klep/Katup
SUBGOLONGAN 2814 · Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin
SUBGOLONGAN 2815 · Industri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen
SUBGOLONGAN 2816 · Industri Alat Pengangkat dan Pemindah
SUBGOLONGAN 2817 · Industri Mesin dan Peralatan Kantor (bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)
SUBGOLONGAN 2818 · Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
SUBGOLONGAN 2819 · Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya
282 · Industri Mesin untuk Keperluan Khusus
SUBGOLONGAN 2821 · Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
SUBGOLONGAN 2822 · Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
SUBGOLONGAN 2823 · Industri Mesin Metalurgi
SUBGOLONGAN 2824 · Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
SUBGOLONGAN 2825 · Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
SUBGOLONGAN 2826 · Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit
SUBGOLONGAN 2829 · Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya
29 · Industri Kendaraan Bermotor, Trailer, dan Semitrailer
291 · Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
SUBGOLONGAN 2910 · Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
292 · Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
SUBGOLONGAN 2920 · Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
293 · Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
SUBGOLONGAN 2930 · Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
30 · Industri Alat Angkutan Lainnya
301 · Industri Kapal dan Perahu
SUBGOLONGAN 3011 · Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung
SUBGOLONGAN 3012 · Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga
302 · Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
SUBGOLONGAN 3020 · Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
303 · Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
SUBGOLONGAN 3030 · Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
304 · Industri Kendaraan Tempur Militer
SUBGOLONGAN 3040 · Industri Kendaraan Tempur Militer
309 · Industri Alat Angkutan YTDL
SUBGOLONGAN 3091 · Industri Sepeda Motor
SUBGOLONGAN 3092 · Industri Sepeda dan Kursi Roda
SUBGOLONGAN 3099 · Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL
31 · Industri Furnitur
310 · Industri Furnitur
SUBGOLONGAN 3101 · Industri Furnitur dari Kayu, Rotan, dan Bambu
SUBGOLONGAN 3102 · Industri Furnitur dari Bahan Lainnya
32 · Industri Produk Lainnya
321 · Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
SUBGOLONGAN 3211 · Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis
SUBGOLONGAN 3212 · Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
322 · Industri Alat Musik
SUBGOLONGAN 3220 · Industri Alat Musik
323 · Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
SUBGOLONGAN 3230 · Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
324 · Industri Alat Permainan dan Mainan
SUBGOLONGAN 3240 · Industri Alat Permainan dan Mainan
325 · Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
SUBGOLONGAN 3250 · Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya
329 · Industri Produk Lainnya YTDL
SUBGOLONGAN 3290 · Industri Produk Lainnya YTDL
33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
331 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
SUBGOLONGAN 3311 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
SUBGOLONGAN 3312 · Reparasi dan Pemeliharaan Mesin
SUBGOLONGAN 3313 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik
SUBGOLONGAN 3314 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
SUBGOLONGAN 3315 · Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan bukan Kendaraan Bermotor
SUBGOLONGAN 3319 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
332 · Instalasi Mesin dan Peralatan Industri
SUBGOLONGAN 3320 · Instalasi Mesin dan Peralatan Industri
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.