KBLI 26701 – Industri Peralatan Fotografi
KBLI 26701 adalah kode kelompok “Industri Peralatan Fotografi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2670 (Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 26701
- Judul resmi
- Industri Peralatan Fotografi
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Uraian resmi KBLI 26701
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi (cetak instan), kamera untuk film mikro, kamera digital, kamera foto yang dilengkapi dengan proyektor mini, kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, kamera untuk still picture, kamera untuk penelitian udara, kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi, dan kamera fotografi lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi, seperti alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung.
Kode lain dalam subgolongan 2670
Perizinan untuk KBLI 26701
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.