Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 4 Maret 2021
- Sumber
- LN.2021/No.61, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
Perpres 10/2021 menetapkan bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal — dikenal sebagai pengganti Daftar Negatif Investasi (DNI). Bidang usaha terbuka dibagi menjadi: bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau wajib bermitra dengan koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha lain yang terbuka untuk semua penanam modal.
Perpres ini mencabut Perpres 44/2016 dan diubah dengan Perpres 49/2021. Lampirannya dipakai untuk menjawab pertanyaan paling penting bagi investor asing: apakah KBLI yang dituju boleh dimiliki asing, dan berapa batas sahamnya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan batas kepemilikan asing per bidang usaha.
- Dibaca bersama perubahannya, Perpres 49/2021.
- Wajib dicek sebelum mendirikan PT PMA.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Mencabut
- PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
- PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).