Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 24 Mei 2021
- Diundangkan
- 25 Mei 2021
- Mulai berlaku
- 25 Mei 2021
- Sumber
- LN.2021/No.128, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
Perpres 49/2021 mengubah Pasal 2, Pasal 6, dan lampiran Perpres 10/2021. Latar belakangnya pembatasan penanaman modal serta pengendalian minuman beralkohol.
Setelah perubahan ini, semua bidang usaha komersial terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan pemerintah pusat. Industri minuman keras mengandung alkohol termasuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Selalu baca Perpres 10/2021 bersama perubahan ini.
- Relevan untuk investor di sektor minuman beralkohol.
- Mengubah lampiran daftar bidang usaha.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PERPRES No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).