Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 5 Juni 2025
- Diundangkan
- 5 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 5 Juni 2025
- Sumber
- LN 2025 (98), TLN (7115) : 310 hlm.
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
PP 28/2025 adalah aturan induk perizinan berusaha di Indonesia saat ini. Ruang lingkupnya: persyaratan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF), Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), norma–standar–prosedur–kriteria, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi, pendanaan, penyelesaian hambatan, dan sanksi.
PP ini mencabut PP 5/2021 dan berlaku sejak 5 Juni 2025. Lampirannya memuat ribuan halaman standar per sektor dan per KBLI. Beberapa hal praktis yang diatur di batang tubuh: KKPR berupa konfirmasi otomatis bila RDTR tersedia atau persetujuan bila belum, pernyataan mandiri untuk usaha mikro risiko rendah, dan jalur SLF langsung untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB/PBG.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
- Tingkat risiko KBLI menentukan izin: NIB saja, sertifikat standar, atau izin.
- Pedoman teknis OSS-nya: Permen Investasi/BKPM 5/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terkait di IzinBeres
- NIB & OSS berbasis risiko
- Artikel: KKPR menurut PP 28/2025
- Artikel: SLF tanpa IMB/PBG
- Semua peraturan di Pustaka Peraturan
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).