Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.15, TLN No.6617, peraturan.go.id : 349 hlm.
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
PP 5/2021 adalah aturan pertama perizinan berusaha berbasis risiko yang melahirkan OSS RBA pada 2021. Isinya: pengaturan perizinan berbasis risiko, norma–standar–prosedur–kriteria, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, pendanaan, penyelesaian hambatan, dan sanksi. PP ini menggantikan PP 24/2018 (OSS versi lama).
PP ini SUDAH TIDAK BERLAKU. Statusnya dicabut dengan PP 28/2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025. Banyak artikel dan dokumen lama masih mengutip PP 5/2021 — untuk pengajuan sekarang, rujukannya PP 28/2025.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Status: tidak berlaku, dicabut PP 28/2025.
- Pernah dicabut sebagian oleh PP 11/2023.
- Rujukan historis untuk izin yang terbit 2021–2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dicabut sebagian dengan
- PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut
- PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).