Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 11/2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
6 Maret 2023
Diundangkan
6 Maret 2023
Mulai berlaku
6 Maret 2023
Sumber
LN.2023/No.36, TLN No.6853, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

PP 11/2023 mengatur penangkapan ikan terukur, yaitu penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional di zona penangkapan ikan terukur berdasarkan kuota. Zona tersebut mencakup wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, termasuk perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif, dan perairan darat, serta laut lepas. Tujuannya menjaga kelestarian sumber daya ikan sambil memberi kepastian usaha dan nilai tambah hasil perikanan.

PP ini masih berlaku dan mencabut sebagian ketentuan dalam PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta sebagian ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Bagi perusahaan perikanan tangkap dan pemilik armada kapal, sistem kuota ini mengubah cara memperoleh hak menangkap ikan dan kewajiban yang menyertainya di tiap zona. Pelaku usaha perlu memastikan kapal dan dokumen penangkapannya sesuai zona serta kuota yang ditetapkan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Penangkapan ikan di zona terukur berbasis kuota.
  • Mencabut sebagian aturan perizinan perikanan dalam PP 5/2021.
  • Relevan bagi pemilik kapal dan perusahaan perikanan tangkap.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut sebagian

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  • PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).