Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Ditetapkan
- 13 Februari 2024
- Diundangkan
- 23 Februari 2024
- Mulai berlaku
- 22 Mei 2024
- Sumber
- BN 2024 (124); 30 hlm
- Bidang
- Telekomunikasi & Digital
Ringkasan
Permenkominfo 3/2024 mengatur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Setiap perangkat yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan ke Indonesia untuk diperdagangkan atau digunakan wajib memenuhi standar teknis, dan kesesuaiannya dibuktikan dengan sertifikat untuk setiap merek dan tipe. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha WNI maupun asing.
Peraturan ini menggantikan Permenkominfo 16/2018 tentang ketentuan operasional sertifikasi, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Status per data JDIH: berlaku. Bagi importir, distributor, dan produsen elektronik, sertifikat ini (dikenal sebagai sertifikat postel) adalah syarat sebelum barang boleh beredar atau digunakan di Indonesia. Barang tanpa sertifikat berisiko tertahan saat impor atau ditarik dari peredaran, sehingga pengurusannya perlu masuk dalam jadwal peluncuran produk.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Setiap merek dan tipe perangkat membutuhkan sertifikat tersendiri.
- Urus sertifikasi sebelum barang dipasarkan atau digunakan di Indonesia.
- Permenkominfo 16/2018 sudah diganti; perbarui prosedur internal impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).