Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN 2021 NO ; 323 ; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Permenperin 9/2021 menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk untuk sektor perindustrian dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Isinya menjadi acuan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan industri sesuai KBLI dan tingkat risikonya, termasuk yang berkaitan dengan pemenuhan standar produk.
Peraturan ini sudah tidak berlaku: penggantinya adalah Permenperin 37/2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sektor perindustrian. Namun banyak izin usaha industri yang terbit pada 2021–2025 diverifikasi berdasarkan aturan ini, sehingga masih sering dirujuk. Perusahaan industri yang akan menambah KBLI, memperluas kapasitas, atau mengubah perizinan sebaiknya menyesuaikan diri dengan standar dalam aturan pengganti. Standar yang tercantum dalam aturan lama tidak otomatis sama dengan standar dalam Permenperin 37/2025, sehingga penyesuaian dokumen mungkin diperlukan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; standar usaha industri kini merujuk Permenperin 37/2025.
- Izin industri terbitan 2021–2025 kemungkinan memakai standar dari aturan ini.
- Cek standar KBLI industri Anda sebelum perubahan atau perluasan izin.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Permenperin No. 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).