Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 17 Januari 2025
- Diundangkan
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2025
- Sumber
- BN.2025 (60)/77 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 7/2025 memberlakukan SNI wajib untuk produk elektronika rumah tangga. Tujuannya menjamin keamanan dan keselamatan pengguna, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri elektronik. Peraturan ini mengatur lingkup produk yang wajib SNI, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Aturan ini ditetapkan 17 Januari 2025, mulai berlaku 24 Juli 2025, dan menyatukan beberapa aturan lama yang dicabut: Permenperin 84/2010 (tiga produk elektronika), Permenperin 34/2013 (pendingin ruangan, lemari pendingin, dan mesin cuci), serta Permenperin 58/2020 (peralatan dapur dan pemanas cairan). Produsen, merek, dan importir alat elektronik rumah tangga perlu memeriksa apakah produknya masuk daftar dan menyesuaikan sertifikat SNI. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek apakah produk Anda masuk daftar elektronika rumah tangga wajib SNI.
- Tiga aturan SNI elektronik lama sudah dicabut dan digantikan aturan ini.
- Importir elektronik juga perlu memperhatikan pertimbangan teknis impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenperin No. 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).