Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video Serta Teknologi Informasi Dan Komunikasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional
- Ditetapkan
- 14 Agustus 2023
- Diundangkan
- 16 Agustus 2023
- Mulai berlaku
- 16 Agustus 2023
- Sumber
- BN.2023 (631)/20 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BSN 6/2023 menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi. Produk yang dimaksud mencakup perangkat seperti televisi, perangkat audio, komputer, dan peralatan sejenis. Skema ini menjadi pedoman lembaga sertifikasi saat menilai keselamatan produk tersebut. Skema ini dipakai sebagai acuan dalam menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, yang dibutuhkan apabila produk tersebut diberlakukan SNI secara wajib oleh kementerian teknis.
Peraturan ini berlaku sejak 16 Agustus 2023 dan tercatat masih berlaku. Bagi produsen dan importir elektronik konsumen dan perangkat TIK, skema ini menentukan jalur sertifikasi keselamatan listrik untuk SNI. Pengurusannya sering berjalan bersamaan dengan sertifikasi perangkat telekomunikasi, sehingga jadwal keduanya perlu direncanakan bersama. Tanpa sertifikat, produk ber-SNI wajib tidak boleh beredar.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perangkat audio/video dan TIK diuji keselamatan listriknya mengikuti skema ini.
- Rencanakan SNI dan sertifikasi Postel secara paralel.
- Pastikan laboratorium dan lembaga sertifikasi terakreditasi untuk produk Anda.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).