KBLI 26709 – Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata Lainnya
KBLI 26709 adalah kode kelompok “Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2670 (Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 26709
- Judul resmi
- Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata Lainnya
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Uraian resmi KBLI 26709
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi dan instrumen optik bukan kacamata lainnya, termasuk bagianbagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan percetakan, seperti teropong monokular, teropong astronomi, elbow telescope, periskop, optik, spektroskop, dan spektrografi, termasuk mikroskop optik, teleskop binokular, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, serta peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api atau fire control equipment, pengukur jarak). Kelompok ini juga mencakup pembuatan motion picture dan slide projector, overhead transparancy projector, peralatan laser, pita magnetik audio, dan video unrecorded, dan cakram optik unrecorded.
Kode lain dalam subgolongan 2670
Perizinan untuk KBLI 26709
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.