Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10614

KBLI 10614 – Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung

KBLI 10614 adalah kode kelompok “Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1061 (Industri Produk Gilingan Serelia dan Biji-Bijian selain Beras dan Jagung) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10614
Judul resmi
Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
106 · Industri Produk Gilingan Padi-Padian, Tepung, dan Pati
Subgolongan
1061 · Industri Produk Gilingan Serelia dan Biji-Bijian selain Beras dan Jagung

Uraian resmi KBLI 10614

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur.

Kode lain dalam subgolongan 1061

Perizinan untuk KBLI 10614

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.