Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 6 Oktober 2021
- Diundangkan
- 7 Oktober 2021
- Mulai berlaku
- 7 Oktober 2021
- Sumber
- BN.2021/No.1130, peraturan.go.id: 15 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Izin ini menyatakan bahwa sarana produksi pangan olahan sudah menerapkan praktik produksi yang baik, mulai dari fasilitas, higiene, sampai pengendalian proses, sesuai standar BPOM.
Peraturan ini ditetapkan 6 Oktober 2021 dan berlaku 7 Oktober 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi produsen pangan olahan, izin penerapan CPPOB berkaitan langsung dengan pendaftaran produk di BPOM, sehingga pabrik perlu siap diperiksa sebelum mengajukan izin edar. Usaha yang membangun atau memindahkan pabrik sebaiknya merancang tata letak sesuai prinsip CPPOB sejak awal. Dokumen higiene, pelatihan karyawan, dan catatan produksi juga perlu disiapkan dengan tertib karena akan diperiksa saat penilaian sarana.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sarana produksi pangan olahan perlu izin penerapan CPPOB.
- Rancang tata letak pabrik sesuai prinsip CPPOB sejak awal.
- Izin ini berkaitan dengan proses pendaftaran izin edar BPOM.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).