Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 33/2014

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Juga tersedia: English · 中文
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 295, TLN No. 5604, LL SETNEG: 26 HLM
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

UU 33/2014 mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal. Undang-undang ini membentuk BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal, mengatur bahan dan proses produk halal (PPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyelia halal, label halal, serta sanksi administratif dan pidana.

Alur sertifikasi menurut UU ini: pelaku usaha mengajukan ke BPJPH, LPH memeriksa dan/atau menguji produk, penetapan kehalalan lewat sidang fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat. Produk dari bahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Sejumlah pasalnya diubah melalui Cipta Kerja.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Sumber kewajiban sertifikat halal dan tenggat bertahap (aturan pelaksananya PP 42/2024).
  • Biaya sertifikasi ditanggung pelaku usaha; UMK dapat difasilitasi.
  • Lokasi, alat, dan proses produk halal wajib dipisahkan dari yang tidak halal.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).