Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2014
- Diundangkan
- 17 Oktober 2014
- Mulai berlaku
- 17 Oktober 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 295, TLN No. 5604, LL SETNEG: 26 HLM
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
UU 33/2014 mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal. Undang-undang ini membentuk BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal, mengatur bahan dan proses produk halal (PPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyelia halal, label halal, serta sanksi administratif dan pidana.
Alur sertifikasi menurut UU ini: pelaku usaha mengajukan ke BPJPH, LPH memeriksa dan/atau menguji produk, penetapan kehalalan lewat sidang fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat. Produk dari bahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Sejumlah pasalnya diubah melalui Cipta Kerja.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sumber kewajiban sertifikat halal dan tenggat bertahap (aturan pelaksananya PP 42/2024).
- Biaya sertifikasi ditanggung pelaku usaha; UMK dapat difasilitasi.
- Lokasi, alat, dan proses produk halal wajib dipisahkan dari yang tidak halal.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).