Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 2 November 2020
- Diundangkan
- 2 November 2020
- Mulai berlaku
- 2 November 2020
- Sumber
- LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 hlm.
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
UU 11/2020 adalah Undang-Undang Cipta Kerja versi pertama (omnibus law) yang mengubah puluhan undang-undang sektor untuk kemudahan berusaha, investasi, UMKM, dan ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 91/PUU-XVIII/2020 menyatakannya inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan.
Menurut JDIH BPK, UU ini SUDAH TIDAK BERLAKU: dicabut dengan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Banyak PP turunan 2021 (misalnya PP 8/2021, PP 22/2021, PP 35/2021) dibuat untuk melaksanakan UU ini dan masih tercatat berlaku.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Status: tidak berlaku, digantikan UU 6/2023.
- PP turunan 2021 tidak otomatis gugur.
- Untuk dokumen baru, kutip UU 6/2023.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Dicabut sebagian dengan
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Diubah dengan
- UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
- UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- … dan 2 peraturan lain (lihat daftar lengkap di JDIH BPK)
Mencabut
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Mengubah
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- … dan 74 peraturan lain (lihat daftar lengkap di JDIH BPK)
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).