Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 18 Oktober 2019
- Diundangkan
- 18 Oktober 2019
- Mulai berlaku
- 18 Oktober 2019
- Sumber
- LN. 2019 No. 201, TLN No. 6412, LL SETNEG : 48 HLM
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
UU 22/2019 mengatur sistem budi daya pertanian dari hulu ke hilir: perencanaan, tata ruang dan tata guna lahan, penggunaan lahan, perbenihan dan perbibitan, penanaman, panen dan pascapanen, sarana dan prasarana, usaha budi daya pertanian, pengeluaran dan pemasukan tanaman, benih, bibit, serta hewan, pemanfaatan air, dan pelindungan pertanian. Tujuannya membangun pertanian yang maju dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem dan perubahan iklim.
UU ini menggantikan UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sejumlah ketentuannya telah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, terutama yang terkait perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha perkebunan, hortikultura, perbenihan, maupun importir dan eksportir benih atau bibit, UU ini menjadi dasar kewajiban izin dan persyaratan teknis yang diturunkan ke peraturan pelaksana.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Usaha budi daya pertanian skala tertentu wajib memiliki perizinan berusaha.
- Pemasukan dan pengeluaran benih, bibit, dan hewan diatur dan diawasi.
- Aturan pelaksana sektor pertanian ada di PP 26/2021 jo. PP 52/2023.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).