Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 22/2019

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
18 Oktober 2019
Diundangkan
18 Oktober 2019
Mulai berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
LN. 2019 No. 201, TLN No. 6412, LL SETNEG : 48 HLM
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

UU 22/2019 mengatur sistem budi daya pertanian dari hulu ke hilir: perencanaan, tata ruang dan tata guna lahan, penggunaan lahan, perbenihan dan perbibitan, penanaman, panen dan pascapanen, sarana dan prasarana, usaha budi daya pertanian, pengeluaran dan pemasukan tanaman, benih, bibit, serta hewan, pemanfaatan air, dan pelindungan pertanian. Tujuannya membangun pertanian yang maju dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem dan perubahan iklim.

UU ini menggantikan UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sejumlah ketentuannya telah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, terutama yang terkait perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha perkebunan, hortikultura, perbenihan, maupun importir dan eksportir benih atau bibit, UU ini menjadi dasar kewajiban izin dan persyaratan teknis yang diturunkan ke peraturan pelaksana.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Usaha budi daya pertanian skala tertentu wajib memiliki perizinan berusaha.
  • Pemasukan dan pengeluaran benih, bibit, dan hewan diatur dan diawasi.
  • Aturan pelaksana sektor pertanian ada di PP 26/2021 jo. PP 52/2023.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).