Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 1/2022

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
5 Januari 2022
Diundangkan
5 Januari 2022
Mulai berlaku
5 Januari 2022
Sumber
LN.2022/No.4, TLN No.6757, jdih.setneg.go.id : 100 hlm.
Bidang
Pajak

Ringkasan

UU 1/2022, dikenal sebagai UU HKPD, mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cakupannya meliputi sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, transfer ke daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional. Jenis pajak daerah disusun ulang, ada sumber pajak baru, dan retribusi disederhanakan menjadi tiga golongan: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

UU ini mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan, dan mencabut sebagian pasal UU 23/2014 serta UU Cipta Kerja. Bagi pelaku usaha, UU inilah dasar pungutan daerah yang dibayar sehari-hari, misalnya pajak atas makanan-minuman, perhotelan, dan hiburan yang kini dihimpun dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), juga retribusi yang terkait perizinan. Tarif rinci ditetapkan lewat peraturan daerah masing-masing.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan pokok pajak daerah dan retribusi setelah UU 28/2009 dicabut.
  • Tarif pajak daerah dan retribusi di tiap kota diatur perda; cek perda setempat.
  • Usaha restoran, hotel, dan hiburan paling terdampak aturan PBJT.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Mencabut sebagian

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).