Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 2/2025

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
19 Maret 2025
Diundangkan
19 Maret 2025
Mulai berlaku
19 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (29), TLN (7100) : 30 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

UU 2/2025 kembali mengubah UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan latar belakang hilirisasi minerba sebagai penggerak ekonomi yang butuh kepastian pasokan bahan baku. Materi barunya antara lain: penyesuaian sejumlah pasal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi; WIUP mineral logam atau batubara dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik ormas keagamaan; pemberian prioritas WIUP atau WIUPK kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi; dan pengelolaan PNBP pertambangan oleh Menteri.

UU ini mengubah UU 4/2009, UU 3/2020, serta ketentuan minerba dalam UU Cipta Kerja (UU 11/2020 dan UU 6/2023), dan berlaku sejak 19 Maret 2025. Bagi koperasi, usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang mengincar wilayah tambang, jalur prioritas ini membuka cara baru memperoleh WIUP. Pemegang IUP dan perusahaan jasa pertambangan juga perlu memantau aturan pelaksananya karena teknis pemberian wilayah akan dirinci lebih lanjut.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Koperasi dan UKM bisa memperoleh WIUP mineral logam atau batubara secara prioritas.
  • Ada skema prioritas WIUP/WIUPK untuk kepentingan perguruan tinggi.
  • Baca bersama UU 4/2009, UU 3/2020, dan UU Cipta Kerja.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).