Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 28 Oktober 2024
- Diundangkan
- 28 Oktober 2024
- Mulai berlaku
- 28 Oktober 2024
- Sumber
- LN 2024 (251), TLN (7002) : 38 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
UU 65/2024 mengubah UU 13/2016 tentang Paten untuk meningkatkan pelayanan paten serta menyesuaikannya dengan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional. Paten tetap dimaknai sebagai hak eksklusif dari negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Alasan perubahan terutama menyangkut inovasi: kebijakan paten perlu sesuai kebutuhan lokal, khususnya untuk invensi yang mengembangkan produk atau proses yang sudah ada; kekayaan sumber daya genetik Indonesia perlu diperhitungkan; dan kebijakan paten tidak boleh menghambat inovasi.
UU ini mengubah UU 13/2016 beserta ketentuan paten dalam UU Cipta Kerja (UU 11/2020 dan UU 6/2023), dan berlaku sejak 28 Oktober 2024. Bagi perusahaan yang mengembangkan produk, formula, alat, atau proses produksi baru, perubahan ini perlu dicek sebelum mengajukan permohonan paten, menyusun perjanjian lisensi, atau memanfaatkan sumber daya genetik dalam penelitian dan pengembangan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek ketentuan terbaru sebelum mengajukan paten atau menyusun lisensi.
- Invensi pengembangan dari produk atau proses lama jadi perhatian khusus.
- Pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia ikut diperhitungkan dalam kebijakan paten.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).