Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 13/2016

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
26 Agustus 2016
Diundangkan
26 Agustus 2016
Mulai berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
LN.2016/NO.176, TLN NO.5922,LL SETNEG : 75 HLM
Bidang
Merek & HKI

Ringkasan

UU 13/2016 mengatur pelindungan paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Undang-undang ini memuat syarat invensi yang dapat dipatenkan, tata cara permohonan dan pemeriksaan, hak dan kewajiban pemegang paten, pengalihan dan lisensi, serta penegakan hukum atas pelanggaran. Tujuannya mendorong inventor berkarya dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

UU ini menggantikan UU 14/2001 tentang Paten. Sejak terbit, UU ini sudah diubah beberapa kali: melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, lalu terakhir melalui UU 65/2024 sebagai perubahan ketiga. Bagi perusahaan teknologi, manufaktur, farmasi, atau startup yang mengembangkan produk sendiri, paten adalah cara melindungi invensi dari peniruan dan membuka peluang pendapatan dari lisensi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Perlindungan paten bersifat teritorial; invensi harus dimohonkan di Indonesia agar terlindungi di sini.
  • Ajukan paten sebelum invensi dipublikasikan agar unsur kebaruan terjaga.
  • Baca bersama UU 65/2024, perubahan terbaru UU Paten.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).