Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 2/2017

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
12 Januari 2017
Diundangkan
12 Januari 2017
Mulai berlaku
12 Januari 2017
Sumber
LL SETNEG : 58 HLM
Bidang
Konstruksi

Ringkasan

UU 2/2017 adalah undang-undang pokok tentang jasa konstruksi. Isinya mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, usaha jasa konstruksi dan penyelenggaraannya, standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, sistem informasi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, serta sanksi administratif. Dari sinilah lahir kewajiban badan usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat badan usaha dan tenaga kerjanya bersertifikat kompetensi.

UU ini menggantikan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Sejumlah pasalnya sudah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, antara lain agar perizinan usaha konstruksi masuk ke sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Kontraktor dan konsultan konstruksi, termasuk yang berstatus PMA, perlu memahami UU ini sebelum mengikuti tender atau menandatangani kontrak kerja konstruksi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Badan usaha konstruksi wajib memiliki SBU sesuai subklasifikasi pekerjaan.
  • Tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi kerja.
  • Standar K4 (keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan) wajib dipenuhi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).