Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 12 Januari 2017
- Diundangkan
- 12 Januari 2017
- Mulai berlaku
- 12 Januari 2017
- Sumber
- LL SETNEG : 58 HLM
- Bidang
- Konstruksi
Ringkasan
UU 2/2017 adalah undang-undang pokok tentang jasa konstruksi. Isinya mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, usaha jasa konstruksi dan penyelenggaraannya, standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, sistem informasi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, serta sanksi administratif. Dari sinilah lahir kewajiban badan usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat badan usaha dan tenaga kerjanya bersertifikat kompetensi.
UU ini menggantikan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Sejumlah pasalnya sudah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, antara lain agar perizinan usaha konstruksi masuk ke sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Kontraktor dan konsultan konstruksi, termasuk yang berstatus PMA, perlu memahami UU ini sebelum mengikuti tender atau menandatangani kontrak kerja konstruksi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Badan usaha konstruksi wajib memiliki SBU sesuai subklasifikasi pekerjaan.
- Tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi kerja.
- Standar K4 (keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan) wajib dipenuhi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).