KBLI 2025 Kategori F – Konstruksi
Kategori F memuat 62 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori F
Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup
- renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup
- konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, lihat subgolongan 9130
- ekskavasi arkeologi, lihat golongan 722
- pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25
- fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C
Daftar kode
41 · Konstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
410 · Konstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
SUBGOLONGAN 4101 · Konstruksi Konvensional Bangunan Gedung
SUBGOLONGAN 4102 · Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
42 · Konstruksi Bangunan Sipil
421 · Konstruksi Jalan dan Jalan Rel
SUBGOLONGAN 4210 · Konstruksi Jalan dan Jalan Rel
422 · Konstruksi Proyek Utilitas
SUBGOLONGAN 4220 · Konstruksi Proyek Utilitas
429 · Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
SUBGOLONGAN 4291 · Konstruksi Bangunan Sipil Perairan dan Sejenisnya
SUBGOLONGAN 4299 · Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL
43 · Konstruksi Khusus
431 · Pembongkaran dan Penyiapan Lahan
SUBGOLONGAN 4311 · Pembongkaran
SUBGOLONGAN 4312 · Penyiapan Lahan
432 · Pemasangan Sistem Kelistrikan, Air (Pipa), dan Instalasi Konstruksi Lainnya
SUBGOLONGAN 4321 · Pemasangan Sistem Kelistrikan
SUBGOLONGAN 4322 · Pemasangan Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin Udara
SUBGOLONGAN 4329 · Pemasangan Konstruksi Lainnya
433 · Penyelesaian Konstruksi Bangunan
SUBGOLONGAN 4330 · Penyelesaian Konstruksi Bangunan
434 · Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus
SUBGOLONGAN 4340 · Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus
439 · Konstruksi Khusus Lainnya
SUBGOLONGAN 4390 · Konstruksi Khusus Lainnya
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.