Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 43400 – Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus

KBLI 43400 adalah kode kelompok “Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4340 (Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus) pada kategori F.

Kode KBLI 2025
43400
Judul resmi
Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus
Kategori
F · Konstruksi
Golongan Pokok
43 · Konstruksi Khusus
Golongan
434 · Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus
Subgolongan
4340 · Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus

Uraian resmi KBLI 43400

Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

Perizinan untuk KBLI 43400

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.