Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Ditetapkan
- 31 Maret 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN.2021/No.266, jdih.pu.go.id : 4 hlm.
- Bidang
- Konstruksi
Ringkasan
Peraturan ini memuat standar kegiatan usaha dan standar produk untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Standar inilah yang dipakai sebagai acuan ketika pelaku usaha di sektor tersebut, misalnya jasa konstruksi, mengurus perizinan melalui OSS dan harus memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatannya.
Peraturan ini ditetapkan 31 Maret 2021 dan berlaku 1 April 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, standar dalam peraturan ini menentukan dokumen yang harus disiapkan untuk sertifikat standar. Karena standar ini dipakai saat verifikasi di OSS, pelaku usaha sebaiknya membaca standar untuk KBLI yang dipilih sebelum mengajukan izin, supaya persyaratan yang belum lengkap bisa disiapkan lebih awal dan proses tidak tertahan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Acuan persyaratan izin sektor PUPR sesuai tingkat risiko KBLI.
- Kontraktor perlu memenuhi standar usaha sebelum sertifikat standar terverifikasi.
- Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).