Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Ditetapkan
- 22 Juli 2022
- Diundangkan
- 1 Agustus 2022
- Mulai berlaku
- 1 Agustus 2022
- Sumber
- BN.2022/No.727, jdih.pu.go.id : 44 hlm
- Bidang
- Konstruksi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Isinya menjadi panduan bagi badan usaha konstruksi untuk menyelesaikan persyaratan setelah NIB terbit, sampai sertifikat standarnya dinyatakan terpenuhi dan usaha dapat berjalan.
Peraturan ini ditetapkan 22 Juli 2022 dan berlaku 1 Agustus 2022. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi kontraktor dan konsultan, aturan ini penting karena sertifikat standar jasa konstruksi berkaitan langsung dengan kelengkapan SBU dan syarat mengikuti tender. Badan usaha yang baru didirikan atau menambah subklasifikasi sebaiknya memahami alur ini agar izin di OSS tidak berhenti di status belum terverifikasi. Peraturan ini juga berguna saat memeriksa kembali izin lama yang belum terverifikasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sertifikat standar harus dipenuhi agar usaha konstruksi sah beroperasi.
- Siapkan SBU dan tenaga bersertifikat sebelum proses verifikasi.
- Berlaku untuk kontraktor maupun konsultan konstruksi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).