Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.26, TLN No.6628, peraturan.go.id : 299 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
PP 16/2021 adalah peraturan pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. PP ini mengatur hal-hal pokok penyelenggaraan bangunan gedung — fungsi dan klasifikasi, standar teknis, proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, sampai pembongkaran — dan menjadi dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menggantikan IMB.
PP ini mencabut PP 36/2005. Menurut JDIH BPK statusnya masih berlaku. Untuk kaitan PBG/SLF dengan perizinan berusaha, baca juga PP 28/2025, yang antara lain memberi jalur SLF langsung bagi bangunan usaha yang sudah berdiri.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar PBG dan SLF (pengganti IMB).
- Standar teknis bangunan untuk tempat usaha.
- Dibaca bersama PP 28/2025 untuk persyaratan dasar perizinan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).