KBLI 2025 Kategori M – Aktivitas Real Estat
Kategori M memuat 14 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori M
Kategori ini mencakup kegiatan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, atau perbaikan (pembangunan ulang) properti. Kategori ini mencakup berbagai jenis investor real estat, misalnya perusahaan investasi real estat, perwalian investasi real estat/real estate investment trust (REIT), perusahaan manajemen aset real estat, dana real estat, perusahaan pengembangan real estat atau pedagang real estat, dan koperasi perumahan. Selain itu, kegiatan dalam kategori ini mencakup agen dan/atau broker dalam satu atau lebih hal berikut:
- menjual atau membeli real estat, menyewakan real estat
- menyediakan layanan real estat lainnya, seperti menilai real estat
- bertindak sebagai agen escrow real estat. Kegiatan dalam kategori ini dapat dilakukan di properti milik sendiri atau properti sewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan milik sendiri atau pekerjaan teknik sipil untuk dijual atau disewakan nanti. Kategori ini tidak mencakup:
- kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus untuk bangunan dari pekerjaan teknik sipil, lihat kategori F
Daftar kode
68 · Aktivitas Real Estat
681 · Aktivitas Real Estat dengan Properti Milik Sendiri atau Sewa
SUBGOLONGAN 6811 · Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Hunian Milik Sendiri atau Sewa
SUBGOLONGAN 6812 · Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Milik Sendiri atau Sewa
682 · Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
SUBGOLONGAN 6821 · Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat
SUBGOLONGAN 6829 · Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.