Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 68121 – Pengelolaan Kawasan Pariwisata

KBLI 68121 adalah kode kelompok “Pengelolaan Kawasan Pariwisata” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6812 (Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Milik Sendiri atau Sewa) pada kategori M.

Kode KBLI 2025
68121
Judul resmi
Pengelolaan Kawasan Pariwisata
Kategori
M · Aktivitas Real Estat
Golongan Pokok
68 · Aktivitas Real Estat
Golongan
681 · Aktivitas Real Estat dengan Properti Milik Sendiri atau Sewa
Subgolongan
6812 · Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Milik Sendiri atau Sewa

Uraian resmi KBLI 68121

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.

Kode lain dalam subgolongan 6812

Perizinan untuk KBLI 68121

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.