Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permen PUPR 12/2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan
18 Oktober 2024
Diundangkan
18 Oktober 2024
Mulai berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (778)/ 39 hlm
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): bentuknya, tata cara penerbitannya, dan penatausahaannya, ditambah ketentuan peralihan. SBKBG menjadi bukti kepemilikan atas bangunan, terpisah dari bukti hak atas tanah, sehingga relevan ketika pemilik gedung berbeda dengan pemilik tanah.

Peraturan ini ditetapkan dan berlaku 18 Oktober 2024 sebagai rincian dari PP 16/2021 tentang bangunan gedung. Tujuannya memberi kepastian hukum kepemilikan bangunan, memperbaiki pelayanan publik, dan mendukung iklim investasi. Bagi pelaku usaha yang membangun di atas tanah sewa atau tanah pihak lain, SBKBG membantu membuktikan kepemilikan gedung, misalnya untuk transaksi atau pembiayaan. Bangunan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis seperti PBG dan SLF. Simpan SBKBG bersama dokumen tanah dan izin bangunan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • SBKBG membuktikan kepemilikan gedung, terpisah dari sertipikat tanah.
  • Berguna untuk gedung yang dibangun di atas tanah sewa.
  • Pastikan PBG dan SLF lengkap sebelum mengurus SBKBG.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).