Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 21/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Juga tersedia: English · 中文
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.31, TLN No.6633, jdih.setkab.go.id : 172 hlm.
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

PP 21/2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang: perencanaan tata ruang (rencana umum dan rencana rinci seperti RDTR), pemanfaatan ruang termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang.

Bagi pelaku usaha, PP ini penting karena KKPR adalah persyaratan dasar pertama sebelum izin usaha. Ada atau tidaknya RDTR digital di lokasi Anda menentukan apakah KKPR bisa terbit otomatis atau harus lewat penilaian. Prosedurnya di OSS kini diatur juga dalam PP 28/2025.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar hukum KKPR, RDTR, dan zonasi.
  • Menentukan apakah lokasi usaha Anda sesuai peruntukan.
  • Dibaca bersama PP 28/2025.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).