Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.31, TLN No.6633, jdih.setkab.go.id : 172 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
PP 21/2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang: perencanaan tata ruang (rencana umum dan rencana rinci seperti RDTR), pemanfaatan ruang termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang.
Bagi pelaku usaha, PP ini penting karena KKPR adalah persyaratan dasar pertama sebelum izin usaha. Ada atau tidaknya RDTR digital di lokasi Anda menentukan apakah KKPR bisa terbit otomatis atau harus lewat penilaian. Prosedurnya di OSS kini diatur juga dalam PP 28/2025.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar hukum KKPR, RDTR, dan zonasi.
- Menentukan apakah lokasi usaha Anda sesuai peruntukan.
- Dibaca bersama PP 28/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Mengubah
- PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).