KBLI 68125 – Pengelolaan Pusat Perbelanjaan
KBLI 68125 adalah kode kelompok “Pengelolaan Pusat Perbelanjaan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6812 (Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Milik Sendiri atau Sewa) pada kategori M.
- Kode KBLI 2025
- 68125
- Judul resmi
- Pengelolaan Pusat Perbelanjaan
- Kategori
- M · Aktivitas Real Estat
- Golongan Pokok
- 68 · Aktivitas Real Estat
Uraian resmi KBLI 68125
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
Kode lain dalam subgolongan 6812
- 68121Pengelolaan Kawasan Pariwisata
- 68122Pengelolaan Kawasan Industri
- 68123Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
- 68124Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran, serta Acara Khusus
- 68126Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri
- 68127Pengelolaan Gedung Perkantoran
- 68129Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa
Perizinan untuk KBLI 68125
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.