KBLI 68210 – Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat
KBLI 68210 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6821 (Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat) pada kategori M.
- Kode KBLI 2025
- 68210
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat
- Kategori
- M · Aktivitas Real Estat
- Golongan Pokok
- 68 · Aktivitas Real Estat
Uraian resmi KBLI 68210
Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen:
- jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup
- layanan pencatatan real estat
Perizinan untuk KBLI 68210
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.