Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 68112 – Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa

KBLI 68112 adalah kode kelompok “Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6811 (Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Hunian Milik Sendiri atau Sewa) pada kategori M.

Kode KBLI 2025
68112
Judul resmi
Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa
Kategori
M · Aktivitas Real Estat
Golongan Pokok
68 · Aktivitas Real Estat
Golongan
681 · Aktivitas Real Estat dengan Properti Milik Sendiri atau Sewa
Subgolongan
6811 · Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Hunian Milik Sendiri atau Sewa

Uraian resmi KBLI 68112

Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa.

Kode lain dalam subgolongan 6811

Perizinan untuk KBLI 68112

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 68112

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.