KBLI 42995 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan
KBLI 42995 adalah kode kelompok “Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4299 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL) pada kategori F.
- Kode KBLI 2025
- 42995
- Judul resmi
- Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan
- Kategori
- F · Konstruksi
- Golongan Pokok
- 42 · Konstruksi Bangunan Sipil
Uraian resmi KBLI 42995
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya, termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia; pabrik mikroelektronika, produksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengolahan besi dan baja; pabrik pengolahan lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup konstruksi bangunan sipil fasilitas pengolahan dengan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 42997
Kode lain dalam subgolongan 4299
- 42991Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
- 42992Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
- 42993Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
- 42994Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
- 42996Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Bandar Antariksa
- 42997Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
- 42998Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir
- 42999Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 42995
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.